|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
34 TAHUN 2021 TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN;
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayarupah atau imbalan dalambentuk lain.
3.TenagaKerjaPendamping TKA adalah tenagakerja Indonesia yang ditunjuk oleh PemberiKerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA padajabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
6.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8.Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan pembinaan,
pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI
PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2)Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia,jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(3)Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pasal 3
(1)PemberiKerja TKAmeliputi:
a.instansi Pemerintah,perwakilan negara asing, dan badan internasional;
b.kantor perwakilan dagang asing,kantor perwakilan perusahaan asing,dan kantor berita
asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c.perusahaan swasta asing yang berusaha
di Indonesia;
d.badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftardi instansi yang berwenang;
e.lembaga sosial,keagamaan,pendidikan,dan kebudayaan;
f.usaha jasa impresariat;dan
g.badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2)Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badanhukum perorangan.
Pasal 4
(1)TKAhanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungankerjauntuk jabatan tertentu dan waktu tertentu,serta memiliki kompetensi sesuai denganjabatan yang akan diduduki.
(2)Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 5
(1)PemberiKerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a.direksi atau komisaris;atau
b.TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi,sektor ekonomi digital,dan
sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2)Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3)TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4)Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasidan pelatihan vokasi,sektor ekonomi digital,dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 6
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain,masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(3)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
Pasal 7
(1)PemberiKerja TKA wajib:
a.menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b.melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;dan
c.memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjiankerjanyaberakhir.
(2)Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,huruf b,dan ayat (2)tidak berlaku bagi:
a.direksi dan komisaris;
b.kepala kantor perwakilan;
c.pembina,pengurus,dan pengawas yayasan;dan d.TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat
sementara
Pasal 8
(1)PemberiKerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam)bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari6 (enam)bulan.
(2)Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam)bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.
Bagian Ketiga Larangan
Pasal 9
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan TKA.
Pasal 10
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pasal 11
(1)Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA padajabatan yang mengurusi personalia.
(2)Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat(1)ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
BAB II
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan
Pengesahan Rencana PenggunaanTenagaKerjaAsing
Pasal 12
(1)Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA,Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi
Kerja TKA yang memuat paling sedikit: a.identitas Pemberi KerjaTKA;
b.alasan penggunaan TKA;
c.jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan
h.rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
(3)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan;
b.nomor induk berusaha dan/atau izin usaha PemberiKerjaTKA;
c.akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d.bukti wajib lapor ketenagakerjaan di
perusahaan;
e.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; f.bagan struktur organisasi perusahaan;
g.surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga KerjaPendamping TKA;
h.surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi tenagakerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(4)Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
Pasal 13
(1)Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh PemberiKerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menerbitkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan.
Pasal 14
(1)Berdasarkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)memuat paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)PemberiKerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.ijazah pendidikan;
b.sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c.perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
e.surat pernyataan sebagai penjamin TKA;dan
f.rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4)Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)hari kerja.
(5)Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA,Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan
RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Pasal 15
(1)Permohonan Pengesahan RPTKAyang diajukan oleh instansi Pemerintah,perwakilan negara asing,dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
dan/atau
c.surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4)Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)harikerja.
(5)Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dinyatakan lengkap dan benar,Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Pasal 16
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a.RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b.RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam)bulan;
c.RPTKA non-DKPTKA;dan
d.RPTKA KEK.
Pasal 17
(1)Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam)bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)tahun dan dapat diperpanjang.
(3)Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)tahun dan dapat diperpanjang.
(4)Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris,diberikan sekali dan berlaku selama TKA
yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Pasal 18
Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing,badan internasional,lembaga sosial,lembaga keagamaan,dan jabatan tertentu di lembagapendidikan.
Pasal 19
(1)Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidakberlaku bagi:
a.direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu,atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;atau
c.TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,vokasi,perusahaan
rintisan (start-up)berbasis teknologi,kunjungan bisnis,dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2)Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up)berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabatyang ditunjuk.
(3)Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start- up)berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(4)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5)Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up)berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diberikan paling lama 3 (tiga)bulan.
(6)PemberiKerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihijangkawaktu sebagaimana dimaksudpada ayat (5)wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(7)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut,Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (7)diajukan paling lambat 2 (dua)minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (5).
Pasal 20
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,kunjungan bisnis,dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keimigrasian.
Bagian Kedua
Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
TenagaKerjaAsing
Pasal 21
(1)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja sebelum jangka waktuberakhir.
(3)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a.identitas Pemberi Kerja TKA;
b.alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c.jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan h.realisasi penyerapan tenagakerja Indonesia.
(4)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (3)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan perpanjangan RPTKA; b.Pengesahan RPTKA yang masih berlaku; C.perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.paspor TKA yang masih berlaku;
e.kepesertaan program jaminan sosial;
f.nomor pokokwajib pajak TKA dan Pemberi Kerja TKA;dan
g.laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA.
(5)Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar,Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua)harikerja.
(6)Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksudpada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua)tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima)tahun.
(7)Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(8)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Pasal 22
(1)PemberiKerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a.alamat Pemberi Kerja TKA;
b.identitas TKA;
c.lokasi kerja TKA;dan/atau
d.nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2)Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua)hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Bagian Ketiga
Dana Kompensasi PenggunaanTenagaKerjaAsing
Pasal 23
(1)PemberiKerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2)Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangkawaktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA.
(6)Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2)DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru,Pengesahan RPTKA
perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1(satu)provinsi,dan Pengesahan RPTKA KEK;
b.pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)kabupaten/kota dalam 1 (satu)provinsi;dan
c.pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja dilokasidalam 1 (satu)kabupaten/kota.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (1)untuk penerimaan negara bukan pajak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 25
(1)Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a.instansi Pemerintah;
b.perwakilan negara asing; c.badan internasional;
d.lembaga sosial;
e.lembaga keagamaan;dan
f.jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2)Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan,perubahan Pengesahan RPTKA,dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING
Pasal 27
(1)Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajibmemiliki izin tinggal.
(2)Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat(1)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
BABV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 28
(1)Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
(2)Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada TenagaKerjaPendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 29
(1)Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2)Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PELAPORAN,PEMBINAAN,DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pelaporan
Pasal 32
(1)Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu)tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a.penggunaan TKA;
b.pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga KerjaPendamping TKA;dan
c.alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TenagaKerjaPendamping TKA.
(2)Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Pasal 33
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Pembinaan
Pembinaan kementerian
Pasal 34
penggunaan TKA dilakukan yang menyelenggarakan oleh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 35
(1)Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a.Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi;dan/atau
b.Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian,
secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenanganmasing-masing.
(2)Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1)Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1),Pasal 6 ayat (2),Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2),Pasal 8 ayat (1),Pasal 10,Pasal 11 ayat (1),Pasal 19 ayat (6),Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1),Pasal 32 ayat (2),dan/atau Pasal 32 ayat (3),dikenai sanksi administratif
berupa:
a.denda;
b.penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA;dan/atau
c.pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 37
(1)Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1)huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuantidakmemiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),Pasal 6 ayat (2),dan Pasal 19 ayat (6).
(2)Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.1 (satu)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b.2 (dua)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
c.3(tiga)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d.4 (empat)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
e.5 (lima)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);atau f.6 (enam)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3)Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenakankepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampaidengan 6 (enam)bulan.
(4)Sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibayarkan ke kas negara.
(5)Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua)minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.
Pasal 38
(1)Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5)dikenakan sanksi penghentian sementara prosespermohonan Pengesahan RPTKA.
(2)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tetap berkewajibanuntukmembayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2%(dua persen)per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.
(3)Denda keterlambatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dikenakan paling lama 6 (enam)bulan.
(4)Apabila dalam jangka waktu 6 (enam)bulan sejak batas waktupembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
Pasal 39
(1)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1)hurufb dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuan:
a.tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosialnasional bagi TKA yang bekerja lebih dari6(enam)bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerjakurang dari6 (enam)bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c.tidak melaporkan setiap 1 (satu)tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA,dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TenagaKerjaPendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
d.tidakmelaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaanyang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);dan/atau
e.tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjukuntuk perjanjiankerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)bulan.
(3)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan
RPTKA.
Pasal 40
(1)Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a.mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (3);
b.mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c.mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1);dan/atau
d.tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 41
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang keimigrasian.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 43
Segalapendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara,AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah provinsi,serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui
penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;dan
b.perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga)bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 April 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DeputiBidang Perundang-undangan dan
tszinistrasi Hukum.
SK No 086151 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
I. UMUM
Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunannasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagaitujuan pembangunan.Setiapkegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenagakerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan.Sebagai tujuan pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.Oleh karena itu,apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepadaTenaga KerjaPendamping TKA.
Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunannasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Penggunaan TKA dilaksanakanmelalui Pengesahan RPTKA yang bersifatwajib.Adapunkewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA antara lain menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi TenagaKerja
Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA,memfasilitasipendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjiankerjanyaberakhir.
Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadappelanggaran norma penggunaan TKA.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA,permohonan,perpanjangan,dan perubahan Pengesahan RPTKA,pengaturan DKPTKA,penerbitan izin tinggalbagi TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA,pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA,pelaporan,pembinaan,dan pengawasan serta sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “badan internasional”
termasuk organisasi internasional.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan“badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan TKA”antara lain kantor advokat dan kantor akuntan publik yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“jabatan tertentu”antara lain jabatan pada level komisaris,direksi,manajerial,dan
profesional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas Pemberi Kerja TKA” antara lain nama, alamat, nomor telepon, sektor/bidangusaha Pemberi Kerja TKA.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan“perjanjian lain”antara lain perjanjian pemborongan, surat penunjukan penugasan dari kantor pusat,dan memorandum of
understanding.
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukupjelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA”adalahhakujiterhadappermohonan Pengesahan RPTKA dengan berpedoman pada kondisi pasar kerja ekonomi nasional secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenagakerja.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 14
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas TKA”antara lain nama,tempat dan tanggal lahir,jenis kelamin, pendidikan,status perkawinan,kebangsaan,nomor paspor,serta tanggal dan tempat penerbitan paspor.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “surat persetujuan dari instansi yang berwenang”antara lain surat persetujuan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan“pekerjaan bersifat sementara” antara lain:
a.pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b.melakukan audit,kendali mutu produksi,atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)bulan;
c.pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin,elektrikal,layanan purna jual,atau produk dalam masa penjajakan usaha;
d.usaha jasa impresariat;atau
e.pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang
dari6 (enam)bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan yang mengatur mengenai fasilitas penanaman modal.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “produksi yang terhenti karena keadaan darurat”adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam,kerusakan mesin utama,huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Yang dimaksud dengan“vokasi”adalah pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Yang dimaksud dengan“perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi”adalah perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain
digital fintech dantech start-up.
Yang dimaksud dengan“kunjungan bisnis”antara lain melakukan pembicaraan bisnis,memberikan ceramah atau mengikuti seminar,mengikuti pameran internasional,mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan“penelitian”adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukupjelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan“produksi yang terhenti karena keadaan darurat”adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam,kerusakan mesin utama,huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Yang dimaksud dengan “kunjungan bisnis”antara lain melakukan pembicaraan bisnis,memberikan ceramah atau mengikuti seminar,mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan“penelitian”adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukanpajak yang berlakupada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukupjelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelatihan kerja nasional dan sistem pendidikan nasional.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukupjelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan“terintegrasi secara daring”antara lain integrasi dengan sistem keimigrasian,sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial,dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6646
SK No 086148 A
|
|