繁星追梦 发表于 2024-12-2 21:16:59

印度尼西亚《1981年第7号关于强制公司雇佣报告的法例》

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1981
TENTANG
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang      :   
a.bahwa    dalam   melaksanakan    kebijaksanaan   di    bidang   perluasan
kesempatan kerjadan perlindungan tenaga kerja, sebagaikebijaksanaan pokok   yang    bersifat    menyeluruh,    diperlukan   data   yang    dapat memberikangambaran mengenaiketenaga kerjaan di perusahaan;
b. bahwa   untuk   mendapatkan   data   tersebut,   setiap   pengusaha   atau pengurus    perlu    melaporkan    mengenai    ketenaga    kerjaan    di perusahaannya masing-masing;
c. bahwaUndang-undangNomor23Tahun   1953tentangKewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha- usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
d. bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun1953 perlu diganti;

Mengingat          :   
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undangPengawasanPerburuhanNomor23Tahun   1948 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor14 Tahun1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Undang-undang Nomor 23 Tahun1953tentangKewajiban Melaporkan Perusahaan (Lembaran Negara Tahun1953 Nomor70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 471);
Menetapkan         :   UNDANG-UNDANG    TENTANG   WAJIB    LAPOR   KETENAGA    KERJAAN
DIPERUSAHAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksuddengan :
a.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
b. Pengusaha adalah :
1. Orang,persekutuanatau badanhukumyangmenjalankansesuatuperusahaanmilik sendiri.
2. Orang,persekutuanataubadanhukumyangsecaraberdirisendirimenjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukandi luar Indonesia.
c.Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
d. Buruhadalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
e.Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
f.Menghentikan perusahaanadalahmenghentikankegiatanusahaperusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
h. Memindahkanperusahaanadalahmemindahkantempatkedudukandanataulokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
i.Membubarkanperusahaanadalahmenghentikankegiatanperusahaanuntukselama- lamanya;
j.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawabdalambidang ketenaga kerjaan. Pasal 2
Usahasosialdanusaha-usahalainyangtidakberbentukperusahaandiperlakukansama dengan   perusahaan   apabila   mempunyai   pengurus   dan   mempekerjakan   orang   lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) merupakan bahan informasi resmibagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan dibidang ketenaga kerjaan.

BAB III
KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Pasal 4
(1)Pengusaha    atau   pengurus   wajib    melaporkan    secara    tertulis    setiap    mendirikan, menghentikan,menjalankankembali,memindahkanataumembubarkanperusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Jikasuatuperusahaanmempunyaikantorcabangataubagianyangberdiri   sendiri, kewajiban yang ditetapkandalam ayat (1) berlakuterhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu.
Pasal 5
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
Pasal 6
(1)Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yangditunjukselambat-lambatnyadalamjangkawaktu30   (tigapuluh)harisetelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus memuat keterangan : a.identitas perusahaan;
b. hubungan ketenaga kerjaan; c.perlindungan tenaga kerja;   d. kesempatan kerja.
(3)Menteriataupejabatyangditunjuk dapatmengaturlebihlanjutperincianketerangan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2).
Pasal 7
(1)SetelahmenyampaikanlaporansebagaimanadimaksuddalamPasal6,pengusahaatau penguruswajibmelaporkan   setiaptahun   secaratertulismengenai   ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yangditunjukselambat-lambatnyadalam jangkawaktu30(tigapuluh)harisebelum memindahkan, menghentikanatau membubarkan perusahaan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus memuat keterangan: a.nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
b. nama dan alamat pengusaha;
c.nama dan alamat pengurus perusahaan;
d. tanggal memindahkan, menghentikanatau membubarkan perusahaan;e.alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
f.Kewajiban-kewajiban yangtelahdanakandilaksanakanterhadapburuhnya,sesuai denganperaturanperundang-undanganyangberlaku,perjanjiankerja,perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
g. jumlah buruh yang akan diberhentikan.

BAB IV
TATACARA PELAPORAN Pasal 9
Menteri mengatur tatacara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2).

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)Pengusaha   ataupengurusyangtidakmemenuhikewajiban-kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
(2)Dalampengulanganpelanggaranuntukkeduakaliataulebihsetelahputusanyang terakhir tidak dapat diubahlagi,makapelanggarantersebuthanyadijatuhkanpidana kurungan.
(3)Perbuatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
(1) Jika perbuatan sebagaitnana dimaksud dalarn Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atausuatubadanhukum,makatuntutanpidanadilakukandanpidanadijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badanhukum itu.
(2)Ketentuanayat(1)berlakupulaterhadappersekutuanataubadanhukumlainyang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badanhukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat
(2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkanterhadapwakilnya di Indonesia.
Pasal 12
Selain   dari   pegawai    penyidik   umum,    maka   kepada    pegawai   pengawas    perburuhan sebagaimanadimaksuddalamUndang-undangNomor3Tahun   1951tentangPernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikanatas pelanggaran terhadapketentuan dalam Undang- undang inidan peraturan pelaksanaannya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)Perusahaanyang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor23 Tahun1953,pengusahaataupenguruswajib melaporkankeadaanketenagakerjaandiperusahaannyaselambat-lambatnyadalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2)Perusahaanyang telah didirikan tetapi belumdilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu30(tigapuluh) hari sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
DengandindangkannyaUndang-undangini,semuaperaturanpelaksanaandariUndang- undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak berlakulagi.
Pasal 15
Undang-undang   ini    mulai   berlaku    pada    hari   ke    60    (enam    puluh)   sesudah    hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkandi Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO

Diundangkandi Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttd.
SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1981
TENTANG
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

1.    UMUM
Disadari bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun19853 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaanpadasaatinisudahtidaksesuailagibaikditinjaudarisegituntutan perkembangan pembangunan maupun maksud menempatkan masalah ketenega kerjaan dalam kedudukan yang lebih strategis serta lebih manusiawi.
Ketenaga kerjaan adalah hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor penting bagiterselenggaranya pembangunan
Undang-undang Nomor23 Tahun1953tidakmeletakkandasar kewajiban yangsama bagisetiapperusahaan,halinitersiratdalamPasal   5   yangmengecualikanjenis perusahaan lain untuk tidak melapor.
Dari segi tuntutan pembangunan ketenaga kerjaan umumnya adanya pengecualian tidak memungkinkandiperolehnya data yang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai ketenaga kerjaan yang semakin kompleks, sehingga mempersulit penanganan masalahketenaga kerjaan baik preventif maupun represif.
DemikianpulakewajibanmelaporkansatukalisebagaimanadimaksuddalamPasal2 Undang-undangNomor23Tahun   1953kurangmemberijaminan   kesinambungan gambarankebenaranatasperkembangankeadaantenagakerja,kurangmemberikan gambaran tentang kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan, karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan keadaan di perusahaan bersangkutan yang tidak terjangkau lagi oleh pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tersebut.
Sehubungan dengan itu maka diperlukan suatu pengaturan pelaporan yang lebih sesuai denganjiwa Undang-Undang Dasar1945, khususnya mengenai persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1).
Disamping itu dalam rangka pembangunan hukum maka penggantian Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 lebih diarahkan agar mampu memenuhikebutuhan.sesuaidengan tingkatkemajuandisegalabidangsehinggadapatdiciptakankepastianhukumdalam memperlancar   pelaksanaan   pembangunan   terutama   di   bidang   hubungan   ketenaga kerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja, dengan demikian akan lebih menjamin kemantapan dan keterbukaan serta hubungan yang serasi antar para pelaku proses   produksi   barang   dan   jasa   sesuai   dengan   tujuan   pembudayaan   Hubungan PerburuhanberdasarkanPancasila,sehinggadapattercapaikehidupanyanglayak, khususnya bagi tenaga kerja masyarakat pada umumnya seperti yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Untuk dapat melaksanakan kebijaksanaan tersebut Pemerintah memerlukan data ketenaga kerjaandarisemuaperusahaanyangmencakupsemuasektormelaluiwajiblapor ketenaga kerjaan secara berkala.


Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang materinya meliputi antara lain :
1. Kewajiban melaporkan keadaaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;
2. Kewajibanmelaporkantidakdilakukanhanyasekaliakantetapidilakukansecara berkala atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus-menerus;
3. Datayangwajib   dilaporkanyang   lebihdiperluas   antaralainmengenaiidentitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja;
4. Peningkatansanksipidanabaiksecarakwantitatif,yaitujumlah   dendamaupun kwalitatif yaitu penerapan pidana kurungan.
Dengan adanya pengaturan sebagaimana tersebut diatas maka akan diperolehnya data yang   sesuai   dengan   perkembangan   tentang   keadaan   tenaga   kerja   pada   setiap perusahaanyangmerupakanbahaninformasibagiPemerintahuntukselanjutnya diolah sebagaibahan menetapkan kebijaksanaan dibidang ketenagakerjaan.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan usahasosial dan usaha-usaha lain yang diperlakukansama dengan perusahaan adalah yayasan, badan-badan lembaga-lembagailmiah serta badan usaha lainnya dengan nama apapun yang mempunyaidan mempekerjakan buruh.
Pasal 3
LaporanyangdiperolehdiolahsebagaibahanbagiPemerintahuntukmenetapkan kebijaksanaan dalam peningkatan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan ketenaga kerjaan dan perlindungan tenaga kerja.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri adalah pejabat yang diserahitugas pengawasan dibidang ketenaga kerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Pentahapan perusahaan-perusahaan yang wajib lapor, dilaksanakan dengan mengingat kemampuan dan sifat perusahaan.
Pasal 6
Ayat (1)
Jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung daritanggaltertera pada stempel pos.
Ayat (2)
Yangdimaksuddalamayatiniadalahketeranganyangberhubungandengan antaralainnamaperusahaan,alamatperusahaan,   kepengurusanperusahaan, permodalan perusahaan, proses produksi, hubungan ketenaga kerjaan, syarat kerja, kondisikerja, rencana perluasan dan pengurangan kesempatan kerja serta rencana latihan kejuruan bagitenaga kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Laporanberkalasetiaptahuniniterhitungmulaiperusahaanitudilaporkanpada laporan pertama; contohapabila perusahaan itu dilaporkan padabulan Juli makabulan Juli padatahun berikutnya laporan berkala itu disampaikan lagi, dan seterusnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggaltertera pada stempel pos.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 yang dinyatakan tidak berlakulagiadalah :
a.PeraturanPemerintahNomor41Tahun   1953tentang   KewajibanMelaporkan Perusahaan;
b. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 3/I/Und/1953.
Pasal 15
Cukup jelas.

页: [1]
查看完整版本: 印度尼西亚《1981年第7号关于强制公司雇佣报告的法例》