印度尼西亚《2021年第35号创造就业法实施条例》
NOMOR35TAHUN2021TENTANG
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA,WAKTU KERJA DAN
WAKTU ISTIRAHAT,DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwauntukmelaksanakanketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya,WaktuKerjadanWaktuIstirahat,danPemutusan HubunganKerja;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA,WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT,DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,Upah,dan perintah.
2. Pekerja/Buruhadalah setiaporangyangbekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
C. orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
4. Perusahaanadalah:
a.setiapbentukusahayangberbadanhukumatau tidak,milik orang perseorangan,milikpersekutuan,atau milik badan hukum,baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayarUpah atau imbalan dalambentuk lain;
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayarUpah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun diluar Perusahaan,yang bersifat bebas,terbuka,mandiri,demokratis,dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
6. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Waktu Kerja Lembur adalahwaktukerja yang melebihi 7 (tujuh)jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6(enam)hari kerja dalam 1(satu) minggu atau8(delapan)jamseharidan40(empat puluh)jam1(satu)minggu untuk5(lima)hari kerja dalam1(satu)mingguatauwaktukerjapadahari istirahatmingguandan/ataupadahariliburresmi yang ditetapkanpemerintah.
8. UpahKerja Lembur adalahUpah yang dibayarkan olehPengusaha kepada Pekerja/Buruh yang
melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
9. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban parapihak.
10.PerjanjianKerjaWaktuTertentuyangselanjutnya disingkatPKWTadalahPerjanjianKerjaantara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakanHubunganKerjadalamwaktutertentuatauuntuk pekerjaan tertentu.
11.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah PerjanjianKerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan HubunganKerja yang bersifat tetap.
12.PeraturanPerusahaanadalahperaturanyangdibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
13.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/SerikatBuruhyangtercatatpadainstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan denganPengusaha,ataubeberapaPengusahaatau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban kedua belah pihak.
14.Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberipekerjaan
15.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran HubunganKerjakarenasuatuhaltertentuyang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
16.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegangkekuasaanpemerintahannegara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945
17.Pengawas Ketenagakerjaan adalahpegawainegeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang,dan hak secarapenuholehpejabatyangberwenanguntuk melaksanakan kegiatan pembinaan,pemeriksaan, pengujian,penyidikan,dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB IⅡ
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BagianKesatu
Umum
Pasal 2
(1)Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(2)Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(3)Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untukwaktutidaktertentu.
Pasal 3
PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan PerjanjianKerja Waktu Tertentu
Pasal 4
(1)PKWTdidasarkanatas:
a.jangka waktu;atau
b.selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(2) PKWTtidakdapatdiadakanuntukpekerjaan yang bersifat tetap.
Pasal 5
(1)PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1)huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakanpenyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b.pekerjaanyangbersifatmusiman;atau
c.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru,atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1)hurufb dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a.pekerjaan yang sekali selesai;atau
b.pekerjaanyangsementarasifatnya.
(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksudpada ayat(1)dan ayat (2),PKWT dapat dilaksanakanterhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pasal 6
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yangtidakterlalulamasebagaimanadimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1)huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima)
tahun.
Pasal 7
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf b merupakan pekerjaan yang pelaksanaannyatergantung pada:
a. musimataucuaca;atau
b. kondisi tertentu.
(2) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufahanyadapatdilakukanpadamusim tertentuataucuacatertentu.
(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Pasal 8
(1)PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam Pasal5ayat(1)dapatdibuatuntukpaling lama 5(lima)tahun.
(2)Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat(1)akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakanbelumselesaimakadapatdilakukan perpanjanganPKWTdenganjangkawaktusesuai kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh,dengan ketentuan jangka waktu keseluruhanPKWTbesertaperpanjangannyatidak lebih dari 5 (lima)tahun.
(3)MasakerjaPekerja/Buruhdalamhalperpanjangan
ayat (2)tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
Kerjaberdasarkan PKWT.
Pasal 9
(1)PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam PerjanjianKerja.
(2)Kesepakatan para pihaksebagaimana dimaksud pada ayat(1)memuat:
a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakanselesai;dan
b.lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
(3)Dalamhalpekerjaantertentuyang diperjanjikan dalamPKWT dapatdiselesaikanlebihcepatdari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainyapekerjaan.
(4)Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hurufb maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangansampaibataswaktutertentuhingga selesainyapekerjaan.
(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan
Pasal 10
(1) PKWTyangdapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifattidaktetap sebagaimanadimaksuddalam Pasal 5 ayat (3)berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan sertapembayaranupahPekerja/Buruhberdasarkan kehadiran.
(2)PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dapat dilakukan dengan PerjanjianKerja harian.
(3)PerjanjianKerjahariansebagaimanadimaksudpada ayat(2)dilakukandenganketentuanPekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluhsatu)hari dalam 1(satu)bulan
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (duapuluh satu) hariataulebihselama3(tiga)bulanberturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksudpadaayat(2)menjaditidakberlakudan Hubungan Kerja antara Pengusaha denganPekerja/Buruh demihukumberubahberdasarkan
PKWTT.
Pasal 11
(1)PengusahayangmempekerjakanPekerja/Buruhpada pekerjaansebagaimanadimaksuddalamPasal10 ayat (1)membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/Buruh.
(2) Perjanjian Kerja hariansebagaimana dimaksud pada ayat(1)dapatdibuatsecarakolektifdanpalingsedikit memuat:
a.nama/alamatPerusahaanataupemberikerja;
b.nama/alamat Pekerja/Buruh;
c.jenispekerjaan yang dilakukan;dan d.besarnya Upah.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1)wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.
Pasal 12
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaankerja.
(2) Dalamhaldisyaratkanmasapercobaankerja,masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Pasal 13
PKWT paling sedikit memuat:
a.nama,alamat Perusahaan,dan jenis usaha;
b.nama,jenis kelamin, umur, dan alamat
Pekerja/Buruh;
c.jabatan ataujenispekerjaan;
d.tempat pekerjaan;
e. besaran dan cara pembayaran Upah;
f. ]hakdankewajibanPengusahadanPekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangandan/atausyaratkerjayangdiaturdalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g.mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; h. tempat dan tanggal PKWT dibuat;dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Pasal 14
(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dibidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga)hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
(2)DalamhalpencatatanPKWTsecaradaringbelum tersediamakapencatatanPKWTdilakukanoleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,paling lama 7 (tujuh)harikerja sejak penandatanganan PKWT.
Bagian Ketiga
PemberianUang Kompensasi
Pasal 15
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2)Pemberianuangkompensasidilaksanakanpadasaat berakhirnya PKWT.
(3)Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diberikankepada Pekerja/Buruhyang telah mempunyai masa kerja paling sedikit1(satu)bulan
secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang,uang kompensasi diberikan saat selesainya jangkawaktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjanganPKWT,uangkompensasiberikutnya diberikan setelah perpanjanganjangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidakberlaku bagitenaga kerjaasingyangdipekerjakanolehpemberikerja dalam HubunganKerjaberdasarkan PKWT.
Pasal 16
(1)Besaranuangkompensasidiberikansesuaidengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama12(dua belas)bulansecara terus menerus,diberikan sebesar1 (satu)bulan Upah;
b. PKWTselama 1(satu)bulanataulebihtetapi kurang dari 12 (dua belas)bulan,dihitung secara
proporsional dengan perhitungan: masa kerjax1(satu)bulanUpah;
12
C. PKWTselamalebihdari12(duabelas)bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keriax1(satu)bulan Upah.
12
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)yang digunakansebagaidasarperhitunganpembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) DalamhalUpahdi Perusahaan tidak menggunakan komponenUpahpokokdantunjangantetapmaka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upahpokok dantunjangantidaktetapmakadasarperhitungan uang kompensasiyaituUpahpokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Pasal 17
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT,Pengusahawajibmemberikanuangkompensasi sebagaimanadimaksuddalamPasal 15 ayat(1)yang besarannyadihitung berdasarkan jangkawaktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
BABIII
ALIH DAYA
Pasal 18
(1)HubunganKerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruhyang dipekerjakan,didasarkanpada PKWT atau PKWTT.
(2) PKWTTsebagaimanadimaksudpada dibuatsecaratertulis.
(3)Pelindungan Pekerja/Buruh,Upah,kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandanmenjaditanggungjawab Perusahaan Alih Daya.
(4)Pelindungan Pekerja/Buruh,Upah,kesejahteraan,
syarat kerja,dan perselisihan yang timbul
sebagaimanadimaksudpadaayat(3)diaturdalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau
PerjanjianKerja Bersama.
Pasal 19
(1)DalamhalPerusahaanAlihDayamempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannyatetap ada.
(2)Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1)merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
3) )Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan ataskelangsunganbekerja sebagaimanadimaksud padaayat(2),PerusahaanAlih Dayabertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Pasal 20
(1)Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)Syaratdan tatacara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma,standar, prosedur,dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB IV
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. 7(tujuh)jam1 (satu)hari dan 40 (empat puluh)
jam1(satu)mingguuntuk6(enam)harikerja dalam 1 (satu)minggu;atau
b.8 (delapan)jam1 (satu)hari dan 40 (empat puluh) jam1(satu)mingguuntuk5(lima)harikerja dalam 1 (satu)minggu.
(3)Ketentuanwaktukerjasebagaimanadimaksudpada ayat(2)tidakberlakubagi sektorusahaataupekerjaan tertentu.
(4)Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 22
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh padawaktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasai 21 ayat (2)wajib memberi waktu istirahat mingguan kepadaPekerja/Buruh meliputi:
a. istirahat mingguan1(satu)hariuntuk6(enam)hari kerja dalam 1 (satu)minggu;atau
b istirahatmingguan2(dua)hariuntuk5(lima)hari kerja dalam 1 (satu)minggu.
Bagian Kedua
Waktu Kerjapada SektorUsaha atau Pekerjaan Tertentu
Pasal 23
(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)mempunyai karakteristik:
a. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh)jam 1 (satu)hari dan kurang dari 35(tiga puluh lima) jam 1 (satu)minggu;
b.waktu kerja fleksibel;atau
C. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
(3)Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat(1),pelaksanaannyasesuaidenganketentuanwaktukerjayangtelahditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1)Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahatselainyangtelahditetapkanolehMenteri sebagaimanadimaksuddalamPasal23ayat(3), Menteridapatmenetapkanwaktukerjadanwaktu istirahatpadasektorusahaataupekerjaantertentu lainnya.
(2)Ketentuanlebihlanjutmengenaiwaktukerjadan waktuistirahatpada sektorusahaataupekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal21ayat(2),diaturdalamPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2)Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebihdariketentuansebagaimanadimaksuddalam Pasal21ayat(2),diaturdalamPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian Ketiga
Waktu Kerja Lembur
Pasal 26
(1)WaktuKerjaLemburhanyadapatdilakukanpaling lama 4(empat)jam dalam 1(satu)hari dan 18(delapan belas)jam dalam 1 (satu)minggu.
(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak termasuk kerja lemburyang dilakukan pada waktu istirahat mingguandan/atau hari libur resmi.
Pasal 27
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),wajib membayarUpahKerja Lembur.
(2) Kewajiban membayarUpahKerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golonganjabatan tertentu.
(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,pelaksana,dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.
(4) Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau PerjanjianKerja Bersama.
(5) Apabila golonganjabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atauPerjanjianKerjaBersamamaka Pengusahawajib membayarUpahKerja Lembur.
Pasal 28
Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
(2)Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruhyangbersediabekerjalemburyang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
(3)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuatnamaPekerja/Buruhyangbekerjalembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
Pasal 29
(1)Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a.membayarUpahKerjaLembur;
b.memberi kesempatan untuk istirahat
secukupnya;dan
C. memberikan makanan dan minuman paling sedikit1.400(seribuempatratus)kilo kalori, apabilakerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
(2)Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Pasal 30
KetentuanWaktuKerjaLemburberlakuuntuksemua Perusahaan,kecualibagiPerusahaanpadasektorusaha ataupekerjaantertentusebagaimanadimaksuddalam Pasal 23 ayat (3)dan Pasal 24.
Bagian KeempatUpahKerja Lembur
Pasal 31
(1)Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)wajib membayarUpahKerja Lembur dengan ketentuan:
a.untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima)kali Upah sejam;dan
b.untuk setiap jam kerja lembur berikutnya,
sebesar 2 (dua)kali Upah sejam.
(2)Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksudpada ayat (1)wajib membayar Upah Kerja Lembur,apabila kerja lembur dilakukanpadahariistirahatmingguandan/atauharilibur resmiuntukwaktukerja6(enam)harikerjadan40 (empat puluh)jam seminggu,dengan ketentuan:
a. perhitunganUpahKerjaLemburdilaksanakan sebagai berikut:
1. jampertamasampaidengan jamketujuh, dibayar 2 (dua)kali Upah sejam;
2.jam kedelapan,dibayar 3 (tiga)kali Upah
sejam;dan
3. jam kesembilan,jam kesepuluh,dan jam kesebelas,dibayar 4 (empat)kali Upah sejam;
b.jika hari libur resmi jatuh pada hari kerjaterpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. jampertamasampaidenganjamkelima, dibayar 2 (dua)kali Upah sejam;
2. jam keenam,dibayar 3(tiga)kali Upah sejam; dan
3.jam ketujuh,jam kedelapan,dan jam
kesembilan,dibayar 4 (empat)kali Upah sejam.
(3)Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat(1)wajib membayarUpah Kerja Lembur,apabila kerja lembur dilakukanpadahariistirahatmingguandan/atauhariliburresmiuntukwaktukerja5(lima)harikerjadan40(empatpuluh)jamseminggu,denganketentuanperhitungan UpahKerja Lembur dilaksanakan sebagaiberikut:
a. jampertamasampaidenganjamkedelapan, dibayar 2(dua)kali Upah sejam;
b.jam kesembilan,dibayar 3 (tiga)kali Upah sejam;
dan
C. jam kesepuluh,jamkesebelas,danjam kedua belas,dibayar 4 (empat)kali Upah sejam.
Pasal 32
(1)PerhitunganUpahKerjaLembur didasarkanpada Upahbulanan.
(2)CaramenghitungUpahsejamyaitu 1/173(satuper seratus tujuh puluh tiga)kali Upah sebulan.
(3)Dalam hal komponen Upah terdiridari Upah pokok dan tunjangan tetap makadasar perhitunganUpah Kerja Lembur 100%(seratus persen)dari Upah.
(4)Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok,tunjangantetap,dantunjangantidaktetap,apabilaUpahpokok ditambah tunjangantetap lebih kecil dari75%(tujuh puluh lima persen)keseluruhan Upahmaka dasar perhitungan Upah Kerja Lembursamadengan75%(tujuh puluh lima persen)dari keseluruhan Upah.
Pasal 33
(1)Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima),bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam)hari kerja dalam1(satu)minggu;atau
b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu),bagi Pekerja/Buruh yang bekerja5(lima)harikerja dalam 1 (satu)minggu.
(2)Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungansatuan hasil,Upahsebulansamadengan penghasilanrata-ratadalam 12 (dua belas)bulan terakhir
(3)Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulanyangdigunakanuntukdasarpenghitungan UpahKerja LemburyaituUpah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruhbekerja.
Pasal 34
(1)Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran UpahKerja Lembur dengan sebutan lain dannilaiperhitunganUpahKerjaLembursama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja Lembur tetap berlaku.
(2)UpahKerjaLemburdengansebutanlaindannilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadiUpah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur sebagaimanadimaksudpadaayat(1)danayat(2) diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau PerjanjianKerja Bersama.
Bagian Kelima Istirahat Panjang
Pasal 35
(1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.
(2)Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakanPerusahaanyangdapatmemberikan istirahatpanjangdanpelaksanaannyadiaturdalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PerjanjianKerja Bersama.
BAB V
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Bagian Kesatu
Tata Cara Pemutusan HubunganKerja Pasal 36
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan,atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b.Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupanPerusahaanatautidakdiikutidengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalamikerugian;
C. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun;
d.Perusahaantutupyangdisebabkankeadaanmemaksa
(force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaanpenundaankewajiban
pembayaranutang; f. Perusahaan pailit;
g.adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasanPengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;
2.membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangandengan peraturan perundang-undangan;
3. tidakmembayarUpahtepatpadawaktuyang telah ditentukanselama3(tiga)bulan berturut- turut atau lebih,meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yangdiperjanjikan;atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakanjiwa,keselamatan, 1kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebuttidak dicantumkan pada PerjanjianKerja;
h. adanyaputusanlembagapenyelesaianperselisihan hubunganindustrialyangmenyatakanPengusaha tidak melakukan perbuatansebagaimanadimaksud pada huruf g terhadap permohonan yangdiajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan HubunganKerja;
i. Pekerja/Buruhmengundurkan diriataskemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1.mengajukan permohonan pengunduran diri
secaratertulisselambat-lambatnya30(tiga puluh)hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2.tidak terikat dalam ikatan dinas;dan
3.tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengundurandiri;
j. Pekerja/Buruhmangkir selama 5(lima)harikerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggilolehPengusaha2(dua)kali secarapatutdan tertulis;
k.Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua,dan ketiga secara berturut-turut masing- masing berlaku untuk paling lama 6 (enam)bulan kecualiditetapkanlaindalamPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerjaBersama;
1. Pekerja/Buruhtidak dapatmelakukanpekerjaan selama6(enam)bulanakibatditahanpihakyang berwajib karena diduga melakukantindak pidana;
m.Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacatakibatkecelakaankerjadantidakdapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (duabelas)bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun;atau o.Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Pasal 37
(1)Pengusaha,Pekerja/Buruh,Serikat Pekerja/Serikat Buruh,danPemerintahharusmengupayakanagar tidak terjadi Pemutusan HubunganKerja.
(2)DalamhalPemutusanHubunganKerjatidakdapat dihindari,maksuddanalasanPemutusanHubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat BuruhdidalamPerusahaanapabilaPekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dariSerikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3)Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas)harikerja sebelum Pemutusan HubunganKerja.
(4)Dalamhal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh)hari kerja sebelum Pemutusan HubunganKerja.
Pasal 38
Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja,Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerjakepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangketenagakerjaandan/ataudinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 39
(1)Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuanPemutusanHubunganKerjadan menyatakan menolak,harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh)hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
(2)Dalamhalterjadiperbedaanpendapatmengenai Pemutusan HubunganKerja,penyelesaian Pemutusan HubunganKerjaharus dilakukan melalui perundingan bipartitantaraPengusaha denganPekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3)Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)tidak mencapai kesepakatan,
penyelesaianPemutusanHubungan Kerjatahap
berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihanhubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak Akibat Pemutusan HubunganKerja
Pasal 40
(1)Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusahawajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari1(satu)tahun,1 (satu) bulan Upah;
b.masa kerja 1 (satu)tahun atau lebih tetapi kurang dari2(dua)tahun,2(dua)bulan Upah;
C. masa kerja 2 (dua)tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)tahun,3(tiga)bulan Upah;
d.masakerja3(tiga)tahunataulebihtetapikurang
dari 4 (empat)tahun,4 (empat)bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat)tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)tahun,5 (lima)bulan Upah;
f. masa kerja 5(lima)tahun atau lebih,tetapi kurang dari6(enam)tahun,6(enam)bulan Upah;
g. masakerja6(enam)tahunataulebihtetapi kurang dari 7(tujuh)tahun,7 (tujuh)bulan Upah;
h. masa kerja 7(tujuh)tahun atau lebih tetapi kurangdari8(delapan)tahun,8(delapan)bulan Upah;dan
i. masa kerja 8 (delapan)tahun atau lebih,
9 (sembilan)bulan Upah.
(3)Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud padaayat(1)diberikandenganketentuansebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga)tahun atau lebih tetapi kurang dari6 (enam)tahun,2(dua)bulan Upah;
b.masa kerja 6 (enam)tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)tahun,3 (tiga)bulan Upah;
C. masa kerja9 (sembilan)tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)tahun,4 (empat)bulan Upah;
d.masakerja12(duabelas)tahunataulebihtetapi kurang dari15(lima belas)tahun,5 (lima)bulan Upah;
e. masa kerja 15 (limabelas)tahun atau lebih tetapi kurangdari18(delapanbelas)tahun,6(enam) bulan Upah;
f. masakerja18(delapanbelas)tahunataulebih tetapikurangdari21 (duapuluh satu)tahun, 7 (tujuh)bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu)tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)tahun, 8 (delapan)bulan Upah;dan
h. masakerja24(duapuluhempat)tahunatau lebih,10 (sepuluh)bulan Upah.
(4)Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi:
a. cutitahunanyangbelumdiambildanbelum gugur;
b.biayaatauongkospulanguntukPekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja;dan
C. hal-hallainyangditetapkandalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama
Pasal41
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidakbersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu)kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal 42
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpesangonsebesar 1(satu)kaliketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
(2)Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkanterjadinya perubahan syarat kerja danPekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja,Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpesangonsebesar0,5(nolkoma lima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal 43
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaanmelakukanefisiensiyangdisebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uangpesangonsebesar0,5(nolkomalima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
C. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaanmelakukanefisiensiuntukmencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal 44
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahunataumengalamikerugiantidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uangpesangon sebesar 0,5(nolkoma lima)kali ketentuanPasal40ayat(2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
(2)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaantutupyangdisebabkanbukankarena Perusahaan mengalamikerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpesangonsebesar 1(satu)kaliketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal 45
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa force majeure)makaPekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5(nol koma lima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan KerjaterhadapPekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure)yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpesangonsebesar0,75(nol koma tujuh
puluh lima)kaliketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal 46
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasanPerusahaandalamkeadaan penundaankewajibanpembayaranutangyangdisebabkanPerusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang pesangonsebesar0,5(nolkomalima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaandalamkeadaanpenundaankewajibanpembayaran utang bukan karena Perusahaanmengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uangpesangonsebesar 1(satu)kaliketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
Pasal 47
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangonsebesar0,5(nolkomalima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
C. uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal48
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan HubunganKerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 hurufg maka Pekerja/Buruhberhakatas:
a.uang pesangon sebesar 1(satu)kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
C. uang penggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal 49
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapPekerja/Buruhkarenaalasanadanyaputusan lembagapenyelesaianperselisihanhubunganindustrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonanyangdiajukanolehPekerja/Buruhmaka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpenggantianhak sesuaiketentuanPasal40 ayat (4);dan
b.uangpisahyangbesarannyadiaturdalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 50
Pekerja/Buruhyangmengundurkandiriataskemauan sendiridanmemenuhisyaratsebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 hurufi,berhak atas:
a. uangpenggantianhak sesuaiketentuanPasal40 ayat (4);dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 51
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima)harikerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);dan
b.uangpisahyangbesarannyadiaturdalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 52
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua,dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangonsebesar 0,5 (nol koma lima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
(2)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4);dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(3) PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerjasebagaimanadimaksudpadaayat(2),tanpa
pemberitahuan sebagaimana'dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2).
Pasal 53
(1)Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah,tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk1 (satu)orang tanggungan,25%(dua puluh lima persen)dari Upah;
b.untuk 2(dua)orang tanggungan,35%(tiga puluh lima persen)dari Upah;
C. untuk 3(tiga)orang tanggungan,45%(empat puluh lima persen)dari Upah;
d.untuk 4 (empat)orang tanggungan atau lebih, 50%(lima puluh persen)dari Upah.
(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
Pasal 54
(1)PengusahadapatmelakukanPemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasanPekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama6(enam)bulanakibatditahanpihakyang berwajibkarenadidugamelakukantindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf 1 yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(2)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaanselama6(enam)bulanakibatditahanpihakyang berwajibkarenadidugamelakukantindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan makaPekerja/Buruh berhak atas:
a. uangpenghargaanmasakerjasebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
b.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
(3)Dalamhalpengadilanmemutuskanperkarapidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusahamempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
(4) Dalamhalpengadilanmemutuskanperkarapidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danPekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapatmelakukanPemutusanHubunganKerjadan Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4);dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau PerjanjianKerja Bersama.
(5)Dalamhalpengadilanmemutuskanperkarapidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danPekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapatmelakukanPemutusanHubunganKerjadan Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
b.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal 55
(1)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasanPekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2(dua)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uangpenghargaanmasakerjasebesar1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
(2)Pekerja/Buruh dapat mengajukan PemutusanHubunganKerjakepadaPengusahakarenaalasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukanpekerjaannya setelahmelampauibatas 12(dua belas)bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2(dua)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uangpenghargaanmasakerjasebesar1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uangpenggantianhaksesuaiketentuanPasal40 ayat (4).
Pasal 56
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar1,75 (satu koma tujuh puluh lima)kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
C. uangpenggantianhak sesuaiketentuan Pasal40 ayat (4).
Pasal 57
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggalduniamakakepadaahliwarisnyadiberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b.uangpenghargaanmasakerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal 58
(1)Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalamprogrampensiunsesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun,iuranyangdibayarolehPengusahadapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaanmasakerjasertauangpisahakibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57
(2)Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.
(3) Pelaksanaanketentuansebagaimanadimaksudpada ayat(1)diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 59
Pengusahapadausahamikrodanusahakecilwajib membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,dan/atau uang pisah bagi Pekerja/BuruhyangmengalamiPemutusanHubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antaraPengusahapadausahamikrodanusahakecil dengan Pekerja/Buruh.
BAB VI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 60
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuandalam Peraturan Pemerintahinidilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 61
(1)Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15
ayat(1),Pasal17,Pasal21ayat(1),Pasal22,Pasal29 ayat (1)huruf b dan huruf c,Pasal 53,dan/atau Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b.pembatasan kegiatan usaha;
C. penghentian sementara sebagianatauseluruh alatproduksi;dan
d.pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan secara bertahap.
(3)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasankegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat(1)huruf b meliputi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasadalamwaktutertentu;dan/atau
b.penundaanpemberianizinusahadisalahsatu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memilikiproyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementarasebagianatauseluruhalat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c berupatindakantidakmenjalankansebagianatauseluruhalatproduksibarangdan/ataujasadalam waktu tertentu.
(6) Pembekuankegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat (1)huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Pasal 62
(1)Menteri,menteri terkait,gubernur,bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal61 ayat (1)kepada Pengusaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasilpemeriksaanyangdilakukanolehPengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
a. pengaduan;dan/atau
b.tindaklanjuthasilpengawasanketenagakerjaan.
(3)Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PengawasKetenagakerjaandituangkandalamnota pemeriksaan.
(4)Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan beserta nota
pemeriksaan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;atau
b. kepala dinasyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan provinsi, untukPengawasKetenagakerjaanpadadinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Direktur jenderalataukepaladinasmenyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
(6)Menteri terkait,gubernur,bupati/walikota,atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,PKWT yang telah ada dan jangkawaktunya belumberakhirmasihtetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT.
BAB IX.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhirdiberikansesuaidenganketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;dan
besaranuangkompensasisebagaimanadimaksud pada hurufa dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruhyangperhitungannyadimulaisejak tanggaldiundangkanUndang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,semua peraturan perundang-undangan yang merupakanperaturanpelaksanaandariUndang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2003Nomor39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)yang mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu,dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
Pasal 66
PeraturanPemerintahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DeputiBidang Perundang-undangan dan
Administraci Hukiim
SlannaDjaman
SK No 086141 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA,WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT,DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
I. UMUM
Dinamikaglobalisasidantransformasiteknologiinformasiyang berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi,termasuk perubahan dalam bidang ketenagakerjaan.Perubahan tersebut merupakan tantangan strategis yang menuntut adanya produktivitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai prasyarat utama agar tenaga kerja Indonesia mampu memainkan peranannya dalam kancah ekonomi global.
DalamrangkameningkatkankualitastenagakerjaIndonesiayang produktif dan berdaya saing tersebut maka arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan fokus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh,baik pada saat bekerja,maupun pasca berakhirnya HubunganKerja.
Olehkarenaitu,diperlukanregulasiyangsecaraadaptifmampu menjawabtantangandandinamikaketenagakerjaan,utamanyaterhadap isu-isustrategismengenaiHubunganKerjayangmeliputipengaturan pelaksanaan PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh didalamnya,termasuk Pekerja/BuruhPKWTyangdipekerjakandalamkegiatanalihdaya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh,utamanya pada sektor-sektor usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai mekanisme PemutusanHubungan Kerja,termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan HubunganKerja.
Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat:
a.PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu;
b.jenisdansifatataukegiatanpekerjaan,jangka waktu,dan batas waktu perpanjangan PKWT;
c.uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT;
d.pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya;
e.waktu kerja padasektor usaha atau pekerjaan tertentu; f.Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
g.batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang; h.tatacaraPemutusanHubunganKerja;dan
i.pemberian uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yangdimaksuddengan“produkbaru”adalahproduk yang sebelumnya belum pernah ada atau pengembangan produk yang sudah ada.Yang dimaksud dengan“kegiatan baru”adalah usaha yang baru dilaksanakan oleh Perusahaan
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukupjelas.
Pasal6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan”adalahjenis pekerjaan dantempat lokasi pekerjaan dilakukan.
Hurufb
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan“demi hukum”adalah bahwa pada saat PerjanjianKerja harian tidakberlaku akibat terpenuhi ketentuan dalamayatini,HubunganKerjaantaraPengusahadengan Pekerja/Buruh tidak memerlukan perjanjian tertulis atau keputusan tertulis lainnya.
Pasal11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud“hak-hak Pekerja/Buruh”antara lain Upah, tunjanganharirayakeagamaan,istirahat,cuti,sertaprogram jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal13
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukupjelas.
Huruf c
Cukupjelas.
Huruf d
Cukupjelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruff
Yang dimaksud dengan“syarat kerja”adalah hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang belum diatur dalam ketentuanperaturanperundang-undangan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yangdimaksuddengan“padasaatberakhirnyaPKWT”adalah saat jangka waktu PKWT telah berakhir atau selesai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukupjelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Yangdimaksuddengan“waktukerjafleksibel”adalah pengaturanwaktukerjayangmemberilebihbanyak kebebasan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam mengatur jam kerja.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yangdimaksuddengan“sektorusahaataupekerjaantertentu” antaralainusahaenergidansumberdayamineralpadadaerah tertentu,sektor usaha pertambangan umum pada daerahoperasi tertentu,kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,sektoragribisnishortikultura,dansektorperikananpadadaerahoperasi tertentu.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yangdimaksuddengan“hariliburresmi”adalahnasional,hari yangdiliburkansecaranasional,atau yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal
libur libur
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja” adalah Upah minimum kabupaten/kota dalam hal di daerah tersebut ditetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
Apabilakabupaten/kota di daerahtersebuttidakterdapat penetapan Upah minimum kabupaten/kota maka berlaku Upah minimum provinsi.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan Pemutusan HubunganKerja,kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat
Pemutusan HubunganKerja. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yangdimaksuddengan“perubahansyaratkerja”merupakan perubahan hak dan kewajiban yang merugikan Pekerja/Buruh.
Pasal 43
Ayat (1)
Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
Ayat (2)
Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanyapotensi penurunan produktivitas Perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional Perusahaan.
Pasal 44
Ayat (1)
Yangdimaksuddengan“Perusahaantutupyangdisebabkan Perusahaan mengalamikerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua)tahun”adalah Perusahaan yang berhentiberoperasi atautidakmampumelanjutkanproses produksi akibat kerugian yang dialami walaupun belum mencapai 2 (dua)tahun.
Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain
berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Dengan ditetapkannya Perusahaan pailit, Pengusaha tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusandan/atau pemberesan harta pailit Perusahaan.
Oleh karena itu pembayaran uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,danuangpenggantianhakPekerja/Buruhdilakukanoleh kurator.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu:
a.suratperingatanpertamaberlakuuntukjangkawaktu 6 (enam)bulan.
b.Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atauPerjanjianKerjaBersamamasihdalamtenggang waktu 6 (enam)bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan suratperingatankedua,yangjuga mempunyaijangka waktu berlaku selama 6(enam)bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
C. Apabila Pekerja/Buruhmasihmelakukanpelanggaran ketentuandalamPerjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,Pengusaha dapat menerbitkanperingatanketiga (terakhir)yang berlaku selama6(enam)bulansejakditerbitkannyaperingatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembalimelakukanpelanggaranPerjanjianKerja,Peraturan Perusahaan,atauPerjanjianKerjaBersamamakaPengusaha dapat melakukan Pemutusan HubunganKerja.
Dalam hal jangka waktu 6 (enam)bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui,maka apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama,maka surat peringatan yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama,demikian pula berlakujugabagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersamadapatmemuatpelanggarantertentuyangdapatdiberi peringatan pertama dan terakhir.
ApabilaPekerja/BuruhmelakukanpelanggaranPerjanjian Kerja,PeraturanPerusahaan,atauPerjanjianKerjaBersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan HubunganKerja.
Tenggang waktu 6 (enam)bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik Pekerja/Buruh agar dapat memperbaikikesalahannya dan di sisi lain waktu 6(enam)bulan ini merupakan waktu yang cukupbagiPengusahauntukmelakukanpenilaianterhadap kinerja Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Ayat(2)
Pelanggaranbersifatmendesakyang dapat diaturdalam PerjanjianKerja,PeraturanPerusahaan,atauPerjanjianKerja BersamasehinggaPengusaha dapatlangsungmemutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh,misalnya dalam hal:
a. melakukanpenipuan,pencurian,ataupenggelapanbarang dan/atau uang milik Perusahaan;
b.memberikanketeranganpalsuataudipalsukansehingga merugikan Perusahaan;
c.mabuk,meminum minuman keras yang memabukkan, memakaidan/ataumengedarkannarkotika,psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungankerja;
d.melakukan perbuatanasusilaatau perjudiandilingkungan kerja;
e. menyerang,menganiaya,mengancam,ataumengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungankerja;
f. membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengancerobohatausengaja merusak atau membiarkan dalamkeadaanbahayabarangmilikPerusahaanyang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
h.dengancerobohatausengajamembiarkanteman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;atau
j. melakukan perbuatan lainnyadi lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Contohperhitunganpemenuhankewajiban Pengusaha sebagai berikut:
UangPesangonyangseharusnyaditerimaPekerja/Buruh sebesar Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah).
Besarnyamanfaatataujaminanpensiunmenurutprogram pensiun sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalampengaturanprogrampensiuntelahditetapkaniuran yang ditanggung oleh Pengusaha 60%(enampuluh persen)dan Pekerja/Buruh 40%(empat puluh persen).
IuranyangsudahdibayarolehPengusahasebesar60%x Rp10.000.000,00=Rp6.000.000,00.
Iuran yang dibayar oleh Pekerja/Buruh sebesar 40%x
Rp10.000.000,00=Rp4.000.000,00.
Jadi,kekuranganyangmasihharusdibayarolehPengusaha sebesar Rp15.000.000,00-Rp6.000.000,00=Rp9.000.000,00.
Dengan demikian,uang yang diterima oleh Pekerja/Buruhpada saat PHK terdiri atas:
a. Rp6.000.000,00 merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60%dibayar oleh Pengusaha;
b. Rp4.000.000,00 merupakan santunan daripenyelenggara program pensiun yang iurannya 40%dibayar oleh Pekerja/Buruh;
C. Rp9.000.000,00 merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh Pengusaha;
jumlah a sampai dengan c yaitu Rp19.000.000,00(sembilan belas juta rupiah).
Jikajumlahiuranyang dibayarPengusaha lebihbesar daripadauangpesangon,uangpenghargaanmasakerja,dan uang pisah Pekerja/Buruh,selisihnya dibayarkan kepada Pekerja/Buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukupjelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6647
SK No 086139 A
页:
[1]