印度尼西亚《2000年第21号工会法》
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkanpikiranbaiksecaralisanmaupunsecara tulisan,memperolehpekerjaandanpenghidupanyang layakbagikemanusiaan,sertamempunyaikedudukan yangsamadalamhukummerupakanhaksetiapwarga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas,terbuka,mandiri,demokratis,danbertanggung jawab;
c. bahwaserikatpekerja/serikatburuhmerupakansarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanatersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Mengingat : 1. Pasal5 ayat(1), Pasal 20 ayat(2), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-UndangDasar 1945sebagaimanatelahdiubah dengan Perubahan Pertama Tahun1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050);
3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGSERIKATPEKERJA/SERIKAT
BURUH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksuddengan :
1. Serikat pekerja/serikat buruhadalahorganisasiyang dibentuk dari, oleh,danuntukpekerja/buruhbaik diperusahaanmaupundiluar perusahaan,yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawabgunamemperjuangkan,membelasertamelindungi hakdankepentinganpekerja/buruhsertameningkatkankesejahteraan pekerja/buruhdan keluarganya.
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikatburuhyangdidirikanolehparapekerja/buruhdisatu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikatburuhyang didirikanolehparapekerja/serikatyang tidakbekerjadi perusahaan.
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalambentuk lain.
7. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdirisendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badanhukum yang berada diIndonesiamewakiliperusahaansebagaimanadimaksuddalam huruf a danb yang berkedudukandi luar wilayah Indonesia.
8. Perusahaanadalahsetiapbentukusahayangberbadanhukumatau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalandalambentuk lain.
9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikatpekerja/serikatburuhadalahperselisihanantara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuh,danserikatpekerja/serikatburuh,federasidan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaianpahammengenaikeanggotaansertapelaksanaanhakdan kewajibankeserikatpekerjaan.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhmenerima Pancasilasebagaidasarnegara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945 .
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhmempunyaisifatbebas,terbuka,mandiri,demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhbertujuanmemberikanperlindungan,pembelaan hak dankepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layakbagi pekerja/serikatdan keluarganya.
(2) Untukmencapaitujuansebagaimanadimaksuddalamayat(1)serikat pekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikat buruhmempunyai fungsi :
a. sebagaipihakdalampembuatanperjanjiankerjabersamadan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakilpekerja/buruhdalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaansesuaidengan tingkatannya;
c. sebagaisaranamenciptakanhubungan industrial yangharmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagaiperencana,pelaksana,danpenanggungjawabpemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakilpekerja/buruhdalammemperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
(1) Setiappekerja/buruhberhakmembentukdanmenjadianggotaserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6
(1) Serikatpekerja/serikatburuhberhakmembentukdan menjadi anggota federasiserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
(1) Federasiserikatpekerja/serikatburuh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasiserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasiserikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8
Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran rumah tangganya.
Pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhdibentukataskehendakbebaspekerja/buruhtanpa tekanan atau campur tangan pengusaha,pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal10
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuaidengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal11
(1) Setiapserikatpekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikat pekerja/serikatburuhharusmemilikianggarandasardananggaran rumah tangga.
(2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dantujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaandan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawabankeuangan; dan
g. ketentuanperubahananggarandasardan/atauanggaranrumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakanaliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.
Pasal13
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikatpekerja/buruh diatur dalam anggarandasardananggaranrumah tangganya.
(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggotalebih dari satu serikat pekerja/serikat buruhdi satu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ternyatatercatat padalebih darisatuserikatpekerja/serikatburuh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pasal15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaandan jabatanitumenimbulkanpertentangankepentinganantara pihakpengusahadanpekerja/buruh,tidakbolehmenjadipengurusserikat pekerja/serikat buruhdi perusahaan yang bersangkutan.
Pasal16
(1) Setiapserikatpekerja/serikatburuhhanyadapatmenjadianggotadari satu federasiserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasiserikat pekerja/serikat buruh.
Pasal17
(1) Pekerja/buruhdapatberhentisebagaianggotaserikatpekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruhdapatdiberhentikandariserikatpekerja/serikatburuh sesuaidenganketentuananggarandasardan/atauanggaranrumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh,baiksebagaipengurusmaupunsebagaianggotaserikat pekerja/serikatburuhyangberhentiataudiberhentikansebagaimana dimaksuddalamayat(1)danayat(2)tetapbertanggungjawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal18
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhyang telah terbentuk memberitahukan secara tertuliskepadainstansipemerintahyangbertanggungjawabdibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri : a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Pasal19
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikat pekerja/serikat buruh yang akandiberitahukantidak boleh samadengannamadanlambangserikatpekerja/serikatburuh,federasidan konfederasiserikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20
(1) Instansipemerintah,sebagaimanadimaksuddalamPasal 18ayat(1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhyangtelah memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal5 ayat(2), Pasal 6 ayat(2), Pasal 7 ayat (2),Pasal11,Pasal 18ayat(2),danPasal 19,selambat-lambatnya21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimanadimaksuddalamPasal 18ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikatpekerja/serikatburuhbelummemenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal11, Pasal18 ayat (2), dan Pasal19 .
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikat buruhyang bersangkutanselambat-lambatnya 14 (empatbelas)hari kerjaterhitung sejak tanggalditerimapemberitahuan.
Pasal 21
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalamPasal18ayat(1) paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Pasal 22
(1) Instansipemerintah sebagaimanadimaksuddalamPasal 18ayat (1), harusmencatatserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7 ayat(2), Pasal11,Pasal18 ayat(2), dan Pasal119dalam buku pencatatan dan memeliharadenganbaik.
(2) Bukupencatatansebagaimanadimaksuddalamayat(1),harusdapat dilihat disetiap saat danterbukauntuk umum.
Pasal 23
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuh yangtelahmempunyainomorbuktipencatatanharus memberitahukansecaratertuliskeberadaannyakepadamitrasesuaidengan tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuanmengenaitatacarapencatatandiaturlebihlanjutdengan keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhyangtelahmempunyainomorbuktipencatatan berhak :
a. membuat perjanjiankerjabersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakilipekerja/buruhdalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatanyang berkaitan denganusaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangandengan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaanhak-haksebagaimanadimaksuddalamayat(1)dilakukan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuaidengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapundilarangmenghalang-halangiataumemaksapekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadipengurus,menjadianggotaatautidakmenjadianggotadan/atau menjalankanatautidakmenjalankankegiatanserikatpekerja/serikatburuh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidakmembayar atau mengurangi upahpekerja/buruh;
c. melakukan intimidasidalambentuk apapun;
d. melakukankampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikatpekerja/serikatburuh dalamjamkerjayangdisepakatioleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus diatur mengenai : a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dankonfederasiserikat pekerja/serikat buruhbersumber dari :
a. iurananggotayangbesarnya ditetapkandalamanggarandasar atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidakmengikat.
Pasal 31
(1) Dalamhalbantuanpihaklain,sebagaimanadimaksuddalamPasal30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikatburuhharus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dankesejahteraan anggota.
Pasal 32
Keuangandanhartakekayaanserikatpekerja/serikatburuh,federasidan konfederasiserikatpekerja/serikatburuhharusterpisahdarikeuangandan harta kekayaanpribadi pengurus dan anggotanya.
Pasal 33
Pemindahan ataupengalihankeuangan dan hartakekayaankepada pihak lain serta investasidanadanusahalain yang sahhanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangandanhartakekayaanserikatpekerja/serikatburuh,federasi dankonfederasiserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan
serta melaporkansecara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasardan/atauanggaranrumahtanggaserikatpekerja/serikatburuh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiapperselisihanantarserikatpekerja/serikatburuh,federasidan konfederasi serikatpekerja/serikatburuhdiselesaikansecaramusyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 36
DalamhalmusyawarahsebagaimanadimaksuddalamPasal35tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh, federasidankonfederasiserikatpekerja/serikatburuhdiselesaikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubardalam hal :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanyayang mengakibatkanputusnyahubungankerjabagi seluruh pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkanserikatpekerja/serikatburuh,federasidankonfederasi serikat pekerja/serikat buruhdalam hal :
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhipidanapenjarasekurang-kurangnya5(lima)tahunyang telah mempunyaikekuatanhukum tetap.
(2) Dalamhalputusan yangdijatuhkankepadapara pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufb, lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat burh yang bersangkutan berkedudukan.
Pasal 39
(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikatburuhtidakmelepaskanparapengurusdaritanggung jawabdan kewajibannya,baik terhadap anggota maupun terhadappihak lain.
(2) Pengurusdan/atauanggotaserikatpekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikat buruhdibubarkantidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikat buruhlainselama3(tiga)tahunsejakputusanpengadilanmengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhtelah mempunyaikekuatanhukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
SelainpenyidikpejabatPolisiNegaraRepublikIndonesia,jugakepada pejabatpegawainegerisipiltertentudilingkunganinstansipemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
BAB XII SANKSI
Pasal 42
(1) Pelanggaran terhadap Pasal5 ayat(2), Pasal 6 ayat(2), Pasal 7 ayat(2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratip pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dankonfederasiserikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai denganwaktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal5 ayat(2), Pasal6 ayat(2), Pasal 7 ayat(2), Pasal 21 atau Pasal 31 .
Pasal 43
(1) Barangsiapayangmenghalang-halangiataumemaksapekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjarapalingsingkat 1(satu)tahundanpalinglama5(lima)tahun dan/ataudendapalingsedikitRp100.000.000,00(seratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan tindak pidana kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai negerisipil mempunyai hak dankebebasan untuk berserikat.
(2) Hakdankebebasanberserikatsebagaimanadimaksuddalamayat(1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Padasaatdiundangkannyaundang-undanginiserikatpekerja/serikat buruh, federasi dankonfederasiserikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatanyang baru sesuai dengan ketentuan undang-undanginiselambat-lambatnya1(satu)tahunterhitungsejak mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Dalam jangkawaktu1(satu)tahunterhitungsejakundang-undang ini mulaiberlaku,serikatpekerja/serikatburuh,federasidankonfederasi serikat pekerja/serikat buruhyang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuanundang-undanginidianggaptidakmempunyainomorbukti pencatatan.
Pasal 46
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dankonfederasi serikatpekerja/serikatburuhyang telahdiajukan,tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Undang-undang inimulai berlakupadatanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR131
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
I. UMUM
Pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Hakmenjadianggotaserikatpekerja/serikatburuhmerupakanhak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-UndangDasar1945 .Untukmewujudkanhaktersebut,kepada setiappekerja/buruhharusdiberikankesempatanyangseluas-luasnya mendirikandanmenjadianggotaserikatpekerja/serikatburuh.Serikat pekerja/serikat buruh berfungsisebagaisarana untuk memperjuangkan, melindungi,danmembelakepentingandanmeningkatkankesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yanglebihluasyaitukepentinganbangsadannegara.Olehkarenaitu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang KebebasanBerserikatdanPerlindunganHakUntukBerorganisasi,dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak UntukBeroragnisasidanUntukBerundingBersamasudahdiratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itudiatur tersendiri.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruhdankeluarganya,menjaminkelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.Sehubungandenganhalitu,serikatpekerja/serikatburuh merupakansaranauntukmemperjuangkankepentinganpekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.Olehkarenaitu,pekerja/buruhdanserikatpekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaiknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusahadiIndonesiamerupakanbagiandarimasyarakatdunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikatburuhperlumenyadaripentingnyatanggung jawab yang samadengankelompokmasyarakatlainnyadalammembangunbangsa dan negara.
Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri,demokratis,danbertanggung jawabolehpekerja/buruhuntuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruhdan keluarganya.
Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana diaturdalam ketentuan undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipunserikatpekerja/serikatburuh bebasmenentukan asas organisasinya, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945 karena Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan :
- Bebasialahbahwasebagaiorganisasidalammelaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak di bawah pengaruh atau tekanandaripihak lain;
- Terbuka ialah bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakanaliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
- Mandiriialahbahwadalammendirikan,menjalankan,dan mengembangkan organisasi ditentukan olehkekuasaan sendiritidak dikendalikanoleh pihak lain di luar organisasi;
- Demokratis ialah bahwa dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajibannya organisasidilakukansesuai denganprinsip demokrasi;
- Bertanggung jawab ialah bahwa dalam mencapai tujuan dan melaksanakanhakdankewajibannya,serikatpekerja/serikatburuh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawabkepada anggota, masyarakat, dan negara.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga KerjasamaTripartit dan lembaga-lembaga lainyang bersifattripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian Pengupahan.
Padalembaga-lembagatersebutdiatasdibahaskebijakan yang berkaitandengan ketenagakerjaan perburuhan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan federasi serikat pekerja/serikat buruhadalahgabunganbeberapaserikatpekerja/serikatburuhbaik berdasarkansektorusaha,antarsektorusahasejenisatautidak, jenis pekerjaan atau bentuk lain sesuaidengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikatpekerja/serikat buruh sesuai dengan wilayah pemerintahan yaitu tingkat kabupaten/kota, propinsi, dannasional.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal10
- Yang dimaksud dengan sektor usaha dalam pasal ini termasuk usaha jasa. Contoh serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk berdasarkan sektor usaha, yaitu serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tekstil bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruhdi perusahaan tekstil lainnya, atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaanjasaperhotelanbergabungdenganserikatpekerja/serikat buruhdi perusahaan jasa perhotelan lainnya.
- Yangdimaksudsenganserikatpekerja/serikatburuhyang dibentukberdasarkan jenispekerjaanmisalnyaserikatpekerja/serikat buruhtukanglas atau serikat pekerja/serikat buruh pengemudi.
- Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh bentuklainadalahsuatuserikatpekerja/serikatburuhyangdibentuk tidak berdasarkan satu sektor usaha tertentu ataujenis pekerjaan tertentu.Misalnyapekerja/buruhdiperusahaanroti,pekerja/buruhdi perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal11
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikatpekerja/serikatburuhdapatmenggunakananggarandasardan anggaran rumah tangga federasiserikat pekerja/serikat buruh, demikian jugafederasiyangmenjadianggotakonfederasiserikatpekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga konfederasiserikat pekerja/serikat buruh.
Pasal12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya.Olehkarenaitu,serikatpekerja/serikatburuh,federasi dankonfederasiserikatpekerja/serikatburuhtidakbolehmembatasi dirinyahanyauntuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.
Pasal13
Cukup jelas
Pasal14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalampernyataantertulisyangdibuatnya,pekerja/buruh dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memilih di antara serikat pekerja/serikat buruh yang ada.
Pasal15
Jabatantertentu yangdimaksuddalampasalini,misalnya manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer personaliasebagaimana yang disepakatidalam perjanjiankerjabersama.
Pasal16
Cukup jelas
Pasal17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tanggung jawabdalamayatinimeliputiseluruhkewajiban yang belum diselesaikan oleh pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga.
Pasal18
Cukup jelas
Pasal19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas Huruf d
Yangdimaksuddenganusaha peningkatankesejahteraan pekerja/buruhadalah mendirikankoperasi, yayasan, atau bentukusaha lain.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapawaktutertentu daritugaspokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Walaupun pihak-pihak lain di luar pekerja/buruh tidak dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikatpekerja/serikatburuhhalinitidakdapatberlaku secaramutlakkarenakepentingannegaraharustetapdilindungi.Oleh sebabitu, undang-undanginimemberikewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikat pekerja/serikat buruh dengan syarat-syarat tertentu.
Pasal 38
Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kejahatan terhadap keamanan negaraadalahkejahatansebagaimanadimaksudpadaBukuIIBabI KitabUndang-UndangHukumPidanadanUndang-UndangNomor27 Tahun1999tentangPerubahanKitabUndang-UndangHukumPidana yang berkaitandengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Ayat (2)
Yangdimaksuddenganlamahukumanyang tidaksama dalam ayat ini misalnya terdapat 5 pelaku tindak pidana yang masing-masingdijatuhipenjara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, dan 6tahun,makayangmemenuhisyaratadalahputusanyang5dan6 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yangdimaksuddengantidakmelepaskanparapengurus dari tanggung jawabnya misalnya membayar dan menagih hutang piutang dan tanggung jawab administratif misalnya menyelesaikan pembukuan atau dokumen organisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalampasaliniadalahUndang-UndangNomor3Tahun 1951tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalampasaliniadalahUndang-UndangNomor8Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 42
Ayat (1)
Pencabutannomor bukti pencatatanserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak berartiserikatpekerja/serikatburuh,federasidankonfederasiserikat pekerja/serikat buruh tersebut bubar, tetapi kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c.
Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaanmemberitahukanpencabutannomorbuktipencatatan kepada mitra kerja serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasiserikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Ayat (2)
Setelahserikatpekerja/serikatburuhmemenuhiketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 31 makanomorbuktipencatatanyangdiberlakukanadalahnomorbukti pencatatan yang lama.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3989
页:
[1]