印度尼西亚2021年第34号政府令《关于使用外籍劳工的规定》
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
34TAHUN2021 TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwauntuk melaksanakanketentuanPasal81dan Pasal 185 huruf b Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,perlu menetapkan PeraturanPemerintahtentangPenggunaanTenaga KerjaAsing;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor13Tahun2003tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-UndangNomor11Tahun2020tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN;
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.TenagaKerjaAsingyangselanjutnyadisingkatTKA adalahwarganegaraasingpemegangvisadengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.PemberiKerjaTKAadalahbadanhukumyang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayarupah atau imbalan dalambentuk lain.
3.TenagaKerjaPendamping TKA adalah tenagakerja Indonesia yang ditunjuk oleh PemberiKerja TKA dan dipersiapkan sebagaipendampingTKAyang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4.RencanaPenggunaanTenagaKerjaAsingyang selanjutnyadisingkatRPTKAadalahrencana penggunaan TKA padajabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5.PengesahanRencanaPenggunaanTenagaKerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan olehmenteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahandibidangketenagakerjaanatau pejabat yang ditunjuk.
6.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkatKEKadalahkawasandenganbatas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaannegara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8.PengawasKetenagakerjaanadalahpegawainegeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan pembinaan,
pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
9.Menteriadalahmenteriyangmenyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI
PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING
BagianKesatu Umum
Pasal 2
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaantenagakerjaIndonesiapadasemua jenis jabatan yang tersedia.
(2)Dalamhaljabatan sebagaimanadimaksudpada ayat(1)belumdapatdidudukiolehtenagakerja Indonesia,jabatantersebutdapatdiduduki oleh TKA.
(3)PenggunaanTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pasal 3
(1)PemberiKerja TKAmeliputi:
a.instansiPemerintah,perwakilannegaraasing, dan badan internasional;
b.kantor perwakilan dagang asing,kantor perwakilan perusahaan asing,dan kantor berita
asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c.perusahaan swasta asing yang berusaha
di Indonesia;
d.badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftardi instansi yang berwenang;
e.lembaga sosial,keagamaan,pendidikan,dan kebudayaan;
f.usahajasa impresariat;dan
g.badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2)Perseroanterbatassebagaimanadimaksudpada ayat(1)hurufddikecualikanuntukperseroan terbatas yang berbentuk badanhukum perorangan.
Pasal 4
(1)TKAhanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungankerjauntuk jabatan tertentu danwaktutertentu,sertamemilikikompetensi sesuai denganjabatan yang akan diduduki.
(2)Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimanadimaksud padaayat(1)ditetapkan olehMenterisetelahmendapatmasukandari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 5
(1)PemberiKerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a.direksi atau komisaris;atau
b.TKA pada sektor pendidikan vokasi danpelatihan vokasi,sektor ekonomi digital,dan
sektormigasbagikontraktorkontrakkerja sama.
(2)Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3)TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalamPengesahanRPTKAPemberiKerjaTKA pertama.
(4)Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasidan pelatihan vokasi,sektor ekonomi digital,dan sektor migasbagikontraktorkontrakkerjasamayang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf bditetapkanolehMenterisetelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 6
(1)Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)DalamhalPemberiKerja TKA akanmempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain,masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(3)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)danayat(2)wajibmempekerjakanTKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
Pasal 7
(1)PemberiKerja TKA wajib:
a.menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakanuntukalihteknologidanalih keahlian dari TKA;
b.melaksanakanpendidikan danpelatihankerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimanadimaksudpadahurufa sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;dan
c.memulangkanTKAkenegaraasalnyasetelah perjanjiankerjanyaberakhir.
(2)Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasipendidikandanpelatihanbahasa Indonesia kepada TKA.
(3)Ketentuansebagaimanadimaksudpadaayat(1) huruf a,huruf b,dan ayat(2)tidak berlaku bagi:
a.direksidankomisaris;
b.kepalakantorperwakilan;
c.pembina,pengurus,dan pengawas yayasan;dan d.TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat
sementara
Pasal 8
(1)PemberiKerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerjalebihdari6(enam)bulanatauprogram asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari6 (enam)bulan.
(2)Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari6(enam)bulansebagaimanadimaksudpada ayat(1)paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.
BagianKetiga Larangan
Pasal 9
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan TKA.
Pasal 10
PemberiKerjaTKAdilarangmempekerjakanTKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pasal11
(1)Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA padajabatan yang mengurusi personalia.
(2)Jabatanyangmengurusipersonaliasebagaimana dimaksudpada ayat(1)ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
BAB II
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan
Pengesahan Rencana PenggunaanTenagaKerjaAsing
Pasal12
(1)Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA,Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)PermohonanPengesahanRPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi
Kerja TKA yang memuat paling sedikit: a.identitas Pemberi KerjaTKA;
b.alasan penggunaan TKA;
c.jabatanataukedudukanTKAdalamstruktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan
h.rencanapenyerapantenagakerjaIndonesia setiap tahun.
(3)PermohonanPengesahanRPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan;
b.nomorindukberusahadan/atauizinusaha PemberiKerjaTKA;
c.akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d.bukti wajib lapor ketenagakerjaan di
perusahaan;
e.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; f.baganstrukturorganisasiperusahaan;
g.suratpernyataanuntukpenunjukanTenaga KerjaPendamping TKA;
h.surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi tenagakerja Indonesiasesuaidengankualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA;dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi
pendidikandanpelatihanbahasaIndonesia kepada TKA.
(4)Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
Pasal 13
(1)Menteriataupejabatyangditunjukmelakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh PemberiKerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menerbitkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan.
Pasal 14
(1)Berdasarkan hasilpenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2),Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calonTKAsecaradaringkepadaMenteriatau pejabat yang ditunjuk.
(2)DatacalonTKAsebagaimanadimaksudpada ayat(1)memuat paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)PemberiKerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.ijazahpendidikan;
b.sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c.perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
e.surat pernyataan sebagai penjamin TKA;dan
f.rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4)Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)hari kerja.
(5)Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimanadimaksudpada ayat(4)dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukanpembayaranDKPTKA,Menteriatau pejabatyangditunjukmenerbitkanPengesahan
RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untukmendapatkanvisadanizintinggaldalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasiuntukmendapatkanvisadanizin tinggal dalam rangka bekerja.
Pasal 15
(1)Permohonan Pengesahan RPTKAyang diajukan oleh instansiPemerintah,perwakilannegaraasing,dan badaninternasionaldikecualikandaripenilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)PermohonanPengesahanRPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a.identitas TKA;
b.jabatan TKA dan jangkawaktubekerjaTKA;
c.lokasi kerja TKA;dan
d.penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)PermohonanPengesahanRPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b.rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
dan/atau
c.surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4)DatacalonTKAdandokumendilakukanverifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua)harikerja.
(5)Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dinyatakan lengkapdanbenar,Menteri ataupejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6)Pengesahan RPTKA digunakan sebagairekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasiuntukmendapatkanvisadanizin tinggaldalamrangkabekerja.
Pasal 16
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a.RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b.RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam)bulan;
c.RPTKA non-DKPTKA;dan
d.RPTKA KEK.
Pasal 17
(1)Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementaradiberikanuntukjangkawaktupaling lama 6 (enam)bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)PengesahanRPTKAuntukpekerjaan lebihdari 6 (enam)bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)tahun dan dapat diperpanjang.
(3)Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)tahun dan dapat diperpanjang.
(4)Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris,diberikan sekali dan berlaku selama TKA
yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Pasal 18
Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing,badan internasional,lembaga sosial,lembaga keagamaan,dan jabatan tertentu di lembagapendidikan.
Pasal 19
(1)Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidakberlaku bagi:
a.direksi atau komisaris dengan kepemilikansahamtertentu,ataupemegang sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.pegawaidiplomatikdankonsulerpadakantor perwakilan negara asing;atau
c.TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA padajenis kegiatanproduksiyangterhenti karena keadaan darurat,vokasi,perusahaan
rintisan (start-up)berbasis teknologi,kunjungan bisnis,dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2)UntukmempekerjakanTKApadajeniskegiatan perusahaanrintisan (start-up)berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabatyang ditunjuk.
(3)Jabatanpadakegiatanperusahaanrintisan(start- up)berbasisteknologidanvokasi sebagaimana dimaksudpadaayat(2)ditetapkanolehMenteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(4)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (2)menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5)Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up)berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diberikan paling lama 3 (tiga)bulan.
(6)PemberiKerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihijangkawaktu sebagaimana dimaksudpada ayat (5)wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(7)Dalamhaljangkawaktusebagaimanadimaksud pada ayat (5)telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut,Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8)Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksudpadaayat(7)diajukanpalinglambat 2 (dua)minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksudpada ayat (5).
Pasal 20
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,kunjungan bisnis,dan penelitiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keimigrasian.
Bagian Kedua
Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
TenagaKerjaAsing
Pasal 21
(1)Permohonanperpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan palinglambat30(tigapuluh)harikerjasebelum jangka waktuberakhir.
(3)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a.identitas Pemberi Kerja TKA;
b.alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c.jabatanataukedudukanTKAdalamstruktur organisasi perusahaan;
d.jumlah TKA;
e.jangka waktu penggunaan TKA; f.lokasi kerja TKA;
g.identitas TenagaKerjaPendamping TKA;dan h.realisasi penyerapan tenagakerja Indonesia.
(4)PermohonanperpanjanganPengesahanRPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (3)disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.surat permohonan perpanjangan RPTKA; b.Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;C.perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.paspor TKA yang masih berlaku;
e.kepesertaan program jaminan sosial;
f.nomor pokokwajib pajak TKA dan Pemberi Kerja TKA;dan
g.laporanrealisasipelaksanaanpendidikandan pelatihankerjabagitenagakerjaIndonesia sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA.
(5)Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar,Menteri atau pejabat yangditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua)harikerja.
(6)Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksudpada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua)tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima)tahun.
(7)Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagairekomendasiuntukmendapatkanizin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(8)Menteriataupejabatyangditunjuksebagaimana dimaksud pada ayat (5)menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahandibidanghukumdanhakasasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Pasal 22
(1)PemberiKerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a.alamat Pemberi Kerja TKA;
b.identitasTKA;
c.lokasikerjaTKA;dan/atau
d.namaTenagaKerjaPendampingTKAyang dipekerjakan.
(2)Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksudpadaayat(1)diterbitkanolehMenteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua)hari kerjasejakpermohonandinyatakanlengkapdan benar.
Bagian Ketiga
Dana Kompensasi PenggunaanTenagaKerjaAsing
Pasal 23
(1)PemberiKerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2)PembayaranDKPTKA dilakukansesuaidengan jangkawaktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)PembayaranDKPTKAmerupakanpersyaratan Pengesahan RPTKA.
(6)Ketentuanmengenaibesarandanpenggunaan DKPTKAsebagaimanadimaksudpadaayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2)DKPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru,Pengesahan RPTKA
perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1(satu)provinsi,dan Pengesahan RPTKAKEK;
b.pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)kabupaten/kota dalam 1 (satu)provinsi;dan
c.pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja dilokasidalam 1 (satu)kabupaten/kota.
(3)Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksudpada ayat(1)untukpenerimaannegarabukanpajak dibayarkanmelaluibankpersepsiyangditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 25
(1)Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a.instansi Pemerintah;
b.perwakilannegaraasing; c.badan internasional;
d.lembaga sosial;
e.lembaga keagamaan;dan
f.jabatan tertentudilembagapendidikan.
(2)Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskanpembayaran DKPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf f ditetapkan olehMenterisetelahmendapatkanmasukandari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan,perubahan Pengesahan RPTKA,dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai denganPasal25diaturdengan Peraturan Menteri.
BABIV
IZINTINGGALTENAGAKERJAASING
Pasal 27
(1)Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajibmemiliki izin tinggal.
(2)Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat(1)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
BABV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 28
(1)Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
(2)Alihteknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada TenagaKerjaPendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 29
(1)Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja PendampingTKAdapatdilaksanakandidalam dan/atau di luar negeri.
(2)TenagaKerjaPendampingTKAyangmengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)Pelaksanaanpendidikandanpelatihankerjabagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal30
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapatdilaksanakanolehPemberi KerjaTKAatau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikandanpelatihankerjabagiTenagaKerja Pendamping TKA dan TKAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PELAPORAN,PEMBINAAN,DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pelaporan
Pasal32
(1)Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1(satu)tahunkepadaMenteriataupejabatyang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a.penggunaanTKA;
b.pendidikandanpelatihankerjabagiTenaga KerjaPendamping TKA;dan
c.alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TenagaKerjaPendamping TKA.
(2)Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaanTKAsebagaimanadimaksudpada ayat(1)huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)PemberiKerjaTKAwajibmelaporkankepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjiankerjaTKAyangtelahberakhiratau diakhirisebelumjangkawaktuperjanjiankerja berakhir.
Pasal 33
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang ketenagakerjaanprovinsidankabupaten/kotasesuai denganlokasikerjaTKAmelaluisisteminformasi ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Pembinaan
Pembinaan kementerian
Pasal 34
penggunaan TKA dilakukanyang menyelenggarakan oleh urusan pemerintahandibidangketenagakerjaandandinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 35
(1)Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a.Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi;dan/atau
b.Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian,
secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenanganmasing-masing.
(2)Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1)Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1),Pasal 6 ayat (2),Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2),Pasal 8 ayat (1),Pasal 10,Pasal 11 ayat(1),Pasal 19ayat(6),Pasal23ayat(1), Pasal32ayat(1),Pasal32ayat(2),dan/atau Pasal32ayat(3),dikenaisanksiadministratif
berupa:
a.denda;
b.penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA;dan/atau
c.pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dalam mengenakan sanksi administratifberdasarkan suratpemberitahuan pengenaansanksiadministratifdariPengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 37
(1)Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1)huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuantidakmemiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal6ayat(1),Pasal6ayat(2),danPasal19 ayat (6).
(2)Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.1(satu)bulandikenaisanksidendasebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b.2(dua)bulandikenaisanksidendasebesar Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
c.3(tiga)bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d.4(empat)bulandikenaisanksidendasebesar Rp24.000.000,00(duapuluh empat juta rupiah);
e.5(lima)bulandikenaisanksidendasebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);atauf.6(enam)bulandikenaisanksidendasebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3)Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenakankepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampaidengan 6 (enam)bulan.
(4)Sanksi denda sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibayarkan ke kas negara.
(5)Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua)minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.
Pasal 38
(1)Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5)dikenakan sanksi penghentian sementara prosespermohonan Pengesahan RPTKA.
(2)Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tetap berkewajibanuntukmembayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2%(dua persen)per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.
(3)Denda keterlambatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2)dikenakan paling lama 6 (enam)bulan.
(4)Apabila dalam jangka waktu 6 (enam)bulan sejak batas waktupembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
Pasal 39
(1)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1)hurufb dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggarketentuan:
a.tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosialnasional bagi TKA yang bekerja lebih dari6(enam)bulan atau program asuransi padaperusahaan asuransibagi TKAyang bekerjakurang dari6 (enam)bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c.tidak melaporkansetiap1(satu)tahunkepada Menteriataupejabat yangditunjukuntuk pelaksanaanpenggunaan TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA,dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TenagaKerjaPendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
d.tidakmelaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaanyang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);dan/atau
e.tidakmelaporkankepadaMenteriataupejabat yang ditunjukuntuk perjanjiankerja TKA yang telahberakhirataudiakhirisebelumjangka waktuperjanjiankerjaberakhirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)bulan.
(3)Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakanolehPemberiKerjaTKAterhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajibansebagaimanadimaksudpadaayat(3) akandikenakansanksipencabutanPengesahan
RPTKA.
Pasal 40
(1)Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKAsebagaimanadimaksuddalamPasal36ayat(1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a.mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan PengesahanRPTKAsebagaimanadimaksud dalam Pasal6 ayat (3);
b.mempekerjakanTKArangkapjabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c.mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusipersonaliasebagaimanadimaksud dalam Pasal11ayat(1);dan/atau
d.tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal41
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang hukumdanhakasasimanusiaataupejabatyang ditunjukuntuk dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang keimigrasian.
Pasal42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksiadministratifsebagaimanadimaksuddalam Pasal36sampaidenganPasal41diaturdengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 43
Segalapendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara,AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah provinsi,serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui
penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;dan
b.perizinanpenggunaanTKAyangsedangdalam proses permohonan disesuaikan denganketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 46
PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku, PeraturanPresidenNomor20Tahun2018tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga)bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 April 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalamLembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DeputiBidang Perundang-undangan dan
tszinistrasiHukum.
SK No 086151 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR34TAHUN2021
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
I.UMUM
Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunannasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagaitujuan pembangunan.Setiapkegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenagakerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan.Sebagai tujuan pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasionalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.Oleh karena itu,apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkanuntukmempercepatprosespembangunannasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepadaTenaga KerjaPendamping TKA.
Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunannasional melalui penggunaan TKA secaraselektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akandipekerjakanmelaluipenetapanjabatan tertentudanwaktutertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Penggunaan TKA dilaksanakanmelalui Pengesahan RPTKA yang bersifatwajib.Adapunkewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA antara lain menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihankerjabagi TenagaKerja
Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasijabatan yang diduduki oleh TKA,memfasilitasipendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjiankerjanyaberakhir.
Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh PemerintahPusatdanPemerintahDaerahgunamewujudkan terciptanyaikliminvestasiyangkondusifuntukmenciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadappelanggaran norma penggunaan TKA.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA,permohonan,perpanjangan,dan perubahan Pengesahan RPTKA,pengaturan DKPTKA,penerbitan izin tinggalbagi TKA,pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagiTenagaKerja PendampingTKA,pendidikandan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA,pelaporan,pembinaan,dan pengawasansertasanksiadministratifataspelanggarannorma penggunaan TKA.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “badan internasional”
termasuk organisasi internasional.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan“badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakanTKA”antara lain kantor advokat dan kantor akuntan publik yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“jabatan tertentu”antara lain jabatan pada level komisaris,direksi,manajerial,dan
profesional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas Pemberi Kerja TKA” antara lain nama, alamat, nomor telepon,sektor/bidangusaha Pemberi Kerja TKA.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan“perjanjian lain”antara lain perjanjian pemborongan, surat penunjukan penugasan dari kantor pusat,dan memorandum of
understanding.
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukupjelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA”adalahhakujiterhadappermohonan Pengesahan RPTKA dengan berpedoman pada kondisi pasarkerjaekonominasionalsecaraselektifdengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenagakerja.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 14
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan“identitas TKA”antara lain nama,tempat dan tanggal lahir,jenis kelamin, pendidikan,status perkawinan,kebangsaan,nomor paspor,serta tanggal dan tempat penerbitan paspor.
Hurufb
Cukupjelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat(1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “surat persetujuan dariinstansi yang berwenang”antara lain surat persetujuan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidanghubungan luar negeri dan kementerian yangmenyelenggarakanurusanpemerintahandibidangkesekretariatan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat(1)
Yangdimaksuddengan“pekerjaanbersifat sementara” antara lain:
a.pembuatan filmyangbersifatkomersial dantelah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b.melakukanaudit,kendalimutuproduksi,atauinspeksi padacabangperusahaandiIndonesiauntuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)bulan;
c.pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin,elektrikal,layanan purna jual,atau produk dalam masa penjajakan usaha;
d.usaha jasa impresariat;atau
e.pekerjaanyangsekaliselesaiataupekerjaankurang
dari6 (enam)bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan yang mengatur mengenai fasilitas penanaman modal.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yangdimaksuddengan“produksiyangterhenti karena keadaan darurat”adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam,kerusakan mesinutama,huruhara/unjukrasa/kerusuhanyang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Yangdimaksuddengan“vokasi”adalahpendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Yang dimaksud dengan“perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi”adalah perusahaan yang berbasis teknologidanmemilikimodaltertentuantaralain
digital fintech dantech start-up.
Yang dimaksud dengan“kunjungan bisnis”antara lain melakukan pembicaraan bisnis,memberikan ceramah atau mengikuti seminar,mengikuti pameran internasional,mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia.
Yangdimaksuddengan“penelitian”adalahkegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukupjelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan“produksi yang terhenti karena keadaan darurat”adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukanpenanggulangansegeradisebabkanantaralain bencana alam,kerusakan mesin utama,huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Yang dimaksud dengan “kunjungan bisnis”antara lain melakukanpembicaraanbisnis,memberikan ceramah atau mengikuti seminar,mengikuti pameran internasional, mengikutirapatyang diadakandengankantorpusat atau perwakilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan“penelitian”adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
Pasal 21
Cukupjelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukanpajak yang berlakupada kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukupjelas.
Pasal 27
Cukupjelas.
Pasal 28
Cukupjelas.
Pasal29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan“peraturan perundang-undangan” adalahperaturanperundang-undanganyangmengatur mengenaisistempelatihankerjanasionaldansistempendidikan nasional.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukupjelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan“terintegrasi secara daring”antara lain integrasi dengan sistem keimigrasian,sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, badanpenyelenggarajaminan sosial,dan sistemperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 45
Cukupjelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukupjelas.
Pasal 48
Cukupjelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6646
SK No 086148 A
页:
[1]