|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupannasional, khususnyadibidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Perpajakan yang sekarang berlaku;
b. bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itudapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitandengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuandalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG
UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuandalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah,sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
(1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objekpajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkanuntuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belumdibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. digunakanoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkansebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan” .
2. Ketentuan Pasal 17 dihapus
3. Ketentuan Pasal 23 diubah,sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlakuketentuandalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya” .
4. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telahada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlakusepanjangtidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal III
Undang-undang inidapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang undang Pajak Bumi dan Bangunan” .
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlakupadatanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
S O E H A R T O
Diundangkandi Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 62
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukumberdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongannasional sebagai peran serta masyarakatdalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlakusejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongannasionaldalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhikewajiban pembayaran pajak. Setelah hampir satu dasawarsaberlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalahsebagai berikut :
a. Menunjang kebijaksanaan pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasaldaripenerimaan pajak;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakatuntuk berpartisipasidalam pembiayaan pembangunan sesuai dengankemampuannya.
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan
ketentuan mengenaiPajak Bumi dan Bangunan yang dituangkandalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut:
a. Untuk lebih memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual ObjekPajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak;
b. Memperjelasketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilanpajak. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksuddengantidak dimaksudkanuntuk memperoleh keuntunganadalahbahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukanuntuk mencari keuntungan.
Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaannasional tersebut.
Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Contoh :
- pesantren atau sejenis dengan itu;
- madrasah;
- tanah wakaf;
- rumahsakit umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang jugadinikmatioleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeah.
Oleh sebabituwajar Pemerintah Pusat jugaikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakanoleh negara, kewajiban perpajakannyatergantung pada perjanjian yang diadakan.
Ayat (3)
Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa ObjekPajak, yang diberikan Nilai Jual ObjekPajak hanya salah satu ObjekPajak yang nilainya terbesar, sedangkan ObjekPajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh :
1. Seorang Wajib Pajakhanya mempunyai ObjekPajak berupa bumi dengan nilai sebagai berikut :
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi .............................. Rp 3.000.0000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Kena Pajak ..................... Rp 8.000.0000,00
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada dibawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka ObjekPajak tersebut tidak dikenakanPajak Bumi dan Bangunan.
2. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua ObjekPajak berupabumidan bangunan masing- masing di Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut :
a. Desa A
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi Rp. 8.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan Rp. 5.000.000,00
Nilai Jual ObjekPajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi Rp. 8.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan Rp. 5.000.000,00(+)
- Nilai Jual ObjekPajak sebagaidasar
pengenaan pajak ............................................ Rp13.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak .................................. Rp. 8.000.000,00(-)
- Nilai Jual ObjekPajak untuk
Penghitungan Pajak ...................................... Rp. 5.000.000,00
b. Desa B
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi Rp. 5.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan Rp. 3.000.000,00
Nilai Jual ObjekPajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi ............................. Rp. 5.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan .................... Rp. 3.000.000,00(+)
- Nilai Jual ObjekPajak sebagaidasar
pengenaan pajak .............................................. Rp. 8.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak
Tidak Kena Pajak Rp. 0,00(-)
- Nilai Jual ObjekPajak untuk
Penghitungan Pajak ........................................ Rp. 8.000.000,00
Untuk ObjekPajak di Desa B, tidak diberikan Nilai Jual ObjekPajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak telahdiberikan untuk ObjekPajak yang berada di Desa A.
3. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupa bumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut :
a. Objek I
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi Rp. 4.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan Rp. 2.000.000,00 Nilai Jual ObjekPajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi ............................ Rp. 4.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan .................... Rp. 2.000.000,00(+)
- Nilai Jual ObjekPajak sebagaidasar
pengenaan pajak ............................................. Rp. 6.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak
Tidak Kena Pajak .......................................... Rp. 8.000.000,00
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka ObjekPajak tersebut dikenakanPajak Bumi dan Bangunan.
b. Objek II
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi Rp. 4.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak Bangunan Rp. 1.000.000,00 Nilai Jual ObjekPajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual ObjekPajak Bumi ...................... Rp. 4.000.000,00
- Nilai Jual Objekpajak Bangunan ............... Rp. 1.000.000,00(+)
- Nilai Jual ObjekPajak sebagaidasar
pengenaan pajak ........................................ Rp. 5.000.000,00
- Nilai Jual ObjekPajak
Tidak Kena Pajak ........................................ Rp. 0,00(-)
- Nilai Jual ObjekPajak untuk
Penghitungan Pajak ................................... Rp. 5.000.000,00
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum objekpajak setiaptahunnya.
Angka 2
Dengan dihapuskannya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
Angka 3 Pasal 23
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah antara lain Undang undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Angka 4
Cukup Jelas
Pasal II
Cukup Jelas
Pasal III
Cukup Jelas
Pasal IV
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3569
|
|