印度尼西亚《2023年第49号政府条例:关于2015年第44号政府条例第二次修正案,关于实施工伤保险和死亡保险计划》
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44
TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwauntuk memberikan jaminan sosial yang dapat
meningkatkan perlindunganterhadappekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi,baik pada saat bekerja maupunsaatterjadipemutusanataupengakhiran hubungan kerja,telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosialberdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;
b.bahwauntukmendukungpenyelenggaraanprogram jaminankehilanganpekerjaandanmeningkatkan pendayagunaan iuran jaminan kecelakaan kerja danjaminan kematian,perlu dilakukan rekomposisi terhadap iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 46E ayat(1)hurufb Undang- UndangNomor40Tahun2004tentangSistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah denganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta,perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberianmanfaatpadadugaankecelakaankerja dan dugaan penyakit akibat kerja,pelaporan,serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja danjaminan kematian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhuruf a,huruf b,danhuruf c,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
44Tahun2015tentangPenyelenggaraanProgram Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40Tahun2004tentang Sistem JaminanSosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4456)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang BadanPenyelenggaraJaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5256)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 154,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang
PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JaminanKecelakaanKerjadanJaminanKematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor231,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 6427);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN2015TENTANGPENYELENGGARAANPROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ProgramJaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor154,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5714)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor82Tahun2019tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019Nomor231,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6427),diubah sebagai berikut:
1.Ketentuanayat(2)Pasal2diubahdanditambahkan 1 (satu)ayat,yakni ayat (3)sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)ProgramJKKdanJKMdiselenggarakanoleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)Program JKK dan JKM bagiPekerja yang bekerja padapenyelenggara negara yang berstatus calon pegawainegeri sipil,pegawainegeri sipil,pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia,dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)ProgramJKKdanJKMbagiPekerjayangbekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakanolehBPJSKetenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)Peserta program JKK dan JKM terdiri atas:
a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.PesertapenerimaUpahyangbekerjapada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
c.PesertabukanpenerimaUpah.
(2)Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufb meliputi:
a.Pekerja pada perusahaan;
b.Pekerjapada orangperseorangan;dan
c.orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c meliputi:
a.Pemberi Kerjaselain penyelenggara negara;
b.PekerjadiluarhubungankerjaatauPekerja mandiri;dan
c.Pekerjayangtidaktermasukhurufbyang bukan penerima Upah.
3.DiantaraPasal 16danPasal 17disisipkan 1(satu) pasal,yakniPasal 16Asehinggaberbunyisebagai berikut:
Pasal 16A
(1)IuranJKKsebagaimanadimaksuddalamPasal 16ayat(1)direkomposisiuntukIuranjaminankehilanganpekerjaansebesar0,14%(nolkoma empat belas persen),sehingga Iuran JKK untuk setiapkelompok tingkat risiko menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen)dari Upah sebulan;
b.tingkat risiko rendah sebesar 0,40%(nol koma empat puluh persen)dari Upah sebulan;
c.tingkat risiko sedang sebesar 0,75%_(nol komatujuhpuluhlimapersen)dariUpah sebulan;
d.tingkat risiko tinggi sebesar 1,13%(satu koma tiga belas persen)dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar1,60% (satu komaenam puluh persen)dariUpah sebulan
(2) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berlakuuntukPesertapenerimaUpah yang wajib dan telah terdaftarsebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi:
a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagaiPesertadalamprogramjaminan kehilanganpekerjaan;atau
b. Peserta penerima Upah yang masih tertunggakIurannyaolehPemberiKerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannyaPeraturanPemerintahini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4.DiantaraPasal18danPasal19disisipkan1(satu) pasal,yakniPasal 18Asehinggaberbunyisebagai berikut:
Pasal 18A
(1) IuranJKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat(1)direkomposisiuntukIuranjaminan kehilangan pekerjaansebesar 0,10%(nol komasepuluhpersen),sehinggaIuranJKMmenjadi 0,20%(nol koma dua puluh persen)dari Upah sebulan.
(2)Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berlakuuntukPesertapenerimaUpah yang wajib dan telah terdaftarsebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi:
a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagaiPesertadalamprogramjaminan kehilanganpekerjaan;atau
b. Peserta penerima Upah yang masih tertunggakIurannyaolehPemberiKerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannyaPeraturanPemerintahini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. DiantaraPasal 25dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal,yakniPasal25AdanPasal25B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerjasebelummendapatkankesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penjaminanpelayanan kesehatanatasdugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sampai dengan status dugaanKecelakaanKerjadisimpulkanatauditetapkan sebagai Kecelakaan Kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan KerjaataubukanKecelakaanKerjadilakukan palinglama30(tigapuluh)hari sejaklaporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatanyangbekerjasamaatauyangtidak bekerja samadenganBPJSKetenagakerjaan dan/atauBadanPenyelenggaraJaminanSosial Kesehatansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(5)Dalam hhal dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah disimpulkan atau ditetapkan merupakanKecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkanolehBPJSKetenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)telah disimpulkanatauditetapkan bukanmerupakan KecelakaanKerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Peserta,Badan PenyelenggaraJaminanSosialKesehatan,ataupenyelenggara jaminanlainnyasesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat (6) dikoordinasikanantaraBPJSKetenagakerjaan dan Peserta,Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan,ataupenyelenggarajaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25B
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit akibat kerjasebelum mendapatkan kesimpulan ataupenetapanstatussebagaipenyakitakibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penjaminanpelayanankesehatan atasdugaan penyakitakibatkerjasebagaimanadimaksud padaayat (1)dilakukansampaidengan status dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.
(3) Penyimpulan ataupenetapan status penyakit akibatkerjaataubukanpenyakitakibatkerja dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pelayanan kesehatan untuk Pesertaatasdugaan penyakitakibatkerjasebagaimanadimaksudpada ayat(1)dapat dilakukan pada fasilitas pelayanankesehatanyangbekerjasamaatau yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)telah disimpulkan atau ditetapkan merupakanpenyakitakibatkerja,semuabiayapelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkanolehBPJSKetenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telahdisimpulkanatauditetapkanbukanmerupakan penyakitakibatkerja,semuabiayapelayanan kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud padaayat(1)sampaidenganayat(6) dikoordinasikanantaraBPJSKetenagakerjaandan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(8)Ketentuanmengenai tatacarapenyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (3)diatur dengan Peraturan Menteri.
6.Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan1(satu) pasal,yakni Pasal 43Asehingga berbunyisebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Peserta,keluarga Peserta,serikat Pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja,dan/atau fasilitaskesehatanyangmemberikanpelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan KecelakaanKerjaataudugaanpenyakitakibat kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upahkepada Pemberi Kerja,BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan,unitPengawas Ketenagakerjaan setempat, , atau satuan kerja pemerintahpusat/daerah yang membidangi kepegawaian.
(2)Pemberi Kerja,BPJS Ketenagakerjaan,Badan PenyelenggaraJaminan SosialKesehatan,dinas provinsiyangmembidangiketenagakerjaan,unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atausatuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian yang menerimapemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.
(3)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja untukmelaporkanKecelakaanKerjaatau penyakit akibat kerja.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)disampaikan kepadaBadanPenyelenggaraJaminanSosial Kesehatan,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KesehatanwajibberkoordinasidenganBPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta.
7.DiantaraPasal44danPasal45disisipkan 1(satu) pasal,yakniPasal44A sehinggaberbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
(1) Serikat Pekerja/serikat buruh yang Peserta bukan penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, dan/atau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan,Badan Penyelenggara JaminanSosialKesehatan,dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan,atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(2) BPJS Ketenagakerjaan,Badan Penyelenggara JaminanSosialKesehatan,dinasprovinsiyang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.
(3)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tidakmembebaskankewajibanPeserta bukanpenerimaUpah dan/atau keluarganya untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)disampaikan kepadaBadanPenyelenggaraJaminanSosial Kesehatan,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KesehatanwajibberkoordinasidenganBPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta.
8.Ketentuan ayat (2)Pasal 50 diubah dan di antara ayat (1)dan ayat (2)disisipkan 1(satu)ayat,yakni ayat (1a)sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatanpromotifdanpreventifbekerjasamadengan BPJS Ketenagakerjaan.
(1a)BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatanpromotifdanpreventifbagiPeserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimanadimaksudpadaayat(1) dan ayat(1a)diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
PeraturanPemerintahinimulaiberlaku padatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 128
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deu取Rigang Perundang-undangan dan
unistrasiHukum
SK No 177020 A
PRESIDEN
REPUBLK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR49TAHUN2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44
TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
I.UMUM
Sistemjaminansosialnasionalmerupakanprogramnegarayang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Melalui program ini,setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan,karena menderita sakit,mengalami Kecelakaan Kerja,kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut,atau pensiun.
Untuk mewujudkan komitmen sistem jaminan sosial dimaksud,telah disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang-Undang. DenganberlakunyakeduaUndang-Undangtersebut,pelaksanaansistem jaminansosialnasionalharusterlaksana dalambingkaiperlindungan sosial yang utuh untuk melindungi Peserta dari risiko sosial baik pada saat bekerja maupun tidak bekerja.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko KecelakaanKerja.DampakdariKecelakaanKerjatersebuttentuakan mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian sehingga berdampak terhadap biaya hidup Peserta dan keluarganya.Namun demikian, memperhatikan dinamika perlindunganjaminan sosial yang terjadi, kehilangan mata pencaharian serta merta tidak hanya dimaknai sebagai akibat Kecelakaan Kerja,akan tetapi terdapat situasi lainnya yang mengakibatkanPesertakehilanganmatapencaharianyaitusaatterjadi pemutusanhubungankerjaataupengakhiranhubungankerjasebelum berakhirnyajangka waktuyangdiperjanjikan.Olehkarenaituuntuk memberikankepastianjaminan sosial bagiPesertayangkehilangan pekerjaan dapat berjalan optimal,telah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang-Undang yang salah satunya mengatur jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Bentukjaminan sosialbagiPesertayangmengalamipemutusan hubungankerja sebagaimanadiaturdalamUndang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang-Undang yaitu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan.Program ini dilaksanakan dengan tidak menambah beban Iuran bagi Pekerja maupun Pemberi Kerjayaitu dilakukan melalui rekomposisi Iuran program JKK danprogram JKM.Rekomposisi Iuran program dilakukan dengan mengalihkan sebagian Iuran program JKK dan program JKM untuk pembayaran Iuranprogram jaminan kehilangan pekerjaan,dengan tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh Peserta.
Selain halsebagaimanadimaksuddiatas,beberapapengaturanlain seperti cakupan kepesertaan,pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja,pelaporan,serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.
Berkaitandenganhal-haltersebutdiatasmakaperludilakukan penyesuaianterhadapPeraturanPemerintahNomor44Tahun2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ⅱ.PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat(1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yangdimaksuddengan“Pekerjayangbekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”antara lain pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Angka2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas. Hurufb
Cukupjelas Huruf c
Yang dimaksud dengan“Pekerja yang tidak termasukhurufbyangbukanpenerimaUpah”antaralainpesertapelatihankerja, instrukturlembagapelatihan kerja,peserta magang,siswa kerja praktik,mahasiswa kerja praktik atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat,tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakandalam prosesasimilasi pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Angka 3
Pasal 16A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“direkomposisi”adalah pengurangan besaran Iuran JKK dalam jumlah tertentu untuk diperhitungkan sebagai pembayaranIuranjaminankehilanganpekerjaan.Yang dimaksud dengan “jaminan kehilangan pekerjaan”adalahjaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/buruh yang mengalamipemutusanhubungankerjaberupamanfaatuang tunai,akses informasi pasar kerja,dan pelatihan kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 18A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan“direkomposisi”adalah pengurangan besaran Iuran JKM dalam jumlah
tertentu untuk diperhitungkan sebagai
pembayaranIuranjaminankehilanganpekerjaan. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukupjelas
Angka 5
Pasal 25A
Cukup jelas. Pasal 25B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 43A
Cukupjelas.
Angka 7
Pasal 44A
Cukupjelas
Angka 8
Pasal 50
Cukupjelas
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6893
SK No 177022 A
页:
[1]