印度尼西亚《2023年第58号政府条例 所得税预扣税率-关于纳税人就业、服务、活动所得》
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR58TAHUN2023
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGANDENGANPEKERJAAN,JASA,ATAUKEGIATANWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa tarifpajak penghasilan untuk Wajib Pajak orangpribadidalamnegeri telahdiubahsebagaimanadiatur dalam Pasal 17 ayat (1)huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor7Tahun2021tentangHarmonisasiPeraturan Perpajakan,perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi;b.bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak PenghasilanPasal21,termasukbagipejabatnegara, pegawai negeri sipil,anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia,dan pensiunannya,perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanismepemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhurufadanhurufb,sertauntukmelaksanakan ketentuanPasal21ayat(5)Undang-UndangNomor7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor7Tahun2021tentangHarmonisasiPeraturan Perpajakan,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa,atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesia Tahun 1945;2.Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor50,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3263)sebagaimana telah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor7Tahun2021tentangHarmonisasiPeraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021Nomor246,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6736);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGANDENGANPEKERJAAN,JASA,ATAUKEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini,yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor7Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.2.Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dengan namadan dalambentukapapunyangditerima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.3.Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BABIITARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL21 ATAS PENGHASILANSEHUBUNGANDENGANPEKERJAAN,JASA,ATAUKEGIATANWAJIBPAJAKORANGPRIBADI
Pasal 2(1)Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:a.tarif berdasarkanPasal17ayat(1)hurufaUndang- Undang Pajak Penghasilan;danb.tarifefektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2)Tarifefektifpemotongan PajakPenghasilanPasal21 sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufb terdiri atas:a.tarifefektifbulanan;ataub.tarif efektif harian.
(3)Tarifefektif bulanan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahunpajak.
(4)Kategori tarifefektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)terdiri atas:a.kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1.tidak kawin tanpa tanggungan;2.tidak kawin dengan jumlah tanggungansebanyak1(satu)orang;atau 3.kawintanpatanggungan.b.kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yangditerimaataudiperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:1.tidak 1 kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak2(dua)orang;2.tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga)orang;3.kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1(satu)orang;atau4.kawin denganjumlah tanggungan sebanyak 2(dua) orang.c.kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin denganjumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga)orang.
(5)Perincianatastarifefektif bulanandarimasing-masing kategorisebagaimanadimaksudpadaayat(4)beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A,huruf B,dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6)Perincian atas tarifefektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantumdalamLampiranhurufDyangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagiWajib Pajak orang pribadiyangmenerimapenghasilansehubungandengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan,termasuk pejabat negara, pegawainegeri sipil,anggota tentaranasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia,, dan pensiunannya.
BAB IIIKETENTUANPENUTUP
Pasal 4PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku,Pasal2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5174),dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.
JOKOWIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 163
Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARAREPUBLIK INDONESIAPlh Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,u sihwati Lestari
PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILANSEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,JASA,ATAU KEGIATAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADII. UMUMDengandiundangkannyaUndang-UndangNomor7Tahun2021 tentangHarmonisasiPeraturanPerpajakan,terdapatperubahanmateri khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.Untukitu,perludilakukanpenyesuaiantarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orangpribadi.Selanjutnya,dalamrangkamendorongtingkatkepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasipemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas,perlu diatur penggunaan tarifefektif yang digunakanuntukpemotongan Pajak Penghasilan Pasal21, selain tarif pajak penghasilan Pasal17 ayat (1)huruf a Undang-Undang PajakPenghasilan.BerdasarkanketentuanPasal21ayat(5)Undang- Undang Pajak Penghasilan,tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat ditetapkan berbeda dari tarif pajak penghasilan Pasal17 ayat (1) hurufa Undang-Undang Pajak Penghasilan,melalui Peraturan Pemerintah.PenetapantarifefektifpemotonganPajakPenghasilanPasal21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun,iuran pensiun,dan Penghasilan TidakKenaPajak.Penerapantarifefektifini akanmemberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagiWajibPajak.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1)huruf a dan tarifefektif yang digunakan bagiWajib Pajak orang pribadiyang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan,termasuk pejabat negara,pegawai negeri sipil,anggota tentara nasional Indonesia,anggota kepolisian negara Republik Indonesia,dan pensiunannya.
Ⅱ . PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas
Pasal 2Ayat (1)Contoh:Tuan R bekerja sebagai pegawaitetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024,Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)per bulan dan membayar iuranpensiunsebesarRp100.000,00(seratusriburupiah)per bulan.Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0).Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1.Berdasarkan status PTKP(K/0)dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima ataudiperolehTuanRuntukmasapajakJanuari2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif KategoriAyaitu dengan tarif sebesar 2%(dua persen).Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00x2%=Rp200.000,00.
2.Pada bulan Desember 2024,penghitungan besarnyapemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahunpajak (Januari-Desember 2024)dilakukan dengan menggunakan tarifPasal 17 ayat (1)huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
BesaranPajakPenghasilanPasal21yangdipotongoleh PT ABC atas penghasilan Tuan Runtuk masa pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Huruf aPenentuan tarif efektif bulanan dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun,iuran pensiun,dan/atauPenghasilanTidakKenaPajakyang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
HurufbPenentuantarif efektif hariandalamketentuaninitelah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakanpemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto
Ayat (3)Cukup jelas.
Ayat (4)Cukup jelas
Ayat (5)Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan yang diterima WajibPajak orang pribadi dalam satu masa pajak.
Ayat (6)Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotonganPajakPenghasilanPasal21yaitu penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang diterima secara harian, mingguan,satuan,atau borongan.Dalamhalpenghasilantidakditerima secaraharian,dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehariyaiturata-rataupahmingguan,upahsatuan,atauupah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Pasal 3Cukupjelas.
Pasal 4Cukup jelas.
Pasal 5Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6904
页:
[1]