繁星追梦 发表于 2024-12-2 14:30:21

印度尼西亚2021年第34号政府令《关于使用外籍劳工的规定》

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
34TAHUN2021 TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwauntuk melaksanakanketentuanPasal81dan Pasal   185   huruf   b   Undang-UndangNomor   11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,perlu menetapkan PeraturanPemerintahtentangPenggunaanTenaga KerjaAsing;

Mengingat   :
1.Pasal    5   ayat   (2)Undang-Undang   Dasar    Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor13Tahun2003tentang
Ketenagakerjaan   (Lembaran    Negara   Republik Indonesia   Tahun   2003    Nomor   39,Tambahan Lembaran      Negara       Republik       Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-UndangNomor11Tahun2020tentang Cipta    Kerja    (Lembaran    Negara       Republik Indonesia   Tahun   2020Nomor245,Tambahan Lembaran      Negara       Republik       Indonesia Nomor   6573);

MEMUTUSKAN;

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal1
Dalam    Peraturan    Pemerintah   ini    yang   dimaksud
dengan:
1.TenagaKerjaAsingyangselanjutnyadisingkatTKA adalahwarganegaraasingpemegangvisadengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.PemberiKerjaTKAadalahbadanhukumyang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya   yang   mempekerjakan   TKA   dengan membayarupah atau imbalan dalambentuk lain.
3.TenagaKerjaPendamping TKA adalah tenagakerja Indonesia yang ditunjuk oleh PemberiKerja TKA dan dipersiapkan   sebagaipendampingTKAyang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4.RencanaPenggunaanTenagaKerjaAsingyang selanjutnyadisingkatRPTKAadalahrencana penggunaan TKA padajabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5.PengesahanRencanaPenggunaanTenagaKerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan olehmenteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahandibidangketenagakerjaanatau pejabat yang ditunjuk.
6.Kawasan   Ekonomi   Khusus   yang   selanjutnya disingkatKEKadalahkawasandenganbatas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik    Indonesia   yang    ditetapkan    untuk menyelenggarakan   fungsi    perekonomian   dan memperoleh fasilitas tertentu.
7.Dana      Kompensasi      Penggunaan   TKA    yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaannegara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8.PengawasKetenagakerjaanadalahpegawainegeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk               melaksanakan                   kegiatan      pembinaan,
pemeriksaan,      pengujian,      penyidikan,      dan pengembangan            sistem            pengawasan ketenagakerjaan      sesuai      dengan      ketentuanperaturanperundang-undangan.
9.Menteriadalahmenteriyangmenyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI
PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING

BagianKesatu Umum

Pasal 2
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaantenagakerjaIndonesiapadasemua jenis jabatan yang tersedia.
(2)Dalamhaljabatan   sebagaimanadimaksudpada ayat(1)belumdapatdidudukiolehtenagakerja Indonesia,jabatantersebutdapatdiduduki   oleh TKA.
(3)PenggunaanTKA   sebagaimana   dimaksudpada ayat (2)dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pasal 3
(1)PemberiKerja TKAmeliputi:
a.instansiPemerintah,perwakilannegaraasing, dan badan internasional;
b.kantor   perwakilan   dagang   asing,kantor perwakilan perusahaan asing,dan kantor berita
asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c.perusahaan    swasta    asing    yang    berusaha
di Indonesia;
d.badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau   yayasan   yang   didirikan   berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftardi instansi yang berwenang;
e.lembaga         sosial,keagamaan,pendidikan,dan kebudayaan;
f.usahajasa   impresariat;dan
g.badan   usaha   sepanjang   diperbolehkan   oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2)Perseroanterbatassebagaimanadimaksudpada ayat(1)hurufddikecualikanuntukperseroan terbatas yang berbentuk badanhukum perorangan.

Pasal 4
(1)TKAhanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungankerjauntuk jabatan tertentu danwaktutertentu,sertamemilikikompetensi sesuai denganjabatan yang akan diduduki.
(2)Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimanadimaksud padaayat(1)ditetapkan olehMenterisetelahmendapatmasukandari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 5
(1)PemberiKerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a.direksi   atau   komisaris;atau
b.TKA   pada    sektor   pendidikan   vokasi    danpelatihan   vokasi,sektor   ekonomi   digital,dan
sektormigasbagikontraktorkontrakkerja sama.
(2)Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA   sebagaimana   dimaksud   pada    ayat    (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3)TKA    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) dipekerjakan   paling   lama    sampai      dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalamPengesahanRPTKAPemberiKerjaTKA pertama.
(4)Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasidan pelatihan vokasi,sektor ekonomi digital,dan sektor migasbagikontraktorkontrakkerjasamayang dapat   dirangkap    sebagaimana   dimaksud   pada ayat(1)huruf bditetapkanolehMenterisetelah mendapat   masukan   dari   kementerian/lembaga terkait.

Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 6
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)DalamhalPemberiKerja   TKA   akanmempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain,masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(3)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)danayat(2)wajibmempekerjakanTKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

Pasal 7
(1)PemberiKerja TKA wajib:
a.menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakanuntukalihteknologidanalih keahlian dari TKA;
b.melaksanakanpendidikan   danpelatihankerja bagi      Tenaga    Kerja   Pendamping   TKA sebagaimanadimaksudpadahurufa   sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;dan
c.memulangkanTKAkenegaraasalnyasetelah perjanjiankerjanyaberakhir.
(2)Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasipendidikandanpelatihanbahasa Indonesia kepada TKA.
(3)Ketentuansebagaimanadimaksudpadaayat(1) huruf a,huruf b,dan ayat(2)tidak berlaku bagi:
a.direksidankomisaris;
b.kepalakantorperwakilan;
c.pembina,pengurus,dan   pengawas    yayasan;dan d.TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat
sementara

Pasal 8
(1)PemberiKerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerjalebihdari6(enam)bulanatauprogram asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari6 (enam)bulan.
(2)Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari6(enam)bulansebagaimanadimaksudpada ayat(1)paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

BagianKetiga Larangan

Pasal 9
Pemberi   kerja   orang   perseorangan    dilarang
mempekerjakan TKA.

Pasal 10
PemberiKerjaTKAdilarangmempekerjakanTKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal11
(1)Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA padajabatan yang mengurusi personalia.
(2)Jabatanyangmengurusipersonaliasebagaimana dimaksudpada   ayat(1)ditetapkan   oleh   Menteri setelah            mendapat            masukan         dari kementerian/lembaga terkait.

BAB II
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan
Pengesahan Rencana PenggunaanTenagaKerjaAsing

Pasal12
(1)Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA,Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)PermohonanPengesahanRPTKA   sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi
Kerja TKA yang memuat paling sedikit: a.identitas Pemberi KerjaTKA;
b.alasan penggunaan TKA;
c.jabatanataukedudukanTKAdalamstruktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan
h.rencanapenyerapantenagakerjaIndonesia setiap tahun.
(3)PermohonanPengesahanRPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat   permohonan;
b.nomorindukberusahadan/atauizinusaha PemberiKerjaTKA;
c.akta   dan   keputusan    pengesahan   pendirian dan/atau    perubahan    dari    instansi    yang berwenang;
d.bukti       wajib    lapor    ketenagakerjaan    di
perusahaan;
e.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; f.baganstrukturorganisasiperusahaan;
g.suratpernyataanuntukpenunjukanTenaga KerjaPendamping TKA;
h.surat      pernyataan      untuk      melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi tenagakerja Indonesiasesuaidengankualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA;dan
i.   surat            pernyataan      untuk         memfasilitasi
pendidikandanpelatihanbahasaIndonesia kepada TKA.
(4)Dalam   hal   Pemberi   Kerja   TKA   telah   siap menyampaikan   data   calon   TKA   yang   akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.

Pasal 13
(1)Menteriataupejabatyangditunjukmelakukan penilaian   kelayakan   permohonan   Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh PemberiKerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menerbitkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan.

Pasal 14
(1)Berdasarkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2),Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calonTKAsecaradaringkepadaMenteriatau pejabat yang ditunjuk.
(2)DatacalonTKAsebagaimanadimaksudpada ayat(1)memuat paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)PemberiKerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.ijazahpendidikan;
b.sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c.perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.surat   keterangan    penunjukan   Tenaga   Kerja Pendamping TKA;
e.surat pernyataan sebagai penjamin TKA;dan
f.rekening   koran/tabungan   TKA   atau   Pemberi Kerja TKA.
(4)Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)hari kerja.
(5)Dalam   hal    data    calon    TKA    dan    dokumen sebagaimanadimaksudpada   ayat(4)dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukanpembayaranDKPTKA,Menteriatau pejabatyangditunjukmenerbitkanPengesahan
RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untukmendapatkanvisadanizintinggaldalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri       yang      menyelenggarakan       urusan pemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia   atau   pejabat   yang    ditunjuk   sebagai rekomendasiuntukmendapatkanvisadanizin tinggal dalam rangka bekerja.

Pasal 15
(1)Permohonan Pengesahan RPTKAyang diajukan oleh instansiPemerintah,perwakilannegaraasing,dan badaninternasionaldikecualikandaripenilaian kelayakan    Pengesahan   RPTKA    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)PermohonanPengesahanRPTKA   sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)disampaikan   kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)PermohonanPengesahanRPTKA   sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
dan/atau
c.surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4)DatacalonTKAdandokumendilakukanverifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)harikerja.
(5)Dalam   hal    data   calon    TKA   dan    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dinyatakan lengkapdanbenar,Menteri   ataupejabat   yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (5)menyampaikan   data   calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri         yang       menyelenggarakan       urusan pemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia   atau   pejabat   yang   ditunjuk   sebagai rekomendasiuntukmendapatkanvisadanizin tinggaldalamrangkabekerja.

Pasal 16
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a.RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b.RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam)bulan;
c.RPTKA         non-DKPTKA;dan
d.RPTKA      KEK.

Pasal 17
(1)Pengesahan   RPTKA    untuk   pekerjaan   bersifat sementaradiberikanuntukjangkawaktupaling lama 6 (enam)bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)PengesahanRPTKAuntukpekerjaan   lebihdari 6   (enam)bulan   dan   Pengesahan   RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)tahun dan dapat diperpanjang.
(3)Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu   paling   lama   5   (lima)tahun   dan   dapat diperpanjang.
(4)Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris,diberikan sekali dan berlaku selama TKA
yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Pasal 18
Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi   Kerja   TKA   untuk    instansi   Pemerintah, perwakilan negara asing,badan internasional,lembaga sosial,lembaga   keagamaan,dan    jabatan   tertentu di lembagapendidikan.

Pasal 19
(1)Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidakberlaku bagi:
a.direksi   atau   komisaris   dengan   kepemilikansahamtertentu,ataupemegang   sahamsesuai dengan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan;
b.pegawaidiplomatikdankonsulerpadakantor perwakilan negara asing;atau
c.TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA padajenis   kegiatanproduksiyangterhenti karena   keadaan   darurat,vokasi,perusahaan
rintisan (start-up)berbasis teknologi,kunjungan bisnis,dan   penelitian    untuk   jangka   waktu tertentu.
(2)UntukmempekerjakanTKApadajeniskegiatan perusahaanrintisan   (start-up)berbasis   teknologi dan    vokasi    untuk    jangka   waktu   tertentu sebagaimana    dimaksud   pada    ayat(1)huruf   c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabatyang ditunjuk.
(3)Jabatanpadakegiatanperusahaanrintisan(start- up)berbasisteknologidanvokasi   sebagaimana dimaksudpadaayat(2)ditetapkanolehMenteri setelah          mendapatkan         masukan          dari kementerian/lembaga terkait.
(4)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (2)menyampaikan data calon TKA    secara    daring    kepada   menteri    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5)Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan   perusahaan   rintisan    (start-up)berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diberikan paling lama 3 (tiga)bulan.
(6)PemberiKerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihijangkawaktu sebagaimana dimaksudpada ayat (5)wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(7)Dalamhaljangkawaktusebagaimanadimaksud pada ayat (5)telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut,Pemberi Kerja    TKA    harus    mengajukan    permohonan Pengesahan RPTKA.
(8)Permohonan   Pengesahan   RPTKA   sebagaimana dimaksudpadaayat(7)diajukanpalinglambat 2 (dua)minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (5).

Pasal 20
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,kunjungan bisnis,dan penelitiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keimigrasian.

Bagian Kedua
Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
TenagaKerjaAsing

Pasal 21
(1)Permohonanperpanjangan   Pengesahan   RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan   perpanjangan   Pengesahan   RPTKA sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)diajukan palinglambat30(tigapuluh)harikerjasebelum jangka waktuberakhir.
(3)Permohonan   perpanjangan   Pengesahan   RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a.identitas Pemberi Kerja TKA;
b.alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c.jabatanataukedudukanTKAdalamstruktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan h.realisasi penyerapan tenagakerja Indonesia.
(4)PermohonanperpanjanganPengesahanRPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (3)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan perpanjangan RPTKA; b.Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;C.perjanjian   kerja   atau   perjanjian   lain;
d.paspor TKA yang masih berlaku;
e.kepesertaan program jaminan sosial;
f.nomor pokokwajib pajak TKA dan Pemberi Kerja TKA;dan
g.laporanrealisasipelaksanaanpendidikandan pelatihankerjabagitenagakerjaIndonesia sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA.
(5)Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar,Menteri atau pejabat yangditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua)harikerja.
(6)Jangka      waktu   setiap   Pengesahan    RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksudpada ayat (5) diberikan    paling    lama    2    (dua)tahun    dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima)tahun.
(7)Pengesahan   RPTKA   perpanjangan   digunakan sebagairekomendasiuntukmendapatkanizin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(8)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data TKA yang   akan   dipekerjakan   secara   daring   kepada menteri       yang       menyelenggarakan       urusanpemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia   atau   pejabat   yang    ditunjuk   sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja.

Pasal 22
(1)PemberiKerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan   Pengesahan   RPTKA   secara   daring kepada   Menteri   atau   pejabat   yang   ditunjuk mengenai:
a.alamat Pemberi Kerja TKA;
b.identitasTKA;
c.lokasikerjaTKA;dan/atau
d.namaTenagaKerjaPendampingTKAyang dipekerjakan.
(2)Perubahan    Pengesahan   RPTKA    sebagaimana dimaksudpadaayat(1)diterbitkanolehMenteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua)hari kerjasejakpermohonandinyatakanlengkapdan benar.

Bagian Ketiga
Dana Kompensasi PenggunaanTenagaKerjaAsing

Pasal 23
(1)PemberiKerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2)PembayaranDKPTKA   dilakukansesuaidengan jangkawaktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (3)disampaikan   kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)PembayaranDKPTKAmerupakanpersyaratan Pengesahan RPTKA.
(6)Ketentuanmengenaibesarandanpenggunaan DKPTKAsebagaimanadimaksudpadaayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2)DKPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.penerimaan   negara    bukan    pajak    untuk Pengesahan RPTKA baru,Pengesahan RPTKA
perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih   dari    1(satu)provinsi,dan   Pengesahan RPTKAKEK;
b.pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)kabupaten/kota dalam 1 (satu)provinsi;dan
c.pendapatan    daerah    kabupaten/kota    untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja dilokasidalam 1 (satu)kabupaten/kota.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat(1)untukpenerimaannegarabukanpajak dibayarkanmelaluibankpersepsiyangditunjuk oleh   Menteri   dan   untuk   pendapatan   daerah dibayarkan   melalui   bank   yang    ditunjuk   oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 25
(1)Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a.instansi    Pemerintah;
b.perwakilannegaraasing; c.badan    internasional;
d.lembaga   sosial;
e.lembaga    keagamaan;dan
f.jabatan tertentudilembagapendidikan.
(2)Jabatan   tertentu   di   lembaga   pendidikan   yang dibebaskanpembayaran   DKPTKAsebagaimana dimaksud    pada    ayat    (1)huruf    f    ditetapkan olehMenterisetelahmendapatkanmasukandari kementerian    yang   menyelenggarakan    urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan,perubahan    Pengesahan   RPTKA,dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal   12   sampai   denganPasal25diaturdengan Peraturan Menteri.

BABIV
IZINTINGGALTENAGAKERJAASING

Pasal 27
(1)Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajibmemiliki izin tinggal.
(2)Jenis   dan   tata   cara   pemberian   izin   tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat(1)sesuai dengan ketentuan    peraturan    perundang-undangan    di bidang keimigrasian.

BABV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 28
(1)Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi   dan   alih   keahlian.
(2)Alihteknologi   dan   alih   keahlian   sebagaimana dimaksud    pada   ayat(1)dilaksanakan   melalui pendidikan    dan/atau    pelatihan    kerja    kepada TenagaKerjaPendamping TKA sehingga memiliki kemampuan    untuk    mengimplementasikan    teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.

Pasal 29
(1)Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja PendampingTKAdapatdilaksanakandidalam dan/atau di luar negeri.
(2)TenagaKerjaPendampingTKAyangmengikuti pendidikan   dan   pelatihan   kerja   sebagaimana dimaksud    pada   ayat    (1)mendapat   sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi   sesuai   denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)Pelaksanaanpendidikandanpelatihankerjabagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.

Pasal30
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapatdilaksanakanolehPemberi   KerjaTKAatau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.

Pasal 31
Ketentuan    lebih    lanjut   mengenai   pelaksanaan pendidikandanpelatihankerjabagiTenagaKerja Pendamping TKA dan TKAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PELAPORAN,PEMBINAAN,DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu Pelaporan

Pasal32
(1)Pemberi   Kerja   TKA   wajib   melaporkan   setiap 1(satu)tahunkepadaMenteriataupejabatyang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a.penggunaanTKA;
b.pendidikandanpelatihankerjabagiTenaga KerjaPendamping TKA;dan
c.alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TenagaKerjaPendamping TKA.
(2)Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara      wajib      melaporkan   pelaksanaan penggunaanTKAsebagaimanadimaksudpada ayat(1)huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)PemberiKerjaTKAwajibmelaporkankepada Menteri    atau    pejabat    yang    ditunjuk    untuk perjanjiankerjaTKAyangtelahberakhiratau diakhirisebelumjangkawaktuperjanjiankerja berakhir.

Pasal 33
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring    dan    dapat    diakses    oleh    dinas    yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang ketenagakerjaanprovinsidankabupaten/kotasesuai denganlokasikerjaTKAmelaluisisteminformasi ketenagakerjaan.

Bagian Kedua Pembinaan

Pembinaan   kementerian

Pasal 34
penggunaan   TKA          dilakukanyang       menyelenggarakan oleh urusan pemerintahandibidangketenagakerjaandandinas yang   menyelenggarakan    urusan   pemerintahan    di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga Pengawasan

Pasal 35
(1)Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a.Pengawas   Ketenagakerjaan   pada   kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan       urusan       pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi;dan/atau
b.Pejabat   imigrasi   yang   bertugas   di   bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian,
secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenanganmasing-masing.
(2)Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan    di      bidang ketenagakerjaan.

BAB VII
SANKSI   ADMINISTRATIF

Pasal 36
(1)Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1),Pasal 6 ayat (2),Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2),Pasal 8 ayat (1),Pasal 10,Pasal 11 ayat(1),Pasal   19ayat(6),Pasal23ayat(1), Pasal32ayat(1),Pasal32ayat(2),dan/atau Pasal32ayat(3),dikenaisanksiadministratif
berupa:
a.denda;
b.penghentian   sementara   proses   permohonan Pengesahan RPTKA;dan/atau
c.pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dalam mengenakan sanksi administratifberdasarkan   suratpemberitahuan pengenaansanksiadministratifdariPengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 37
(1)Sanksi   denda   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 36 ayat(1)huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuantidakmemiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal6ayat(1),Pasal6ayat(2),danPasal19 ayat (6).
(2)Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.1(satu)bulandikenaisanksidendasebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b.2(dua)bulandikenaisanksidendasebesar Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
c.3(tiga)bulan   dikenai    sanksi   denda   sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d.4(empat)bulandikenaisanksidendasebesar Rp24.000.000,00(duapuluh empat juta rupiah);
e.5(lima)bulandikenaisanksidendasebesar         Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);atauf.6(enam)bulandikenaisanksidendasebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3)Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenakankepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampaidengan 6 (enam)bulan.
(4)Sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibayarkan ke kas negara.
(5)Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua)minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

Pasal 38
(1)Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5)dikenakan sanksi penghentian sementara prosespermohonan Pengesahan RPTKA.
(2)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tetap berkewajibanuntukmembayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2%(dua persen)per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.
(3)Denda keterlambatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dikenakan paling lama 6 (enam)bulan.
(4)Apabila   dalam   jangka   waktu    6   (enam)bulan    sejak batas waktupembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan   kepada    instansi   yang   berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.

Pasal 39
(1)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1)hurufb dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuan:
a.tidak   memfasilitasi   pendidikan   dan   pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.tidak   mendaftarkan   TKA   dalam   program jaminan sosialnasional bagi TKA yang bekerja lebih dari6(enam)bulan atau program asuransi padaperusahaan   asuransibagi   TKAyang bekerjakurang dari6 (enam)bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c.tidak melaporkansetiap1(satu)tahunkepada Menteriataupejabat   yangditunjukuntuk pelaksanaanpenggunaan   TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA,dan pelaksanaan alih teknologi   dan   alih   keahlian   dari   TKA   kepada TenagaKerjaPendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
d.tidakmelaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk   pekerjaanyang   bersifat   sementara   setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau   pejabat   yang    ditunjuk   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);dan/atau
e.tidakmelaporkankepadaMenteriataupejabat yang ditunjukuntuk perjanjiankerja TKA yang telahberakhirataudiakhirisebelumjangka waktuperjanjiankerjaberakhirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)bulan.
(3)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat   (2)   memuat   kewajiban   yang   harus dilaksanakanolehPemberiKerjaTKAterhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajibansebagaimanadimaksudpadaayat(3) akandikenakansanksipencabutanPengesahan
RPTKA.

Pasal 40
(1)Sanksi      pencabutan      Pengesahan      RPTKAsebagaimanadimaksuddalamPasal36ayat(1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a.mempekerjakan    TKA    tidak    sesuai    dengan PengesahanRPTKAsebagaimanadimaksud dalam Pasal6 ayat (3);
b.mempekerjakanTKArangkapjabatan   dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c.mempekerjakan    TKA    pada    jabatan   yang mengurusipersonaliasebagaimanadimaksud dalam Pasal11ayat(1);dan/atau
d.tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 23 ayat (1).

Pasal41
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang hukumdanhakasasimanusiaataupejabatyang ditunjukuntuk   dilakukan   tindakan   keimigrasian sesuai   dengan   ketentuan    peraturan   perundang- undangan dibidang keimigrasian.

Pasal42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksiadministratifsebagaimanadimaksuddalam Pasal36sampaidenganPasal41diaturdengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 43
Segalapendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara,AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah provinsi,serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44
Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan    Pemerintah    ini   dilakukan      melalui
penggunaan   data   secara   bersama      dan      terintegrasi secara daring.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.perizinan   penggunaan   TKA   yang   sudah   terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;dan
b.perizinanpenggunaanTKAyangsedangdalam proses   permohonan      disesuaikan   denganketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI
KETENTUANPENUTUP

Pasal 46
PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku, PeraturanPresidenNomor20Tahun2018tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur   mengenai   retribusi   yang   berasal   dari perpanjangan    izin    mempekerjakan    TKA    wajib menyesuaikan   dengan   ketentuan   dalam   Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga)bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 April 2021.

Agar   setiap   orang   mengetahuinya,memerintahkan pengundangan   Peraturan   Pemerintah   ini   dengan penempatannyadalamLembaranNegara   Republik Indonesia.

Ditetapkan    di    Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H.LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 44

Salinan   sesuai   dengan   aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DeputiBidang Perundang-undangan dan
tszinistrasiHukum.

SK No 086151 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR34TAHUN2021
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

I.UMUM
Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunannasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan   ekonomi   nasional   agar   mampu   menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagaitujuan pembangunan.Setiapkegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenagakerja Indonesia melalui   pengisian   jabatan-jabatan   yang    diperlukan   dalam pelaksanaan    pembangunan.Sebagai   tujuan    pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasionalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.Oleh karena itu,apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkanuntukmempercepatprosespembangunannasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepadaTenaga KerjaPendamping TKA.
Peraturan   Pemerintah   ini   diperlukan   guna   mendorong percepatan pembangunannasional melalui penggunaan TKA secaraselektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akandipekerjakanmelaluipenetapanjabatan   tertentudanwaktutertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Penggunaan TKA dilaksanakanmelalui Pengesahan RPTKA yang bersifatwajib.Adapunkewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA antara lain menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi TenagaKerja
Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA,memfasilitasipendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjiankerjanyaberakhir.
Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh PemerintahPusatdanPemerintahDaerahgunamewujudkan terciptanyaikliminvestasiyangkondusifuntukmenciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadappelanggaran norma penggunaan TKA.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan    Pemberi    Kerja    TKA,permohonan,perpanjangan,dan perubahan Pengesahan RPTKA,pengaturan DKPTKA,penerbitan izin tinggalbagi TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagiTenagaKerja PendampingTKA,pendidikandan pelatihan bahasa       Indonesia      bagi      TKA,pelaporan,pembinaan,dan pengawasansertasanksiadministratifataspelanggarannorma penggunaan TKA.

II.PASAL   DEMI   PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)

Huruf a
Yang    dimaksud    dengan    “badan    internasional”
termasuk organisasi internasional.

Hurufb
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Yang   dimaksud    dengan“badan   usaha    sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakanTKA”antara lain kantor advokat dan kantor akuntan publik yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang   dimaksud    dengan“jabatan   tertentu”antara    lain jabatan    pada   level   komisaris,direksi,manajerial,dan
profesional.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas Pemberi Kerja TKA” antara   lain    nama,      alamat,   nomor   telepon,sektor/bidangusaha Pemberi Kerja TKA.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup   jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan“perjanjian lain”antara lain perjanjian      pemborongan,      surat       penunjukan penugasan dari kantor pusat,dan memorandum of
understanding.
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukupjelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA”adalahhakujiterhadappermohonan Pengesahan RPTKA dengan berpedoman pada kondisi pasarkerjaekonominasionalsecaraselektifdengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenagakerja.

Ayat (2)
Cukupjelas.

Pasal 14
Ayat(1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas TKA”antara lain nama,tempat   dan   tanggal   lahir,jenis   kelamin, pendidikan,status    perkawinan,kebangsaan,nomor paspor,serta tanggal dan tempat penerbitan paspor.
Hurufb
Cukupjelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukupjelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat(1)
Cukupjelas.

Ayat (2)
Cukupjelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang   dimaksud   dengan   “surat   persetujuan   dariinstansi   yang   berwenang”antara      lain      surat persetujuan    penugasan    dari    kementerian    yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidanghubungan    luar    negeri    dan    kementerian    yangmenyelenggarakanurusanpemerintahandibidangkesekretariatan negara.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukupjelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat(1)
Yangdimaksuddengan“pekerjaanbersifat   sementara” antara lain:
a.pembuatan   filmyangbersifatkomersial   dantelah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b.melakukanaudit,kendalimutuproduksi,atauinspeksi padacabangperusahaandiIndonesiauntuk jangka waktu   lebih   dari    1   (satu)bulan;
c.pekerjaan   yang   berhubungan    dengan    pemasangan mesin,elektrikal,layanan    purna   jual,atau    produk dalam masa penjajakan usaha;
d.usaha   jasa    impresariat;atau
e.pekerjaanyangsekaliselesaiataupekerjaankurang
dari6   (enam)bulan.

Ayat (2)
Cukup   jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang   dimaksud   dengan   “peraturan   perundang- undangan”    adalah   peraturan   yang   mengatur mengenai fasilitas penanaman modal.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yangdimaksuddengan“produksiyangterhenti karena keadaan darurat”adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan   antara    lain   bencana    alam,kerusakan mesinutama,huruhara/unjukrasa/kerusuhanyang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Yangdimaksuddengan“vokasi”adalahpendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Yang dimaksud dengan“perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi”adalah perusahaan yang berbasis teknologidanmemilikimodaltertentuantaralain
digital fintech dantech start-up.
Yang dimaksud dengan“kunjungan bisnis”antara lain melakukan pembicaraan bisnis,memberikan ceramah atau   mengikuti      seminar,mengikuti      pameran internasional,mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia.
Yangdimaksuddengan“penelitian”adalahkegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukupjelas.

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukupjelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 20
Yang dimaksud dengan“produksi yang terhenti karena keadaan darurat”adalah   keadaan   yang   tidak   terencana   yang memerlukanpenanggulangansegeradisebabkanantaralain bencana    alam,kerusakan    mesin    utama,huru    hara/unjuk rasa/kerusuhan   yang   perlu      segera   ditangani   untuk menghindari    kerugian    fatal    bagi    perusahaan   dan/atau masyarakat umum.
Yang    dimaksud   dengan    “kunjungan   bisnis”antara   lain melakukanpembicaraanbisnis,memberikan   ceramah   atau mengikuti      seminar,mengikuti       pameran      internasional, mengikutirapatyang   diadakandengankantorpusat   atau perwakilan di Indonesia.
Yang   dimaksud    dengan“penelitian”adalah   kegiatan   yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.

Pasal 21
Cukupjelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat(1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukanpajak yang berlakupada kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukupjelas.

Pasal 27
Cukupjelas.

Pasal 28
Cukupjelas.

Pasal29
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalahperaturanperundang-undanganyangmengatur mengenaisistempelatihankerjanasionaldansistempendidikan nasional.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukupjelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Yang dimaksud dengan“terintegrasi secara daring”antara lain integrasi dengan sistem keimigrasian,sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, badanpenyelenggarajaminan   sosial,dan   sistemperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 45
Cukupjelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukupjelas.

Pasal 48
Cukupjelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6646
SK No 086148 A

页: [1]
查看完整版本: 印度尼西亚2021年第34号政府令《关于使用外籍劳工的规定》