Tax100 税百

  • 在线人数 1032
  • Tax100会员 32499
查看: 95|回复: 0

[东南亚] 印度尼西亚《1981年第7号关于强制公司雇佣报告的法例》

203

主题

396

帖子

896

积分

超级版主

Rank: 8Rank: 8

积分
896
2024-12-2 21:16:59 | 显示全部楼层 |阅读模式
政策文件
政策原文链接: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981
发文单位:
文件编号: -
文件名: 1981年第7号关于强制公司雇佣报告的法例
发文日期:
政策解读: -
备注: -
纵横四海点评: -
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1981
TENTANG
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang        :   

a.  bahwa    dalam   melaksanakan    kebijaksanaan   di    bidang   perluasan
kesempatan kerjadan perlindungan tenaga kerja, sebagaikebijaksanaan pokok   yang    bersifat    menyeluruh,    diperlukan   data   yang    dapat memberikangambaran mengenaiketenaga kerjaan di perusahaan;
b. bahwa   untuk   mendapatkan   data   tersebut,   setiap   pengusaha   atau pengurus    perlu    melaporkan    mengenai    ketenaga    kerjaan    di perusahaannya masing-masing;
c. bahwa  Undang-undang  Nomor  23  Tahun   1953  tentang  Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha- usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
d. bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun  1953 perlu diganti;

Mengingat          :     
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang  Pengawasan  Perburuhan  Nomor  23  Tahun   1948 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor  14 Tahun  1969 tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun  1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Undang-undang Nomor 23 Tahun  1953  tentang  Kewajiban Melaporkan Perusahaan (Lembaran Negara Tahun  1953 Nomor  70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 471);
Menetapkan         :     UNDANG-UNDANG    TENTANG     WAJIB    LAPOR     KETENAGA    KERJAAN
DIPERUSAHAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1  Dalam Undang-undang ini yang dimaksuddengan :
a.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
b. Pengusaha adalah :
1. Orang,  persekutuan  atau badan  hukum  yang  menjalankan  sesuatu  perusahaan  milik sendiri.
2. Orang,  persekutuan  atau  badan  hukum  yang  secara  berdiri  sendiri  menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukandi luar Indonesia.
c.  Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
d. Buruhadalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
e.  Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
f.  Menghentikan perusahaan  adalah  menghentikan  kegiatan  usaha  perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
h. Memindahkan  perusahaan  adalah  memindahkan  tempat  kedudukan  dan  atau  lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
i.  Membubarkan  perusahaan  adalah  menghentikan  kegiatan  perusahaan  untuk  selama- lamanya;
j.  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawabdalambidang ketenaga kerjaan. Pasal 2
Usaha  sosial  dan  usaha-usaha  lain  yang  tidak  berbentuk  perusahaan  diperlakukan  sama dengan   perusahaan   apabila   mempunyai   pengurus   dan   mempekerjakan   orang   lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) merupakan bahan informasi resmibagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan dibidang ketenaga kerjaan.

BAB III
KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Pasal 4
(1)  Pengusaha    atau   pengurus   wajib    melaporkan    secara    tertulis    setiap    mendirikan, menghentikan,  menjalankan  kembali,  memindahkan  atau  membubarkan  perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Jika  suatu  perusahaan  mempunyai  kantor  cabang  atau  bagian  yang  berdiri   sendiri, kewajiban yang ditetapkandalam ayat (1) berlakuterhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu.
Pasal 5
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
Pasal 6
(1)  Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang  ditunjuk  selambat-lambatnya  dalam  jangka  waktu  30   (tiga  puluh)  hari  setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus memuat keterangan : a.  identitas perusahaan;
b. hubungan ketenaga kerjaan; c.  perlindungan tenaga kerja;   d. kesempatan kerja.
(3)  Menteri  atau  pejabat  yang  ditunjuk dapat  mengatur  lebih  lanjut  perincian  keterangan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2).
Pasal 7
(1)  Setelah  menyampaikan  laporan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6,  pengusaha  atau pengurus  wajib  melaporkan   setiap  tahun   secara  tertulis  mengenai   ketenaga  kerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)  Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)  Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang  ditunjuk  selambat-lambatnya  dalam jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sebelum memindahkan, menghentikanatau membubarkan perusahaan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus memuat keterangan: a.  nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
b. nama dan alamat pengusaha;
c.  nama dan alamat pengurus perusahaan;
d. tanggal memindahkan, menghentikanatau membubarkan perusahaan;  e.  alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
f.  Kewajiban-kewajiban yang  telah  dan  akan  dilaksanakan  terhadap  buruhnya,  sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  perjanjian  kerja,  perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
g. jumlah buruh yang akan diberhentikan.

BAB IV
TATACARA PELAPORAN Pasal 9
Menteri mengatur tatacara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2).

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)  Pengusaha   atau  pengurus  yang  tidak  memenuhi  kewajiban-kewajiban  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
(2)  Dalam  pengulangan  pelanggaran  untuk  kedua  kali  atau  lebih  setelah  putusan  yang terakhir tidak dapat diubah  lagi,  maka  pelanggaran  tersebut  hanya  dijatuhkan  pidana kurungan.
(3)  Perbuatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
(1) Jika perbuatan sebagaitnana dimaksud dalarn Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atau  suatu  badan  hukum,  maka  tuntutan  pidana  dilakukan  dan  pidana  dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badanhukum itu.
(2)  Ketentuan  ayat  (1)  berlaku  pula  terhadap  persekutuan  atau  badan  hukum  lain  yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badanhukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat
(2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkanterhadapwakilnya di Indonesia.
Pasal 12
Selain   dari   pegawai    penyidik   umum,    maka   kepada    pegawai   pengawas    perburuhan sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang  Nomor  3  Tahun   1951  tentang  Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikanatas pelanggaran terhadapketentuan dalam Undang- undang inidan peraturan pelaksanaannya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)  Perusahaan  yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor  23 Tahun  1953,  pengusaha  atau  pengurus  wajib melaporkan  keadaan  ketenaga  kerjaan  di  perusahaannya  selambat-lambatnya  dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2)  Perusahaan  yang telah didirikan tetapi belum  dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun  1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu  30  (tiga  puluh) hari sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan  dindangkannya  Undang-undang  ini,  semua  peraturan  pelaksanaan  dari  Undang- undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak berlakulagi.
Pasal 15
Undang-undang   ini    mulai   berlaku    pada    hari   ke    60    (enam    puluh)   sesudah    hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkandi Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO

Diundangkandi Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttd.
SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1981
TENTANG
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

1.    UMUM
Disadari bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun  19853 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan  pada  saat  ini  sudah  tidak  sesuai  lagi  baik  ditinjau  dari  segi  tuntutan perkembangan pembangunan maupun maksud menempatkan masalah ketenega kerjaan dalam kedudukan yang lebih strategis serta lebih manusiawi.
Ketenaga kerjaan adalah hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor penting bagiterselenggaranya pembangunan
Undang-undang Nomor  23 Tahun  1953  tidak  meletakkan  dasar kewajiban yang  sama bagi  setiap  perusahaan,  hal  ini  tersirat  dalam  Pasal   5   yang  mengecualikan  jenis perusahaan lain untuk tidak melapor.
Dari segi tuntutan pembangunan ketenaga kerjaan umumnya adanya pengecualian tidak memungkinkandiperolehnya data yang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai ketenaga kerjaan yang semakin kompleks, sehingga mempersulit penanganan masalahketenaga kerjaan baik preventif maupun represif.
Demikian  pula  kewajiban  melaporkan  satu  kali  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 Undang-undang  Nomor  23  Tahun   1953  kurang  memberi  jaminan   kesinambungan gambaran  kebenaran  atas  perkembangan  keadaan  tenaga  kerja,  kurang  memberikan gambaran tentang kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan, karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan keadaan di perusahaan bersangkutan yang tidak terjangkau lagi oleh pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tersebut.
Sehubungan dengan itu maka diperlukan suatu pengaturan pelaporan yang lebih sesuai denganjiwa Undang-Undang Dasar  1945, khususnya mengenai persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1).
Disamping itu dalam rangka pembangunan hukum maka penggantian Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 lebih diarahkan agar mampu memenuhikebutuhan.sesuaidengan tingkat  kemajuan  di  segala  bidang  sehingga  dapat  diciptakan  kepastian  hukum  dalam memperlancar   pelaksanaan   pembangunan   terutama   di   bidang   hubungan   ketenaga kerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja, dengan demikian akan lebih menjamin kemantapan dan keterbukaan serta hubungan yang serasi antar para pelaku proses   produksi   barang   dan   jasa   sesuai   dengan   tujuan   pembudayaan   Hubungan Perburuhan  berdasarkan  Pancasila,  sehingga  dapat  tercapai  kehidupan  yang  layak, khususnya bagi tenaga kerja masyarakat pada umumnya seperti yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Untuk dapat melaksanakan kebijaksanaan tersebut Pemerintah memerlukan data ketenaga kerjaan  dari  semua  perusahaan  yang  mencakup  semua  sektor  melalui  wajib  lapor ketenaga kerjaan secara berkala.


Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang materinya meliputi antara lain :
1. Kewajiban melaporkan keadaaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;
2. Kewajiban  melaporkan  tidak  dilakukan  hanya  sekali  akan  tetapi  dilakukan  secara berkala atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus-menerus;
3. Data  yang  wajib   dilaporkan  yang   lebih  diperluas   antara  lain  mengenai  identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja;
4. Peningkatan  sanksi  pidana  baik  secara  kwantitatif,  yaitu  jumlah   denda  maupun kwalitatif yaitu penerapan pidana kurungan.
Dengan adanya pengaturan sebagaimana tersebut diatas maka akan diperolehnya data yang   sesuai   dengan   perkembangan   tentang   keadaan   tenaga   kerja   pada   setiap perusahaan  yang  merupakan  bahan  informasi  bagi  Pemerintah  untuk  selanjutnya diolah sebagaibahan menetapkan kebijaksanaan dibidang ketenagakerjaan.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan usaha  sosial dan usaha-usaha lain yang diperlakukan  sama dengan perusahaan adalah yayasan, badan-badan lembaga-lembagailmiah serta badan usaha lainnya dengan nama apapun yang mempunyaidan mempekerjakan buruh.
Pasal 3
Laporan  yang  diperoleh  diolah  sebagai  bahan  bagi  Pemerintah  untuk  menetapkan kebijaksanaan dalam peningkatan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan ketenaga kerjaan dan perlindungan tenaga kerja.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri adalah pejabat yang diserahitugas pengawasan dibidang ketenaga kerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Pentahapan perusahaan-perusahaan yang wajib lapor, dilaksanakan dengan mengingat kemampuan dan sifat perusahaan.
Pasal 6
Ayat (1)
Jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari  tanggaltertera pada stempel pos.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dalam  ayat  ini  adalah  keterangan  yang  berhubungan  dengan antara  lain  nama  perusahaan,  alamat  perusahaan,   kepengurusan  perusahaan, permodalan perusahaan, proses produksi, hubungan ketenaga kerjaan, syarat kerja, kondisikerja, rencana perluasan dan pengurangan kesempatan kerja serta rencana latihan kejuruan bagitenaga kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Laporan  berkala  setiap  tahun  ini  terhitung  mulai  perusahaan  itu  dilaporkan  pada laporan pertama; contohapabila perusahaan itu dilaporkan padabulan Juli makabulan Juli padatahun berikutnya laporan berkala itu disampaikan lagi, dan seterusnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggaltertera pada stempel pos.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 yang dinyatakan tidak berlakulagiadalah :
a.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  41  Tahun   1953  tentang   Kewajiban  Melaporkan Perusahaan;
b. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 3/I/Und/1953.
Pasal 15
Cukup jelas.

回复

使用道具 举报

Copyright © 2001-2013 Comsenz Inc. Powered by Discuz! X3.4 京公网安备 11010802035448号 ( 京ICP备19053597号-1,电话18600416813,邮箱1479971814@qq.com ) 了解Tax100创始人胡万军 优化与建议 隐私政策
快速回复 返回列表 返回顶部