印度尼西亚 2021年第36号政府令《工资支付规定》
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR36TAHUN2021
TENTANG
PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal81dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020tentangCiptaKerja,perlumenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor 13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4279);
3.Undang-UndangNomor 11Tahun2020tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020Nomor245,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6573);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakandalambentukuangsebagaiimbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruhyangditetapkandandibayarkan menurutsuatuPerjanjianKerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjanganbagiPekerja/Buruhdankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2.Pekerja/Buruhadalahsetiaporangyangbekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalambentuk lain.
3.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukumyangmenjalankan suatuPerusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan,persekutuan,atau badanhukumyangberadadiIndonesiamewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam hurufa danbyangberkedudukandiluar
wilayah Indonesia. 4.Perusahaan adalah:
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik orang perseorangan,milik persekutuan,atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upahatauimbalandalambentuk lain;
b.usaha-usahasosialdanusaha-usahalainyang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antaraPekerja/BuruhdenganPengusahaataupemberi kerjayangmemuatsyarat-syaratkerja,hak,dan kewajiban para pihak.
6.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
7.PerjanjianKerjaBersamaadalahperjanjianyang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha,atau beberapa Pengusaha atau perkumpulanPengusahayangmemuat syarat- syarat kerja,hak,dan kewajiban kedua belah pihak.
8.Hubungan Kerja adalah hubungan antaraPengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan PerjanjianKerja,yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah,danperintah.
9.PemutusanHubunganKerjaadalahpengakhiran HubunganKerjakarenasuatuhaltertentuyang mengakibatkanberakhirnyahakdankewajibanantara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
10.SerikatPekerja/SerikatBuruhadalahorganisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk Pekerja/Buruh baikdiPerusahaanmaupundiluarPerusahaan, yang bersifat bebas,terbuka,mandiri,demokratis, danbertanggungjawab gunamemperjuangkan, membelasertamelindungihakdankepentingan Pekerja/Buruhsertameningkatkankesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
11.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahannegaraRepublikIndonesiayang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
13.Menteriadalahmenteriyangmenyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)SetiapPekerja/Buruhberhak ataspenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)SetiapPekerja/Buruhberhakmemperoleh perlakuanyangsamadalampenerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
(3)SetiapPekerja/Buruhberhak memperolehUpah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 3
Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya HubunganKerja.
BABII
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Pasal 4
(1)Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)Kebijakanpengupahansebagaimanadimaksud pada ayat (1)merupakan program strategis nasional.
(3)Pemerintah Daerah dalam melaksanakankebijakanpengupahanwajibberpedomanpada kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasal 5
(1)Kebijakanpengupahanditetapkansebagaisalah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)Kebijakanpengupahansebagaimanadimaksud
pada ayat(1)meliputi:
a.Upah minimum;
b.strukturdanskalaUpah;
c.Upahkerjalembur;
d.Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.bentukdancarapembayaranUpah;
f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;dan
g.Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pasal 6
(1)Kebijakan pengupahan ditujukan untukpencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagikemanusiaan.
(2)Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalambentuk:
a.Upah;dan
b.pendapatan non-Upah.
Pasal 7
(1)Upah terdiri atas komponen:
a.Upah tanpa tunjangan;
b.Upah pokok dan tunjangan tetap;
C. Upah pokok,tunjangan tetap,dan tunjangan tidak tetap;atau
d.·Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
(2)DalamhalkomponenUpahterdiriatasUpah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b,besarnya Upah pokok paling sedikit 75%.(tujuh puluh lima persen) dari jumlahUpah pokok dan tunjangantetap.
(3)DalamhalkomponenUpahterdiriatasUpah pokok,tunjangan tetap,dan tunjangan tidak tetap sebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufc, besarnya Upah pokok paling sedikit 75%(tujuh puluh lima persen)dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4)KomponenUpahsebagaimanadimaksudpada ayat (1)yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5)Persentase besaran Upahpokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat(3)untuk jabatanatau pekerjaan tertentu, dapatdiaturdalamPerjanjianKerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
Pasal 8
(1)Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2)Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa:
a.insentif;
b.bonus;
c.uang pengganti fasilitas kerja;dan/atau
d.uangservispadausahatertentu.
Pasal 9
(1)Tunjangan hari rayakeagamaanwajibdiberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2)Tunjangan hariraya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7(tujuh)hari sebelum hari raya keagamaan.
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenaitunjanganhari rayakeagamaandantatacarapembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)InsentifdapatdiberikanolehPengusahakepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.
(2)Insentif ditetapkansesuaikebijakanPerusahaan.
Pasal 11
(1)BonusdapatdiberikanolehPengusahakepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
(2) Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal12
(1)Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a.Pekerja/Buruhdalam jabatanataupekerjaan tertentu;atau
b.seluruh Pekerja/Buruh.
(2) DalamhalfasilitaskerjabagiPekerja/Buruhtidak tersedia atau tidak mencukupi,Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
(3)Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud padaayat(1)danpemberianuangpengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal13
(1)Uang servispada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
(2)Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepadaPekerja/Buruhsetelahdikurangibiaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3)Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentudiaturdenganPeraturanMenteri.
BAB III
UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL
Pasal 14
Upahditetapkan berdasarkan: a.satuan waktu;dan/ataub.satuan hasil.
Pasal15
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hurufa ditetapkan secara:
a.per jam;
b. harian;atau c. bulanan.
Pasal16
(1)Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkanbagiPekerja/Buruh yang bekerja secara paruhwaktu.
(2)Upah per jamdibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha danPekerja/Buruh.
(3)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidakbolehlebihrendahdarihasil perhitunganformula Upah per jam.
(4)Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut:
(5)Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah perjamdapatdilakukanpeninjauanapabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruhparuh waktu secara signifikan.
(6)Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri denganmempertimbangkanhasilkajianyang dilaksanakan oleh dewan pengupahannasional.
Pasal 17
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian,perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a.bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam)hari dalam seminggu,Upah sebulan dibagi 25 (duapuluh lima);atau
b.bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5(lima)hari dalam seminggu,Upah sebulan dibagi 21 (duapuluh satu).
Pasal 18
(1)Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksuddalamPasal14huruf bditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
(2)Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
Pasal 19
PenetapanUpahsebulanberdasarkansatuanhasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf buntuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturanperundang-undangan,ditetapkanberdasarkanUpah rata-rata12(dua belas)bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
BAB IV
STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Pasal 20
(1)PenetapanbesarnyaUpahberdasarkansatuan waktusebagaimanadimaksud dalam Pasal14 hurufadilakukandenganberpedomanpada struktur dan skala Upah.
(2)DalamhalUpah diperusahaanmenggunakan komponenUpahtanpatunjangan,strukturdan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upahtanpatunjangan.
(3)Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan,struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upahpokok.
Pasal 21
(1)Pengusahawajibmenyusun danmenerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikankemampuanPerusahaandan produktivitas.
(2)Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan.
(2)Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnyastrukturdanskalaUpah padagolongan jabatansesuaidengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan: a.pengesahan dan pembaruan Peraturan
Perusahaan;atau
b.pendaftaran,perpanjangan,dan pembaruan
PerjanjianKerja Bersama.
(2)Struktur dan skala Upah yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaandan/atau dinas yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
(3)Setelah dokumen struktur dan skala Upah diperlihatkan, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harusmengembalikandokumenstrukturdanskalaUpah kepada pihak Perusahaan padasaatitujuga.
(4)SelainmelampirkanstrukturdanskalaUpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan
(5)Suratpernyataan sebagaimanadimaksudpada ayat(4)didokumentasikanolehpejabatyang berwenang pada kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
(6)Ketentuanlebihlanjutmengenaistrukturdan skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
(1)Upah minimum merupakan Upah bulanan terendahyaitu:
a.Upah tanpa tunjangan;atau
b.Upah pokok dan tunjangan tetap.
(2)Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap,Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3)Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
Pasal 24
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal23ayat(1)berlakubagiPekerja/Buruh denganmasakerjakurangdari 1(satu)tahunpada Perusahaan yang bersangkutan.
(2)Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu)tahun atau lebih berpedoman padastruktur dan skala Upah.
Pasal 25
(1)Upahminimumterdiriatas:
a.Upah minimum provinsi;
b.Upah minimum kabupaten/kota dengan
syarat tertentu.
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf bmeliputi pertumbuhanekonomi daerahatauinflasipadakabupaten/kotayang bersangkutan.
(4)Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi variabel:
a.paritas daya beli;
b.tingkat penyerapan tenaga kerja;dan
c.median Upah.
(5)Datapertumbuhanekonomi,inflasi,paritasdaya beli,tingkat penyerapan tenagakerja,dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26
(1)Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.
(2)Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas danbatas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3)Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dandihitungmenggunakanformulasebagai berikut:
(4)Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM(t)=Batas atas UM(t×50%
(5)Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
(6)Rata-rata konsumsi per kapita,rata-rata banyaknya anggota rumah tangga,dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
(7)Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(8)Datasebagaimanadimaksudpadaayat(6)dan ayat (7)bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
BagianKedua
UpahMinimumProvinsi
Pasal 27
(1)GubernurwajibmenetapkanUpahminimum provinsi setiap tahun.
(2)Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukansesuaidengantahapanperhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Upah minimum provinsitahun berjalan lebihtinggi daribatas atasUpahminimum provinsi maka gubernur wajib menetapkanUpah minimum provinsitahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsitahun berjalan.
Pasal 28
(1)PerhitunganpenyesuaiannilaiUpahminimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi
(2)Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimumprovinsisebagaimanadimaksudpadaayat(1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusanpemerintahandi bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal29
(1)Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(2) Dalamhaltanggal21 November jatuh pada hari Minggu,hariliburnasional,atauhariliburresmi,Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkanolehgubernur 1(satu)harisebelum hariMinggu,hariliburnasional,atauharilibur resmi.
(3) Upahminimumprovinsisebagaimanadimaksud padaayat(1)danayat(2)berlakuterhitungmulai tanggal1Januaritahun berikutnya.
(4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Ketiga
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pasal 30
(1)Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kotadengansyarattertentu.
(2)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)yaitu:
a.rata-rata pertumbuhan ckonomi kabupaten/kotayangbersangkutan selama 3 (tiga)tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama,lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi;atau
b.nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kotayangbersangkutanselama 3 (tiga)tahun terakhir dari data yang tersedia padaperiodeyangsama,selalupositif,dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Pasal 31
(1)Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksudpadaayat(1)haruslebihtinggidari Upah minimum provinsi.
Pasal 32
(1)PenetapanUpahminimumbagikabupaten/kota
yang belum memiliki Upah minimum
kabupaten/kota, menggunakan formula perhitunganUpah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
a.menghitungnilairelatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity),dengan formula sebagai berikut:
b.menghitungnilairelatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsiberdasarkan rasio tingkat penyerapan tenagakerja,dengan formula sebagai berikut:
c.menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
d.menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksudpadahurufa,hurufb, danhurufc,denganformulasebagaiberikut:
(2)Variabelparitasdayabeli,tingkatpenyerapan tenagakerja,danmedianUpahsebagaimana dimaksud pada ayat(1)masing-masing dihitung berdasarkan nilairata-rata 3 (tiga)tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(2)Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimumbagikabupaten/kotayangbelum memiliki Upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 33
(1)Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukanoleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2)Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
(3)DalamhalhasilperhitunganUpahminimum kabupaten/kotalebih rendahdari nilai Upahminimum provinsi makabupati/wali kota tidakdapat merekomendasikan nilai Upah minimumkabupaten/kotakepada gubernur.
Pasal 34
(1)Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2)Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapanperhitungan sebagaimana dimaksud dalamPasal 26.
(3)Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasitingkat provinsi.
(4)PerhitunganpenyesuaiannilaiUpahminimum kabupaten/kotasebagaimanadimaksudpada ayat (2)dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5)Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksudpadaayat(4)disampaikankepada bupati/wali kotauntuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan provinsi.
(6)Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalanlebihtinggidaribatasatasUpah minimum kabupaten/kota makabupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahunberikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan.
Pasal 35
(1)Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
(2)Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan denganKeputusanGubernurdandiumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3)Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu,hari libur nasional,atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu)hari sebelum hari Minggu,hari libur nasional,atau hari libur resmi.
(4)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksudpadaayat(2)danayat(3)berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5)Pelaksanaanketentuan sebagaimana dimaksud padaayat(1),ayat(2),danayat(3)tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB VI
UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Pasal 36
(1)Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikanbagi usaha mikro dan usaha kecil
(2)Upahpadausahamikrodanusahakecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
a.paling sedikit sebesar 50%(lima puluh persen)dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi;dan
b.nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)di atas garis kemiskinan ditingkat provinsi.
(3)Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf adan huruf b menggunakandata yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 37
Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalamPasal36ayat(1)harusmemenuhikriteria tertentuyangditetapkansesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a.mengandalkan sumberdayatradisional;dan/atau
b.tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
BAB VII
PELINDUNGAN UPAH
Bagian Kesatu
UpahKerja Lembur
Pasal 39
Upahkerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, padaistirahatmingguan,ataupadahariliburresmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKedua
UpahPekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pekerjaan Karena Alasan Tertentu
Pasal40
(1)Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2)Ketentuansebagaimanadimaksudpadaayat(1) tidakberlakudanPengusahawajibmembayar Upah jika Pekerja/Buruh:
a.berhalangan;
b.melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
c.menjalankan hak waktu istirahat atau
cutinya;atau
d.bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidakmempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksudpada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidakdapat melakukan pekerjaan; atau
c.Pekerja/Buruhtidakmasukbekerjakarena: 1.menikah;
2.menikahkan anaknya;
3.mengkhitankan anaknya; 4.membaptiskan anaknya;
5.istri melahirkan atau keguguran
kandungan;
6.suami,istri,orang tua,mertua,anak, dan/atau menantu meninggaldunia;atau
7.anggota keluarga selain sebagaimana dimaksudpadaangka6yangtinggal dalam 1 (satu)rumah meninggal dunia.
(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukankegiatanlaindiluarpekerjaannya sebagaimanadimaksudpada ayat (2)hurufb meliputi:
a.menjalankankewajibanterhadapnegara;
b.menjalankan kewajiban ibadah yang
diperintahkan agamanya;
c.melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikandenganadanyapemberitahuan tertulis;atau
d.melaksanakan tugas pendidikan dan/atau
pelatihan dari Perusahaan.
(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankanhakwaktu istirahatataucutinya sebagaimana dimaksudpada ayat (2)hurufc apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
a.hak istirahat mingguan;
b.cuti tahunan;
c.istirahat panjang;
d.istirahatsebelumdansesudahmelahirkan; atau
e.istirahat karena mengalami keguguran
kandungan.
Pasal 41
(1)UpahyangdibayarkankepadaPekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)huruf a sebagai berikut:
a.untuk4(empat)bulanpertama,dibayar 100% (seratus persen)dari Upah;
b.untuk 4 (empat)bulan kedua,dibayar 75% (tujuh puluh lima persen)dari Upah;
c.untuk 4 (empat)bulan ketiga,dibayar 50% (lima puluh persen)dari Upah;dan
d.untukbulan selanjutnya dibayar 25%(dua puluh lima persen)dari Upah sebelum Pemutusan HubunganKerja dilakukan oleh Pengusaha.
(2)UpahyangdibayarkankepadaPekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)hurufb disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya,paling lama 2(dua)hari.
(3)UpahyangdibayarkankepadaPekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukanpekerjaan'sebagaimanadimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)huruf c sebagai berikut:
a.Pekerja/Buruh menikah,dibayar untuk
selama 3(tiga)hari;
b.menikahkananaknya,dibayaruntukselama 2 (dua)hari;
c.mengkhitankan anaknya,dibayar untuk
selama 2 (dua)hari;
d.membaptiskan anaknya,dibayar untuk
selama 2(dua)hari;
e.istrimelahirkanataukegugurankandungan, dibayar untuk selama 2(dua)hari;
f.suami,istri,orang tua,mertua,anak, dan/atau menantu meninggal dunia,dibayar untukselama2(dua)hari;atau
g.anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruff yang tinggal dalam 1 (satu)rumah meninggal dunia,dibayar untuk selama1(satu)hari.
Pasal 42
(1)Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 40 ayat (4)huruf a tidak melebihi 1 (satu)tahundanpenghasilanyangdiberikanolehnegara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterimaPekerja/Buruh,Pengusaha wajib membayarkekurangannya.
(2)Pekerja/Buruh...
SK No 081869 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
—31—
(2)Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara samaataulebihbesardariUpahyangbiasa diterima Pekerja/Buruh,Pengusaha tidak wajib membayar
(3)Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadapnegarasebagaimanadimaksudpada ayat (1)dan ayat (2)wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha.
Pasal 43
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajibanibadahyangdiperintahkanagamanya sebagaimanadimaksuddalamPasal40ayat(4) huruf b,sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 44
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugasSerikatPekerja/Serikat Buruhsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)huruf c,sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal45
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)huruf d,sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal 46
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerjadan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5),sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal47
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampaidengan Pasal 46 diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerjaBersama.
Bagian Ketiga
Peninjauan Upah
Pasal 48
(1)PengusahamelakukanpeninjauanUpah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
(2)Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diaturdalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian Keempat
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
Pasal 49
(1)Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan,Upah dan hak lainnya yang belumditerimaolehPekerja/Buruhmerupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2)Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukanpembayarannya atas semua kreditur kecuali kepadaparakrediturpemeganghakjaminan kebendaan.
Pasal 50
ApabilaPekerja/Buruhjatuhpailit,Upah dan segala pembayaranyangtimbuldariHubunganKerjatidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25%(dua puluhlimapersen)dariUpahdansegalapembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.
Bagian Kelima
Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan
Pasal 51
ApabilauangyangdisediakanolehPengusahauntuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintahpengadilan makapenyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20%(dua puluhpersen)darijumlah Upah yang harus dibayarkan.
Bagian Keenam
Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah
Pasal 52
(1)Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sahberhakmemintaketeranganmengenaiUpah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan.
(2)Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(3)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2)wajibdirahasiakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 53
(1)UpahwajibdibayarkanolehPengusahakepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
(2)Pengusahawajibmemberikanbuktipembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3)Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4)Upahsebagaimanadimaksudpada ayat(1)dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pasal 54
(1)PembayaranUpahharusdilakukandenganmata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Upahsebagaimanadimaksudpadaayat(1)harus dibayarkanseluruhnyapadasetiapperiodedan per tanggal pembayaran Upah.
Pasal55
(1)PengusahawajibmembayarUpahpadawaktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
(2)Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur,hari yang diliburkan,atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(3)Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan,atau bulanan.
(4)Jangka waktu pembayaran Upaholeh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu)bulan.
Pasal 56
(1)PembayaranUpahdilakukanpadatempatyang diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2)Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah dilakukan ditempat Pekerja/Buruh bekerja.
Pasal 57
(1)Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank.
(2)Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakatikeduabelahpihak.
BAB IX
HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 58
(1)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
a.denda;
b.ganti rugi;
c.pemotongan Upah;
d.uang muka Upah;
e.sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepadaPekerja/Buruh;
f. utang atau cicilanutangPekerja/Buruh; dan/atau
g.kelebihan pembayaran Upah.
(2)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakansesuaidenganPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian Kedua
Denda
Pasal 59
(1)PengusahaatauPekerja/Buruhyangmelanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(2)DalamhaldendatidakdiaturdalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian
Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu
padaketentuanyangberlakudalamPeraturan Pemerintah ini.
Pasal 60
(1)Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.
(2)Jenispelanggaranyangdapatdikenakandenda, besaran denda,dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 61
(1)Pengusahayangterlambatmembayardan/atau tidakmembayarUpahsebagaimanadimaksud dalamPasal 55ayat(1)dikenaidenda,dengan ketentuan:
a.mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upahdibayar,dikenakandendasebesar5% (lima persen)untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b.sesudahharikedelapan,apabilaUpahmasih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatansebagaimanadimaksud pada hurufa ditambah 1%(satu persen)untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu)bulan tidak boleh melebihi 50%(lima puluhpersen)dariUpahyangseharusnya dibayarkan;dan
c.sesudahsebulan,apabilaUpahmasihbelum dibayar,dikenakan denda keterlambatan sebagaimanadimaksudpadahurufadan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlakupada bank pemerintah.
(2)Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.
Pasal 62
(1)Pengusahayangterlambatmembayartunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5%(lima persen)dari totaltunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2)Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Bagian Ketiga Pemotongan Upah
Pasal 63
(1)Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a.denda;
b.ganti rugi;
c.uangmukaUpah;
d.sewarumahdan/atausewabarangmilik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepadaPekerja/Buruh;
e.utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh;
dan/atau
f.kelebihan pembayaran Upah.
(2)Pemotongan Upahsebagaimanadimaksudpada ayat (1)huruf a,huruf b,dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(3)Pemotonganupahsebagaimanadimaksudpada ayat(1)hurufddanhurufeharus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
(4)Pemotongan Upahsebagaimanadimaksudpada ayat(1)huruffdilakukan tanpapersetujuan Pekerja/Buruh.
Pasal 64
(1)Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh.
(2)Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali.
(3)Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakanjaminan sosialyang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 palingbanyak 50% (limapuluhpersen)darisetiappembayaranUpahyang diterima Pekerja/Buruh.
BAB X
UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN
KEWAJIBAN LAINNYA
BagianKesatu
Upah Sebagai Dasar PerhitunganUang Pesangon danUang
Penghargaan Masa Kerja
Pasal 66
(1)Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uangpenghargaan masa kerja terdiri atas:
a.Upah pokok;dan
b.tunjangan tetap yang diberikan kepada
Pekerja/Buruh dan keluarganya.
(2)Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpatunjangan maka dasar perhitungan uang pesangondanuangpenghargaanmasakerja, yaituUpahtanpatunjangan.
(3) Dalam hal komponenUpah yang digunakanyaitu Upahpokokdantunjangantidaktetapmaka
dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja,yaitu Upah pokok.
Pasal 67
(1)Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
a.dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkanatasdasarperhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upahsehari;atau
b.dalamhalUpahPekerja/Buruhdibayarkan atasdasarperhitungan satuanhasil,Upah sebulansamadenganpenghasilanrata-rata dalam 12 (dua belas)bulan terakhir.
(2)Dalam hal Upahsebulansebagaimanadimaksud padaayat(1)hurufblebihrendahdariUpah minimum,Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaituUpahminimumyangberlakudiwilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.
Bagian Kedua
Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 68
(1)Upahuntukperhitunganpajakpenghasilanyang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
(2)Pajakpenghasilansebagaimanadimaksudpada ayat(1)dapat dibebankan kepadaPengusaha atau Pekerja/BuruhyangdiaturdalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2)Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
DEWANPENGUPAHAN
Pasal 69
(1)Dewan pengupahan terdiri atas:
a.dewan pengupahan nasional;dan
b.dewan pengupahan provinsi.
(2) Dalam haldiperlukan,dapatdibentukdewan pengupahan kabupaten/kota.
Pasal 70
(1)Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden.
(2)Dewan pengupahanprovinsi dibentukoleh gubernur.
(3)Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Pasal 71
(1)Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a.perumusan kebijakan pengupahan;dan
b.penyusunan dan pengembangan sistem
pengupahan.
(2)Dewan pengupahan provinsi bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a.penetapan Upah minimum provinsi;
b.penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;dan
c.penyiapanbahanperumusanpengembangan sistem pengupahan.
(3)Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a.pengusulanUpahminimumkabupaten/kota; dan
b.penyiapanbahanperumusanpengembangan sistem pengupahan.
Pasal 72
(1)Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsurpemerintah,organisasiPengusaha,Serikat Pekerja/SerikatBuruh,akademisi,danpakar.
(2)Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah bersifat melekat pada jabatan
(ex officio).
(3)Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah,organisasi Pengusaha,dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan2:1:1(duabanding satubanding satu).
(4)Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan dengankebutuhan.
(5)Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas:
a.ketua,merangkapsebagaianggotadariunsur pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
b.wakil ketua:
1.sebanyak 2 (dua)orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha,untuk dewan pengupahan nasional
2.sebanyak 1 (satu)orang merangkap sebagaianggotadariunsurakademisi, untukdewanpengupahanprovinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
c.sekretaris,merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangketenagakerjaanataudinasyang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
(6)Keseluruhan anggota dewan pengupahan sebagaimanadimaksudpadaayat(1)berjumlah gasal.
Pasal 73
(1)Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas rutin dewan pengupahan nasional,dewan pengupahanprovinsi,dan dewanpengupahan kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat.
(2)Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Menteri.
(3)Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(4)Sekretariatdewanpengupahankabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Pasal 74
(1)Anggotadewanpengupahannasionaldiangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3)Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal75
(1)Untukdapatdiangkatmenjadianggotadewan pengupahan,calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a.warga negara Indonesia;
b.berpendidikan paling rendah lulusan strata-1 (S-1)untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c.berpendidikan paling rendah lulusan diploma-III (D-III)untuk dewan pengupahan kabupaten/kota;dan
d.memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia.
(2)Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi PengusahadanSerikatPekerja/SerikatBuruh diangkatuntuk 1 (satu)kali masa jabatan selama 3 (tiga)tahun dan dapat diangkat kembali hanya untukpalinglama 1(satu)kalimasajabatan berikutnya.
(3)Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi danpakardiangkatuntuk 1(satu)kali masa jabatan selama 3 (tiga)tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua)kali masa jabatan berikutnya.
(4)Selain berakhirnya masa jabatan,anggota dewan pengupahan diberhentikanjika:
a.mengundurkan diri;
b.selama 3 (tiga)bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c.dihukumkarenamelakukantindakpidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan;atau
e.diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutanuntukdigantikarenaterjadi perubahan organisasi.
(5)Penggantiananggotadewanpengupahanyang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),diusulkan oleh:
a.MenterikepadaPresidensetelahmenerima usulan dari kementerian terkait atau organisasi yang bersangkutan,bagi anggota dewan pengupahannasional;
b.kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulandaridinasyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsiatau organisasi yang bersangkutan, bagianggota dewan pengupahan provinsi;
c.kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelahmenerimausulandaridinasyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan,bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(6)Dalam hal anggota dewan pengupahanmengundurkan diri atas permintaan sendirisebagaimanadimaksudpada ayat(4)hurufa, permintaan disampaikan oleh anggota yangbersangkutan kepada:
a.Menteridengantembusankepada organisasi atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada Presiden,bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b.kepaladinasyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur,bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c.kepaladinasyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota,bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantiananggotadewanpengupahandiatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 76
(1)Saran dan pertimbangan dewan pengupahan disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi.
(2)Perumusansarandanpertimbangan dilakukan berdasarkan musyawarahuntuk mufakat.
(3)Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
(4)Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77
(1)Pendanaanyangdiperlukanbagipelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)Pendanaanyangdiperlukanbagipelaksanaan tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3)Pendanaanyangdiperlukanbagipelaksanaan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankanpadaAnggaranPendapatandan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4)Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3),sumber pendanaanyangdiperlukanbagipelaksanaan tugasdewanpengupahan dapatberasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 78
Pengawasanketenagakerjaanterhadappenerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangketenagakerjaandan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB XIII
SANKSIADMINISTRATIF
Pasal 79
(1)Pengusahayang melanggarketentuan Pasal9 ayat(1),Pasal9ayat(2),Pasal 13ayat(2), Pasal21ayat(1),Pasal21ayat(2),dan/atauPasal53ayat(2)dikenaisanksiadministratif berupa:
a.teguran tertulis;
b.pembatasan kegiatan usaha;
c.penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi;dan
d.pembekuankegiatanusaha.
(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara bertahap.
(3)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf amerupakanperingatantertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4)Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b meliputi:
a.pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b.penundaanpemberianizinusahadisalah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memilikiproyek di beberapa lokasi.
(5)Penghentiansementarasebagianatauseluruhalat produksisebagaimanadimaksudpadaayat(1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasadalamwaktutertentu.
(6)Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf dberupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/ataujasadiPerusahaandalamwaktu
tertentu.
Pasal 80
(1)Menteri,menteri terkait,gubernur,bupati/wali kota,ataupejabatyangditunjuksesuaidengan kewenangannyamengenakansanksiadministratif sebagaimanadimaksuddalamPasal79kepada Pengusaha.
(2)Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasilpemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaanyang berasal dari: a.pengaduan;dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan
ketenagakerjaan.
(3)Tindaklanjuthasilpemeriksaanyangdilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.
(4)Dalamhalnotapemeriksaantidakdilaksanakan oleh Pengusaha,Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undanganbeserta nota pemeriksaan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi
pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;atau
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,untuk Pengawas Ketenagakerjaan padadinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5)Direktur jenderalataukepaladinassebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasikepadapejabatyangberwenang mengenakan sanksi administratif.
(6)Menteri terkait,gubernur,bupati/wali kota,atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.
Pasal 81
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang Upah minimum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintahinidikenaisanksiadministratifsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 82
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Desember 2021;
b.Upahminimum sektoralyangtelahditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:
1.suratkeputusanmengenaipenetapanUpah minimum sektoral berakhir;atau
2.Upah minimum provinsi dan/atau Upahminimum kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah minimum sektoral;
c.Upahminimumsektoralprovinsidan/atauUpah
minimum sektoral kabupaten/kota yang
ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 wajib dicabut oleh gubernur selambat-lambatnya 1(satu)tahunsejakditetapkan;dan
d.gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah
minimum sektoral
Pasal 83
(1)Perusahaanyang telahmemberikanUpah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
(2)Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dikenai sanksiadministratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
BAB XV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-UndangNomor 13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah ini
Pasal 85
PadasaatPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747),dicabut dan dinyatakan tidakberlaku
Pasal 86
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakupadatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 46
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
uinistrasi Hukum
SKNo086138A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG
PENGUPAHAN
I.UMUM
Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan
Kerja,mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagiPekerja/Buruhuntuk mencapaiderajat penghidupan yang layakbagi dirinya dan keluarganya.
DimensiUpahmemilikicakupanyangluas,baikyang berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.Arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan,menekankanpadaaspekpelindunganUpahbagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.Dengan dasar tersebut maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
Selain itu,regulasi bidang pengupahan juga harus mampu menjawabtantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan sosial dan ekonomi,termasukperubahanpolaHubunganKerja dibidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu,diperlukan regulasi pengupahan yang mengaturbeberapa isu strategis,antara lain mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh,Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruhpada usaha mikro dan usaha kecil.
Ruanglingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.kebijakan pengupahan;
b.penetapanUpahberdasarkansatuanwaktudan/atausatuan hasil;
c.strukturdanskalaUpah;
d.Upah minimum;
e.Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil; f. pelindunganUpah;
g. bentuk dan cara pembayaran Upah;
h.hal-halyangdapatdiperhitungkandenganUpah;
i.Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya;
j. dewan pengupahan;dan k.sanksi administratif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Yangdimaksuddengan“memperolehperlakuanyangsama” adalahPengusaha dalam menerapkan sistem pengupahantanpa membedakan jenis kelamin,suku,ras,agama,warnakulit,danaliranpolitik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“pekerjaan yang sama nilainya” adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari antara lainkompetensi,risiko kerja,dan tanggung jawab dalam satuPerusahaan.
Pasal 3
Yangdimaksuddengan”padasaatterjadiHubunganKerja” adalah sejak adanya Perjanjian Kerja baik tertulis maupun tidaktertulisantaraPengusahadenganPekerja/Buruh.
Yangdimaksuddengan”padasaatputusnyaHubunganKerja” antaralainPekerja/Buruhmeninggaldunia,adanyaperjanjianbersama,atau adanya penetapan lembaga penyelesaianperselisihanhubunganindustrial.
Pasal 4
Cukupjelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat(1)
Yangdimaksuddengan“penghasilanyangmemenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”adalahjumlah penerimaanataupendapatanPekerja/Buruhdarihasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhikebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas. Hurufb
Yang dimaksud dengan“Pendapatan non-Upah”adalah penerimaanPekerja/BuruhdariPengusahadalambentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan
keagamaan,memotivasipeningkatanproduktivitas, ataupeningkatankesejahteraanPekerja/Buruhdan keluarganya
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“Upahtanpatunjangan”adalah sejumlahuangyang diterimaolehPekerja/Buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan.
Contoh:
Seorang Pekerja A menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)sebagai Upah bersih (clean wages).Besaran Upah tersebututuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan Upah,antaralaintunjangan hari raya keagamaan, Upah kerja lembur,pesangon,iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan“jabatan atau pekerjaan tertentu” adalah jabatan yang memiliki tanggung jawabsebagaipemikir,perencana,danpengendali jalannyaPerusahaanantaralainjabatanpada supervisor,manajer,dan ahlidengan besaran Upah paling sedikit sebesar batas palingtinggiUpahuntukdasarperhitunganiuranjaminanpensiun.
Pasal 8
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukupjelas.
Hurufb
Cukupjelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan“usaha tertentu”adalah usaha
hotel dan usaha restoran di hotel.
Pasal 9
Cukup
Pasal 10
Cukup
Pasal 11
Cukup
jelas.
jelas.
jelas.
Pasal 12
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan“fasilitas kerja”adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh Perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh Pekerja/Buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Contoh:
Fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput
Pekerja/Buruh,dan/atau alat komunikasi.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jabatan atau pekerjaantertentu”adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“bekerja secara paruh waktu”adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh)jam1 (satu)hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima)jam 1 (satu)minggu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Angka126(seratusduapuluhenam)merupakanangka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29(dua puluh sembilan)jam 1 (satu)minggu dengan 52(lima puluh dua)minggu (jumlah minggu dalam 1(satu)tahun) kemudian dibagi 12 (dua belas)bulan.
29 (dua puluh sembilan)jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruhparuh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal19
Yang dimaksud dengan ”pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”adalah pemenuhan kewajiban PengusahakepadaPekerja/Buruh antara lain tunjangan hari raya keagamaan,Upah kerja lembur,uang pesangon,uang penghargaanmasakerja,danUpahkarenasakit,sertaiurandan manfaat jaminan sosial.
Pasal 20
Ayat (1)
Strukturdanskalaupahdimaksudkanantaralainuntuk:
a.mewujudkanUpahyangberkeadilan;
b.mendorongpeningkatanproduktivitas diPerusahaan;
c.meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh;
d.menjamin kepastian Upah;dan
e.mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan
tertinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat(1)
Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan
(compensable factor)dalam penyusunan strukturdan skala
Upah antara lain pendidikan,keterampilan,dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“Batas atas UM(t”adalah acuan batas tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. UM merupakan singkatan dari Upah Minimum.
Yang dimaksud dengan“Rata-rata konsumsi per kapita(t)” adalahrata-ratakonsumsiperkapitaperbulanyangdihitung dari survei sosial ekonomi nasionalbulan Maret setiaptahunnya.
Yang dimaksud dengan“Rata-rata banyaknya ART(t”adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.ART merupakan singkatan dariAnggota Rumah Tangga.
Yang dimaksud dengan“Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t”adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonominasionalbulan Maret setiaptahunnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan“Batas bawah UM(t”adalah acuan batas terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
Yangdimaksuddengan“BatasatasUMt”adalahacuan batastertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan“UM(t+1)”adalahUpah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan“UM(t”adalahUpah minimum tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan“Max(PEt),Inflasit)”adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.Max merupakan singkatan dari maksimum. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi.
Yang dimaksud dengan“PEt”adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periodekuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I,II dan III tahun berjalan (dalam persen).
Yang dimaksud dengan“Inflasi(u”adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Yang dimaksud dengan“Batas atast”adalah acuan batas tertinggi bagiUpah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan“Batas bawah(t”adalah acuan batas terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukupjelas
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Yangdimaksuddengan“UMKg1”adalahnilaiUpah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktorparitasdayabeli.UMKmerupakansingkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Yangdimaksuddengan“PPPKab/Kota”adalahrata- rataparitasdayabeli3(tiga)tahunterakhirpada kabupaten/kotayangbersangkutan.PPPmerupakan singkatan dari Purchasing Power Parity.
Yang dimaksud dengan“PPP Provinsi”adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga)tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan“UMPt”adalahUpah minimum provinsitahunberjalan.UMPmerupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
Hurufb
Yang dimaksud dengan“UMK(F2)”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenagakerja.
Yang dimaksud dengan“1-TPT Kab/Kota”adalah rata- ratatingkatpenyerapantenagakerja3(tiga)tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka.
Yang dimaksud dengan“1-TPT Provinsi”adalah rata- ratatingkatpenyerapantenagakerja3(tiga)tahun terakhirpada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan“UMPt”adalahUpah minimum provinsitahun berjalan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan“UMK(F3)”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
Yangdimaksuddengan“MedianUpahKab/Kota” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luarpenyelenggaranegara3(tiga)tahunterakhirpadakabupaten/kota yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan“Median Upah Provinsi”adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggaranegara3(tiga)tahunterakhirpada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan“UMPt”adalahUpah minimum provinsi tahun berjalan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan“UMK(t+1”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan“UMK(r1”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli.
Yang dimaksud dengan“UMK(r2)”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenagakerja.
Yang dimaksud dengan“UMK(F3)”adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat(1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yangdimaksuddengan“Pekerja/Buruhbersedia melakukanpekerjaanyangtelahdijanjikantetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya” misalnya Pekerja/Buruh yang diperintahkanuntukmembongkar muatan kapal akan tetapi karena sesuatu hal kapal tersebut tidak datang maka Pengusaha harus membayar Upah Pekerja/Buruh.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jclas.
Pasal48
Ayat (1)
Yangdimaksuddengan“secaraberkala”adalahsuatu periode waktu tertentu yang bersifat tetap atau periode waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukupjelas.
Pasal 50
Seorang Pekerja/Buruh dimungkinkan akan dapat jatuh pailit yang disebabkan tidak terbayarnya hutang kepada pihak lain, baik kepada Pengusaha dan/atau orang lain.Guna menjamin kehidupan Pekerja/Buruh yang keseluruhan harta bendanya disita,ada jaminan untuk hidup bagi dirinya beserta keluarganya.Oleh karena itu,dalam Pasal ini Upah dan pembayaran lainnya yang menjadi hak Pekerja/Buruh tidak termasuk dalam kepailitan.Penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim dengan batas sampai dengan 25%(dua puluh lima persen).
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“dokumen Perusahaan”adalah dokumen yang memuat rincian pembayaran Upah setiap Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus mencantumkan batasan waktu atau periode untuk pembayaran Upah yang dikuasakan kepadapihak ketiga.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukupjelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal62
Cukup jelas.
Pasal63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukupjelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yangdimaksuddengan“Upahminimumyangberlakudi wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja”adalah Upah minimumkabupaten/kotadalamhaldidaerahtersebut ditetapkan Upah minimum kabupaten/kota.Apabila kabupaten/kotadidaerahtersebuttidakterdapatpenetapan Upah minimum kabupaten/kota maka berlaku Upah minimum provinsi.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah,dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian,analisis,koordinasi,dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur,dewanpengupahanprovinsidapatmelakukan berbagai kegiatan seperti kajian,analisis,koordinasi,dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (3)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota,dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian,analisis, koordinasi,dan kerja sama dengan pihak terkait.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukupjelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal75
Cukupjelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6648
SK No 086160 A
页:
[1]