印度尼西亚《2011年第24号社会保障机构法》
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR24TAHUN2011TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwasistemjaminansosialnasionalmerupakanprogram negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;b. bahwauntukmewujudkantujuansistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembanganprogramdanuntuksebesar-besar kepentingan peserta;c. bahwaberdasarkanPasal5ayat(1)danPasal52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan SosialNasional,harusdibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada hurufa,hurufb,danhurufc, perlumembentukUndang-UndangtentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial; Mengingat : 1. Pasal20,Pasal21, Pasal 23A, Pasal 28Hayat(1),ayat(2)dan ayat(3),dan Pasal34ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;2. Undang-Undang Nomor 40Tahun 2004 tentang Sistem JaminanSosial Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnyadisingkatBPJSadalahbadanhukum yang dibentukuntuk menyelenggarakan program jaminan sosial.2. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agardapatmemenuhikebutuhandasarhidupnya yang layak.3. Dana Jaminan Sosialadalahdanaamanatmilik seluruhpesertayangmerupakanhimpunaniuran besertahasilpengembangannya yangdikelolaoleh BPJSuntukpembayaranmanfaatkepadapeserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.4. Pesertaadalahsetiaporang,termasukorangasing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.6. Iuranadalahsejumlahuangyangdibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.8. Pekerjaadalah setiaporangyangbekerja dengan menerimagaji,upah,atauimbalandalambentuk lain.9. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayargaji,upah,atauimbalandalambentuk lainnya.10. GajiatauUpahadalahhakPekerjayangditerima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalandariPemberiKerjakepadaPekerjayang ditetapkandandibayarmenurutsuatuperjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan,termasuktunjanganbagiPekerjadan keluarganyaatas suatupekerjaandan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.11. DewanJaminanSosialNasionalyangselanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.12. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.13. Direksi adalah organ BPJSyangberwenang dan bertanggungjawabpenuhataspengurusanBPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baikdidalammaupundiluarpengadilan,sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 2BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:a. kemanusiaan;b. manfaat; danc. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 3BPJSbertujuanuntukmewujudkanterselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 4BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasionalberdasarkan prinsip:a. kegotongroyongan; b. nirlaba;c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas;g. kepesertaan bersifat wajib; h. dana amanat; dani. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta. BAB IIPEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUPBagian Kesatu Pembentukan Pasal 5(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. BPJS Kesehatan; danb. BPJS Ketenagakerjaan.Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 6(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat(2) huruf b menyelenggarakan program:a. jaminan kecelakaan kerja;b.jaminan hari tua;c. jaminan pensiun; dan d.jaminan kematian. BAB IIISTATUS DAN TEMPAT KEDUDUKANBagian Kesatu Status Pasal 7(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.Bagian KeduaTempat Kedudukan Pasal 8(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukandanberkantorpusat diibukota Negara Republik Indonesia.(2) BPJSsebagaimanadimaksudpadaayat(1)dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. BAB IVFUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBANBagian Kesatu Fungsi Pasal 9(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan programjaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, danjaminan hari tua.Bagian Kedua Tugas Pasal10Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:a. melakukan dan/atau menerima pendaftaranPeserta;b. memungutdanmengumpulkanIurandariPeserta dan Pemberi Kerja;c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;d. mengelolaDana JaminanSosial untuk kepentingan Peserta;e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dang. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.Bagian Ketiga Wewenang Pasal11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, BPJS berwenang untuk:a. menagih pembayaran Iuran;b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;c. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhikewajibannyasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;d. membuatkesepakatan denganfasilitaskesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yangmengacupadastandartarifyangditetapkan oleh Pemerintah;e. membuatatau menghentikan kontrak kerjadengan fasilitas kesehatan;f. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;g. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayarIuranataudalammemenuhikewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danh. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalamrangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.Bagian Keempat Hak Pasal12Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal11, BPJS berhak untuk:a. memperoleh dana operasional untukpenyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danb. memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.Bagian Kelima Kewajiban Pasal13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, BPJS berkewajiban untuk:a. memberikan nomor identitas tunggal kepadaPeserta;b. mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;c. memberikaninformasimelaluimediamassacetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;d. memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang SistemJaminan Sosial Nasional;e. memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;f. memberikan informasi kepada Peserta mengenai proseduruntukmendapatkanhakdanmemenuhi kewajibannya;g. memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun;h. memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;i. membentuk cadangan teknis sesuai dengan standarpraktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;j. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dank. melaporkanpelaksanaansetiapprogram,termasuk kondisikeuangan,secaraberkala6(enam)bulan sekalikepadaPresidendengantembusankepada DJSN. BAB VPENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURANBagian KesatuPendaftaran Peserta Pasal14Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pasal15(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.(2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikandatadirinyadanPekerjanyaberikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.(3) Penahapansebagaimanadimaksudpadaayat(1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal16(1) Setiaporang,selainPemberiKerja,Pekerja,dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratankepesertaandalamprogramJaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganyasebagaiPesertakepadaBPJS,sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Pasal17(1) PemberiKerjaselainpenyelenggaranegarayang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksuddalamPasal 15ayat(1)danayat(2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 dikenai sanksi administratif.(2) Sanksiadministratif sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat berupa:a.teguran tertulis;b.denda; dan/atauc.tidak mendapat pelayanan publik tertentu.(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufa dan hurufb dilakukan oleh BPJS.(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2)hurufcdilakukanolehPemerintahatau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal18(1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggotakeluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.(2) PenerimaBantuanIuranwajibmemberikandata mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.Bagian KeduaPembayaran Iuran Pasal19(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuranyang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS.(3) Peserta yangbukanPekerjadanbukanpenerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuranyang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS.(4) PemerintahmembayardanmenyetorIuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; danb. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIORGAN BPJSBagian Kesatu Struktur Pasa 20Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.Bagian Kedua Dewan Pengawas Pasa 21(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional.(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, dan 2(dua)orang unsurPemberiKerja,serta1(satu) orang unsur tokoh masyarakat.(3) AnggotaDewanPengawassebagaimanadimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(4) Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimanadimaksudpadaayat (1)ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Presiden.(5) AnggotaDewanPengawassebagaimanadimaksud pada ayat (1) diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasa 22(1) Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas untuk:a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;c. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dand. menyampaikan laporan pengawasanpenyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:a. menetapkanrencanakerjaanggarantahunan BPJS;b. mendapatkandan/ataumeminta laporandari Direksi;c. mengakses data dan informasi mengenaipenyelenggaraan BPJS;d. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dane. memberikansarandanrekomendasikepada Presiden mengenai kinerja Direksi.(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.Bagian Ketiga Direksi Pasa 23(1) Direksiterdiriataspalingsedikit 5(lima)orang anggota yang berasal dari unsur profesional.(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(3) Presidenmenetapkansalahseorangdarianggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai direktur utama.(4) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasa 24(1) Direksiberfungsimelaksanakanpenyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi bertugas untuk:a. melaksanakan pengelolaan BPJS yangmeliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi;b. mewakili BPJS di dalam dan di luarpengadilan; danc. menjamintersedianyafasilitasdanakses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya.(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi berwenang untuk:a. melaksanakan wewenang BPJS;b. menetapkanstruktur organisasi beserta tugas pokokdanfungsi,tatakerjaorganisasi,dan sistem kepegawaian;c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS;d. mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;e. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;f. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJSpalingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas;g. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Presiden; danh. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000,00 (limaratusmiliarrupiah)denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana dimaksudpadaayat (1),ayat (2),danayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi. BAB VIIPERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWASDAN ANGGOTA DIREKSIBagian KesatuPersyaratan Anggota Dewan Pengawasdan Anggota DireksiParagraf 1Persyaratan Umum Pasa 25(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. sehat jasmani dan rohani;d.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program Jaminan Sosial;f. berusiapalingrendah 40(empat puluh) tahun dan paling tinggi60(enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;g. tidakmenjadianggotaataumenjabatsebagai pengurus partai politik;h.tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atauj. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris,ataudewanpengawaspadasuatu badanhukumyangdinyatakanpailitkarena kesalahan yang bersangkutan.(2) Selamamenjabat,anggotaDewanPengawasdan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.Paragraf 2Persyaratan Khusus Pasa 26Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Dewan Pengawasharusmemenuhipersyaratankhusus,yaitu memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen,khususnyadibidangpengawasanpaling sedikit 5 (lima) tahun. Pasa 27Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki kompetensiyang terkaituntukjabatan direksiyang bersangkutan dan memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.Bagian KeduaTata Cara Pemilihan dan PenetapanAnggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Pasa 28(1) UntukmemilihdanmenetapkananggotaDewan Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas2(dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat.(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasa 29(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksipalinglama 5 (lima)harikerja setelah ditetapkan.(2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Dewan PengawasdancalonanggotaDireksidilakukan dalam waktu10 (sepuluh) hari kerja secara terus- menerus.(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.(4) Tanggapansebagaimanadimaksudpadaayat(3) disampaikankepadapanitiaseleksipalinglama 15(limabelas)harikerjaterhitungsejaktanggal diumumkan.(5) Panitiaseleksimenentukannamacalonanggota Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukanpalinglama 10 (sepuluh)harikerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat. Pasa 30(1) Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia seleksi.(2) Presidenmengajukan namacalon anggotaDewan Pengawas yang berasal dari unsurPekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsur tokoh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiasebanyak2 (dua)kalijumlahjabatan yangdiperlukan,palinglama 10 (sepuluh)hari kerjaterhitung sejaktanggal diterimanyadaftar nama calon dari panitia seleksi.(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilihanggotaDewanPengawasyangberasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsurtokohmasyarakatsebagaimanadimaksud padaayat(2),palinglama20(duapuluh)hari kerjaterhitungsejaktanggalpenerimaanusulan dari Presiden.(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling lama5(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan.(5) Presidenmenetapkancalonterpilihsebagaimana dimaksudpadaayat(4)palinglama10(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(6) Penetapananggota DewanPengawasdariunsur pemerintah dan anggota Direksi dilakukan bersama-samadenganpenetapananggotaDewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . Pasa 31Ketentuanlebihlanjutmengenaitatacarapemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimanadimaksuddalamPasal28,Pasal29,dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.Bagian KetigaPemberhentian Pasa 32Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:a.meninggal dunia;b.masa jabatan berakhir; atauc.diberhentikan. Pasa 33(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:a. sakitterus-meneruslebihdari3 (tiga)bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;b. ditetapkan menjadi tersangka; atauc. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menunjuk pejabat sementara dengan mempertimbangkan usulan dari DJSN.(3) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugasatauapabilastatusnyasebagaitersangka dicabut,atausanksiadministratif pemberhentian sementaranya dicabut.(4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tigapuluh)hariterhitungsejakdinyatakan sehatatau statusnyasebagaitersangka dicabut atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.(5) Pemberhentian sementara anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalianjabatan sebagaimanadimaksudpada ayat(3)dilakukan oleh Presiden. Pasa 34Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksidiberhentikan darijabatannya karena:a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;b.tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada hurufa;c. merugikanBPJSdankepentinganPesertaJaminanSosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;d.menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana; e. melakukan perbuatan tercela;f. tidak lagi memenuhipersyaratansebagaianggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/ataug. mengundurkandirisecaratertulisataspermintaan sendiri. Pasa 35Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalamPasal34,PresidenmengangkatanggotaDewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Pasa 36(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.(2) Prosedurpemilihandanpenetapancalonanggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kurang dari 18 (delapanbelas)bulan,Presidenmenetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN.(4) DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIIIPERTANGGUNGJAWABAN Pasa 37(1) BPJSwajib menyampaikanpertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunanyangtelahdiauditolehakuntanpublik kepadaPresidendengantembusankepadaDJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangantahunansebagaimanadimaksudpada ayat (1)dimulaidari 1Januari sampaidengan31 Desember.(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimanadimaksudpadaayat (1)diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.(4) LaporankeuanganBPJSsebagaimanadimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.(5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangantahunansebagaimanadimaksudpada ayat(1)dipublikasikandalambentukringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melaluipalingsedikit2(dua)mediamassacetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.(6) Bentukdanisipublikasisebagaimanadimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.(7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasa 38(1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung rentengataskerugianfinansial yangditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.(2) Padaakhirmasajabatan,DewanPengawasdan Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawabanataspelaksanaantugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. BAB IXPENGAWASAN Pasa 39(1) Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.(2) PengawasaninternalBPJSdilakukanolehorgan pengawas BPJS, yang terdiri atas:a. Dewan Pengawas; danb. satuan pengawas internal.(3) Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:a. DJSN; danb. lembaga pengawas independen. BAB X ASETBagian KesatuPemisahan Aset Pasa 40(1) BPJS mengelola:a. aset BPJS; danb. aset Dana Jaminan Sosial.(2) BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.(3) Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS.(4) BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana JaminanSosialpadabankkustodian yang merupakan badan usaha milik negara.Bagian Kedua Aset BPJS Pasa 41(1) Aset BPJS bersumber dari:a.modalawaldariPemerintah,yangmerupakan kekayaannegarayang dipisahkandantidak terbagi atas saham;b.hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;c.hasil pengembangan aset BPJS;d.dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/ataue.sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Aset BPJS dapat digunakan untuk:a.biaya operasional penyelenggaraan programJaminan Sosial;b.biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;c.biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan;dand.investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasa 42Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hurufa untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Bagian KetigaAset Dana Jaminan Sosial Pasa 43(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:a.Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran; b.hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;c.hasilpengalihanasetprogramjaminansosialyangmenjadihakPesertadariBadanUsaha MilikNegarayangmenyelenggarakanprogram jaminan sosial; dand.sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:a. pembayaran Manfaat atau pembiayaanlayanan Jaminan Sosial;b. dana operasional penyelenggaraan programJaminan Sosial; danc. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Bagian Keempat Biaya Operasional Pasa 44(1) Biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel.(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan.(3) Biaya personel mencakup Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya.(4) Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh Gaji atau Upah dan manfaat tambahanlainnya yangsesuaidengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.(5) GajiatauUpahdanmanfaattambahanlainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.(6) DewanPengawas,Direksi,dankaryawandapat memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.(7) Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahanlainnya sertainsentifbagi karyawan ditetapkan dengan peraturan Direksi.(8) Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden. Pasa 45(1) Danaoperasionalsebagaimanadimaksuddalam Pasal 41 ayat(1) huruf d ditentukan berdasarkan persentase dari Iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasionalsebagaimanadimaksudpadaayat(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIPEMBUBARAN BPJS Pasa 46BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pasa 47BPJStidakdapatdipailitkanberdasarkanketentuan perundangan-undangan mengenai kepailitan. BAB XIIPENYELESAIAN SENGKETABagian KesatuPenyelesaian Pengaduan Pasa 48(1) BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.(2) BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.(3) Ketentuan mengenaiunit pengendalimutudan penanganan pengaduan Peserta sebagaimana dimaksudpadaayat (1)diaturdalamPeraturan BPJS.Bagian KeduaPenyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pasa 49(1) Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belumdapatdiselesaikanolehunitsebagaimana dimaksuddalamPasal48ayat(1),penyelesaian sengketanyadapatdilakukanmelaluimekanisme mediasi.(2) Mekanismemediasisebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.(3) Penyelesaiansengketamelaluimediasidilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.(4) Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaiansengketamelaluimediasidilakukan sesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan.Bagian KetigaPenyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Pasa 50Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduanPesertamelaluimekanismemediasitidak dapatterlaksana,penyelesaiannyadapatdiajukanke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. BAB XIIIHUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN Pasa 51(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraanprogramJaminan Sosial,BPJS bekerja sama dengan lembaga Pemerintah.(2) Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri.(3) BPJSdapatbertindakmewakiliNegaraRepublik Indonesia sebagai anggota organisasi atau anggota lembagainternasionalapabilaterdapatketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasionaltersebutmengharuskanatasnama negara.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubunganantarlembagadiaturdenganPeraturan Pemerintah. BAB XIVLARANGAN Pasa 52Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:a. memilikihubungankeluargasampaiderajatketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi,danantaraanggotaDewanPengawasdan anggota Direksi;b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;c. melakukan perbuatan tercela;d. merangkapjabatansebagaianggotapartaipolitik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan,pejabatdibadanusahadanbadan hukum lainnya;e. membuat atau mengambil keputusan yangmengandung unsur benturan kepentingan;f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial;g. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyeBABkandihapuskannyasuatu laporandalam bukucatatanataudalamlaporan,dokumenatau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;h. menyalahgunakan dan/atau menggelapkan asetBPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;i. melakukan subsidi silang antarprogram;j. menempatkaninvestasiasetBPJSdan/atauDana Jaminan Sosial padajenis investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah;k. menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;l. membuat atau menyeBABkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporantransaksiBPJSdan/atauDanaJaminan Sosial; dan/ataum.mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial. Pasa 53(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yangmelanggarketentuanlarangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, hurufc,hurufd,hurufe,atauhuruffdikenai sanksi administratif.(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpadaayat(1)dilakukanolehPresiden atau pejabat yang ditunjuk.(3) Sanksiadministratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berupa:a. peringatan tertulis;b. pemberhentian sementara; dan/atauc. pemberhentian tetap.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XVKETENTUAN PIDANA Pasa 54AnggotaDewanPengawasatauanggotaDireksiyang melanggarlaranganketentuansebagaimanadimaksud dalamPasal 52hurufg,hurufh, hurufi,hurufj, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) . Pasa 55PemberiKerja yangmelanggarketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana denganpidanapenjarapalinglama8(delapan)tahun ataupidanadendapalingbanyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) . BAB XVIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasa 56(1) Presidensewaktu-waktudapatmemintalaporan keuangan dan laporan kinerja BPJS sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial nasional.(2) Dalamhalterdapatkebijakanfiskaldanmoneter yang mempengaruhi tingkat solvabilitas BPJS, Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus untukmenjaminkelangsunganprogramJaminan Sosial.(3) Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial. BAB XVIIKETENTUAN PERALIHAN Pasa 57Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kesehatan Indonesia atau disingkat PT Askes (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992Nomor16)diakuikeberadaannyadan tetap melaksanakanprogramjaminan kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;b. Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;c. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,danKepolisianRepublikIndonesiatetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraanprogramlayanankesehatanbagi pesertanya,termasukpenambahan pesertabaru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;d. PerusahaanPerseroan(Persero)PTJaminanSosial Tenaga Kerja atau disingkat PT Jamsostek(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor36Tahun 1995tentangPenetapanBadan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan:1. program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk penambahan peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan; dan2. program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan BersenjataRepublik Indonesia menjadiPerusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan TunjanganKepadaMiliterSukarela(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun1966Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/DudaPegawai (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor43 Tahun1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan KepadaAnakYatim/Piatu,danAnakYatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863), danPeraturanPemerintahNomor67Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3455) tetap melaksanakan kegiatan operasionalpenyelenggaraan program Asuransi SosialAngkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI ataudisingkatPT TASPEN(Persero)yangdibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor11 Tahun1969tentangPensiunPegawaidanPensiun Janda/DudaPegawai (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor43Tahun1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890),danPeraturanPemerintahNomor25 Tahun1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai NegeriSipil(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraanprogramtabunganharituadan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP Pasa 58Pada saat berlakunya Undang-Undang ini Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan ditugasi untuk:a. menyiapkan operasional BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuandalamPasal22sampaidenganPasal28 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminanSosialNasional(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) .b. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan.Pasal 59Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi PTAskes(Persero)diangkatmenjadiDewanPengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi. Pasa 60(1) BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal1 Januari 2014.(2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. Kementerian Kesehatan tidak lagimenyelenggarakan program jaminankesehatan masyarakat;b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,danKepolisianRepublikIndonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanankesehatanbagipesertanya,kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; danc. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.(3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. PTAskes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasidansemuaasetdanliabilitasserta hak dan kewajibanhukumPT Askes(Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan;b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; danc. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RapatUmumPemegangSahammengesahkan laporan posisi keuangan penutup PTAskes (Persero)setelahdilakukanauditolehkantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembukaBPJSKesehatandanlaporanposisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Pasa 61Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Dewan KomisarisdanDireksiPTJamsostek(Persero)sampai dengan berubahnya PTJamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan ditugasi untuk:a. menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan;b. menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untukprogram jaminankecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, danjaminan kematian;c. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) terkait penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan ke BPJS Kesehatan; dand. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Jamsostek(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasa 62(1) PTJamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal1 Januari 2014.(2) Pada saat PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpalikuidasidansemuaasetdanliabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero)menjadiasetdan liabilitassertahak dan kewajiban hukumBPJS Ketenagakerjaan;b. semua pegawai PT Jamsostek(Persero) beralih menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan;c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RapatUmumPemegangSahammengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Jamsostek (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan posisi laporan keuanganpembukaanBPJSKetenagakerjaan dan laporan posisi keuangan pembukaan dana jaminan ketenagakerjaan; dand. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan programjaminankecelakaankerja,program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40Tahun 2004 tentangSistem JaminanSosial Nasional (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat1 Juli 2015.Pasal 63Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi. Pasa 64BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakanprogram jaminankecelakaankerja, program jaminanharitua,programjaminanpensiun, dan programjaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero),sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun2004tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat tanggal 1 Juli 2015. Pasa 65(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiunkeBPJSKetenagakerjaanpalinglambat tahun 2029.(2) PTTASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Pasa 66Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI(Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PTTASPEN(Persero)keBPJSKetenagakerjaandiatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa 67KetentuanPasal142ayat(2)huruf aUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4756)danPasal64ayat(1)Undang- UndangNomor19Tahun2003tentangBadanUsaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003Nomor70,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4297)tidakberlakuuntuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) hurufa dan Pasal 62 ayat (2) hurufa. Pasa 68PadasaatberubahnyaPT Jamsostek(Persero)menjadi BPJSKetenagakerjaansebagaimanadimaksuddalam Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini:a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1995Nomor59)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; danb. Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. Pasa 69PadasaatmulaiberoperasinyaBPJSKetenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang- UndangNomor3 Tahun1992tentangJaminanSosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 14,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasa 70PeraturanpelaksanaandariUndang-Undanginiharus ditetapkan paling lama:a. 1(satu)tahununtukperaturanyangmendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; danb. 2 (dua)tahununtukperaturanyangmendukungberoperasinya BPJS Ketenagakerjaanterhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasa 71Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 25 November 2011PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR116 Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RIAsisten Deputi Perundang-undanganBidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR24TAHUN2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL I. UMUMDalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan KeempatUndang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkansistemjaminansosialbagikesejahteraanseluruh rakyat.Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat(1),ayat (2),danayat (3)dan Pasal34ayat (1) danayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat NomorX/MPR/2001,Presidenditugaskanuntukmembentuksistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.DenganditetapkannyaUndang-UndangNomor40Tahun2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkantujuansistemjaminansosialnasionalperludibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkanprinsipkegotongroyongan,nirlaba,keterbukaan,kehati- hatian,akuntabilitas,portabilitas,kepesertaan bersifatwajib,dana amanat,danhasilpengelolaanDanaJaminanSosialdipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besarnya kepentingan Peserta.Pembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara JaminanSosialinimerupakanpelaksanaanUndang-UndangNomor 40Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setelah PutusanMahkamahKonstitusiterhadapperkaraNomor007/PUU- III/2005, guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dariPasal5 ayat(1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem JaminanSosialNasional yangmengamanatkanpembentukan BadanPenyelenggaraJaminanSosialdantransformasikelembagaan PT Askes(Persero), PT Jamsostek(Persero), PT TASPEN(Persero), dan PTASABRI(Persero)menjadiBadanPenyelenggaraJaminanSosial. Transformasitersebutdiikutiadanyapengalihanpeserta,program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban.DenganUndang-Undang inidibentuk2(dua)BPJS, yaituBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,jaminanharitua,jaminanpensiun,danjaminankematian. DenganterbentuknyakeduaBPJStersebutjangkauankepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap. II. PASAL DEMI PASAL Pasal1Cukup jelas. Pasa 2Huruf aYangdimaksuddengan“asaskemanusiaan”adalahasas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia.Huruf bYangdimaksuddengan“asasmanfaat”adalahasas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.Huruf cYang dimaksud dengan “asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah asas yang bersifat idiil. Pasa 3Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar hidup” adalah kebutuhanesensialsetiaporangagardapathiduplayak,demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasa 4Huruf aYang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah prinsipkebersamaan antar Peserta dalam menanggung bebanbiayaJaminan Sosial,yang diwujudkan dengan kewajibansetiapPesertamembayarIuransesuaidengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.Huruf bYangdimaksuddengan“prinsipnirlaba”adalahprinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesar- besarnya bagi seluruh Peserta.Huruf cYang dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, danjelas bagi setiap Peserta.Huruf dYang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.Huruf eYang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah prinsippelaksanaanprogramdanpengelolaankeuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Huruf fYang dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Huruf gYang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.Huruf hYang dimaksud dengan “prinsip dana amanat” adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar- besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial.Huruf iCukup jelas. Pasa 5Cukup jelas. Pasa 6Cukup jelas. Pasa 7Cukup jelas. Pasa 8Cukup jelas. Pasa 9Cukup jelas. Pasa10Cukup jelas. Pasa11Huruf aYang dimaksud dengan “menagih” adalah meminta pembayarandalamhalterjadipenunggakan,kemacetan, atau kekurangan pembayaran Iuran.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dPemerintah menetapkan standar tarif setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.Besarantarifdi suatuwilayah (regional)tertentudapat berbedadengantarifdiwilayah(regional)lainnyasesuai dengan tingkat kemahalan harga setempat, sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif dan efisien.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gYang dimaksud dengan “kewajiban lain” antara lain adalah kewajiban mendaftarkan diri dan Pekerjanya sebagaiPeserta,melaporkandatakepesertaantermasuk perubahan Gaji atau Upah, jumlah Pekerja dan keluarganya, alamat Pekerja, serta status Pekerja.Yang dimaksud dengan “peraturan perundang–undangan” adalahUndang-Undangtentang SistemJaminan SosialNasional dan peraturan pelaksanaannya.Huruf hKerjasamadenganpihaklainterkaitpemungutandan pengumpulanIurandariPesertadanPemberiKerjaserta penerimaan Bantuan Iuran dilakukan dengan instansi Pemerintahdanpemerintahdaerah,badanusahamilik negara, dan badan usaha milik daerah. Pasa12Huruf aYangdimaksuddengan“danaoperasional”adalah bagian dari akumulasi Iuran Jaminan Sosial dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.Huruf bCukup jelas. Pasa13Huruf aYangdimaksuddengan“nomoridentitastunggal”adalah nomoryangdiberikansecarakhususolehBPJSkepada setiapPesertauntukmenjamintertibadministrasiatas hak dan kewajiban setiap Peserta. Nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program Jaminan Sosial.Huruf bCukup jelas. Huruf cInformasimengenaikinerjadankondisikeuanganBPJS mencakupinformasimengenai jumlahasetdanliabilitas, penerimaan, dan pengeluaran untuk setiap Dana Jaminan Sosial,dan/atau jumlahasetdanliabilitas,penerimaan, dan pengeluaran BPJS.Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf jCukup jelas. Huruf kCukup jelas. Pasa14Cukup jelas. Pasa15Ayat (1)Yangdimaksuddengan“programJaminan Sosialyang diikuti”adalah5(lima)programJaminan Sosialdalam Undang-UndangNomor40Tahun 2004tentangSistem Jaminan Sosial Nasional.Ayat (2)Yangdimaksuddengan“data”adalah datadiriPemberi KerjadanPekerjabesertaanggotakeluarganyatermasuk perubahannya.Ayat (3)YangdiaturdalamPeraturanPresidenadalah penahapan yangdidasarkanantaralainpadajumlahPekerja,jenis usaha, dan/atau skala usaha.Penahapan yang akan diatur tersebut tidak boleh mengurangi manfaat yang sudah menjadi hak Peserta dan kewajiban Pemberi Kerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial. Pasa16Cukup jelas. Pasa17Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cYang dimaksud dengan “pelayanan publik tertentu”antaralainpemrosesanizinusaha,izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau pemerintah daerah”adalah unitpelayananpublik yangdilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.Ayat (5)Cukup jelas. Pasa18Cukup jelas. Pasa19Cukup jelas. Pasa 20Cukup jelas. Pasa 21Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi Pekerja di tingkat nasional.Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pengusaha di tingkat nasional.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan “diusulkan untuk diangkat kembali” adalah dicalonkan kembali melalui proses seleksi. Pasa 22Cukup jelas. Pasa 23Ayat (1)Anggota yang berasal dari unsur profesional adalah orang yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus di bidang Jaminan Sosial.Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Yang dimaksud dengan “diusulkan untuk diangkat kembali” adalah dicalonkan kembali melalui proses seleksi. Pasa 24Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan “perencanaan” adalah termasuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan BPJS.Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas.Ayat (3)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cYangdimaksuddengan“penghasilan”adalahgaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelasHuruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas. Pasa 25Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eKriteria kualifikasi calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi diukur darijenjang pendidikan formal.Kriteria kompetensi calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi diukur berdasarkan pengalaman, keahlian, dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya.Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Ayat (2)Yangdimaksuddengan“tidakbolehmerangkap jabatan” adalah setelah diangkat menjadi anggota Dewan Pengawasatau anggota Direksi, yang bersangkutan melepaskanjabatanlaindipemerintahan,termasuklembaganegaraatau badan hukum lain. Pasa 26Cukup jelas. Pasa 27KriteriakompetensicalonanggotaDireksidiukurberdasarkan pengalaman,keahlian,danpengetahuansesuaidenganbidang tugasnya,antaralain,bidangekonomi,keuangan,perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemenrisiko,manajemenkesehatan,kecelakaankerjadan penyakitakibatkerja,dan/atauhukumyangdapatdibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Pasa 28Cukup jelas. Pasa 29Cukup jelas. Pasa 30Cukup jelas. Pasa 31Cukup jelas. Pasa 32Cukup jelas. Pasa 33Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Untuk menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara, pejabat sementara yang diusulkanolehDJSNdipilihdariantaraanggotaDewan Pengawas yang lain.Untuk menjalankan tugas anggota Direksi yang diberhentikan sementara, pejabat sementara yang diusulkanolehDJSNdipilihdariantaraanggotaDireksi yang lain.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “dinyatakan sehat kembali” adalah apabiladinyatakansehatolehdokteryangbekerjapada rumah sakit milik Pemerintah.Yang dimaksud dengan “statusnya sebagai tersangka dicabut” adalah apabila proses penyidikan perkaranya dihentikan oleh penyidik.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas. Pasa 34Cukup jelas. Pasa 35Cukup jelas. Pasa 36Cukup jelas. Pasa 37Cukup jelas. Pasa 38Cukup jelas. Pasa 39Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Huruf aDJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial.Huruf bYang dimaksud dengan “lembaga pengawas independen” adalah Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan. Pasa 40Cukup jelas. Pasa 41Cukup jelas. Pasa 42Cukup jelas. Pasa 43Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cAsetprogramjaminansosialdapatberupauang, surat berharga, serta tanah dan bangunan.Huruf dCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas Pasa 44Cukup jelas. Pasa 45Cukup jelas. Pasa 46Cukup jelas. Pasa 47Cukup jelas. Pasa 48Cukup jelas. Pasa 49Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (5)Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalahUndang-UndangtentangArbitrasedanAlternatif Penyelesaian Sengketa. Pasa 50Cukup jelas. Pasa 51Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas BPJS ataupun kualitas pelayanannya kepada Peserta.Ayat (3)Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuanperaturan perundang-undangan di Indonesia. Ayat (4)Cukup jelas. Pasa 52Huruf aYang dimaksud dengan “hubungan keluarga” adalah hubungan keluarga karena pertalian darah atau perkawinan.Huruf bCukup jelas. Huruf cYang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah melakukan perbuatan yang merendahkanmartabat Dewan Pengawas dan Direksi.Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas. Huruf lCukup jelas. Huruf mCukup jelas. Pasa 53Cukup jelas. Pasa 54Cukup jelas. Pasa 55Cukup jelas. Pasa 56Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Kondisitertentuyangmemberatkanperekonomiandapat berupa tingkat inflasi yang tinggi, keadaan pascabencana yangmengakibatkanpenggunaansebagianbesarsumber daya ekonomi negara, dan lain sebagainya.Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dankesinambunganpenyelenggaraanprogramJaminan Sosialantaralainberupapenyesuaian Manfaat,Iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir. Pasa 57Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eProgramAsuransi SosialAngkatan Bersenjata Republik Indonesiaterdiriatassantunanasuransi,santunannilai tunai asuransi, santunan risiko kematian, santunan biaya pemakaman, santunan risiko kematian khusus, santunan cacatkarenadinas,santunancacatbukankarenadinas, santunanbiayapemakamanistri/suami,dan santunan biaya pemakaman anak.Huruf fProgram tabunganhari tua terdiri atasasuransi dwiguna dan asuransi kematian. Pasa 58Huruf aPenyiapan operasional BPJSKesehatan mencakup antara lain:a. menyusun sistem dan prosedur operasional yang diperlukan untuk beroperasinya BPJS Kesehatan;b. melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentinganjaminan kesehatan;c. menentukanprogram jaminankesehatan yangsesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Peserta PT Askes (Persero);d. berkoordinasidengan KementerianKesehatanuntuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat ke BPJS Kesehatan;e. berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, TentaraNasionalIndonesiadanKepolisianRepublik Indonesia untuk mengalihkan penyelenggaraan program pelayanan kesehatan bagi anggota TNI/Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TentaraNasionalIndonesia,danKepolisianRepublik Indonesia beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan; danf. berkoordinasi denganPTJamsostek (Persero)untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan ke BPJS Kesehatan.Huruf bKegiatan penyiapan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai,sertahakdankewajibanPTAskes(Persero)ke BPJS Kesehatan, mencakup antara lain:a. menunjukkantorakuntanpublikuntukmelakukan audit atas laporan keuangan penutup PT Askes (Persero),laporanposisikeuanganpembukaanBPJS Kesehatan,danlaporanposisikeuanganpembukaan dana jaminan kesehatan; danb. menyusun laporan keuangan penutup PT Askes (Persero),laporanposisikeuanganpembukaanBPJS Kesehatan,danlaporanposisikeuanganpembukaan dana jaminan kesehatan. Pasa 59Cukup jelas. Pasa 60Cukup jelas. Pasa 61Huruf aCukup jelas.Huruf bPenyiapan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk programjaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua, jaminan pensiun, danjaminan kematian mencakup antara lain:a. menyusun sistem dan prosedur operasional yangdiperlukan untuk beroperasinya BPJSKetenagakerjaan; danb. melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminankecelakaankerja,jaminanhari tua, jaminan pensiun, danjaminan kematian.Huruf cCukup jelas.Huruf dKegiatan penyiapan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Jamsostek(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup antara lain:a. menunjukkantorakuntanpublikuntukmelakukan audit atas laporan posisi keuangan penutup PT Jamsostek (Persero) dan laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Ketenagakerjaan; danb. menyusun laporan posisi keuangan penutup PT Jamsostek (Persero) dan laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasa 62Cukup jelas. Pasa 63Cukup jelas. Pasa 64Cukup jelas. Pasa 65Ayat (1)PT ASABRI(Persero) menyelesaikan penyusunanroadmap transformasipalinglambattahun2014yangantaralain memuatpengalihanprogramAsuransi SosialAngkatan BersenjataRepublikIndonesiadanprogrampembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.Ayat (2)PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunanroadmap transformasipalinglambattahun2014yangantaralain memuat pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasa 66Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaranpensiunyangdialihkan dariPTTASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.PTASABRI (Persero) dan PTTASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasipalinglambattahun2014, yangantaralainmemuatpengalihanprogram AsuransiSosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaranpensiundariPTASABRI (Persero)danpengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasa 67Cukup jelas. Pasa 68Cukup jelas. Pasa 69Cukup jelas. Pasa 70Cukup jelas. Pasa 71Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5256
页:
[1]