印度尼西亚《所得税法修正案》
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa denganUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungandenganpenghasilanyangditerimaataudiperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangatkegotong-royongannasionaldalampembiayaanNegara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwauntukmenampungperkembanganperekonomiannasional padaumumnyadanperkembanganduniausahapadakhususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),Pasal20ayat (1),danPasal23ayat(2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undangNomor7Tahun1983tentangPajakPenghasilan (LembaranNegaraTahun 1983Nomor50,TambahanLembaran Negara Nomor 3263);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN,
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. KetentuanPasal4ayat(1)hurufa danhurufb diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan ataujasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuklainnya,kecualiditentukanlaindalamUndang-undang ini;
b. hadiahundiandan penghargaan;"
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga berbunyi:"d.penggantian atau imbalan berkenaan dcngan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatandari PemerintahatauWajib Pajak menurut Undang-undang ini, denganketentuanbahwabagipemberikerja imbalan tersebut tidakboleh dikurangkan daripenghasilanbruto kecualiuntukdaerahterpencilyangdiaturlebihlanjutdengan Peraturan Pemerintah; "
3. KetentuanPasal4ayat(3)hurufg diubah sehinggaberbunyi "g. dividenataubagiankeuntunganyangditerimaataudiperoleh Perseroan Terbatas dalam negcri, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah hurufl dan m, yang berbunyi :
"l. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana yang berasaldari investasiuntuk kepentingan pemodal, berupa :
1) dividendari Perseroan Terbatas yang didirikandi Indonesia,
2) bungaobligasi, dan
3) keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas, sepanjangseluruhpenghasilanbersihyangditerimaatau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai
bagian keuntungan atau dividen;
m.penghasilanyang diterimaataudiperolehperusahaanModal Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keuntungan dari penjualanatau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan :
1) penyertaanmodaldariperusahaanModalVenturatersebut dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektorusahayangditetapkanlebihlanjutdengan Peraturan Pemerintah, dan
2) penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkandi Bursa Efek."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
"a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, penggantian atau imbalandalam bentuk natura danatau kenikmatantertentudidaerahterpencilyangdiaturlebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi:
"d. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ataukenikmatantertentudidaerahterpencildapat dikurangkandari penghasilanbrutosebagaimanadimaksud dalamPasal6ayat(1)hurufadanbagipenerimaimbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7. Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi:
"(15) Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapatmelakukanpenyusutanatashartayangdimilikidan dipergunakan untuk kegiatan usahadidaerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :
a. metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun,atau
b. metode menurunsecara berimbang,dengan ketentuan untuk Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(16)Biayauntuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat lebihdarisatutahundalam rangkapenanamanmodaldi daerah terpencil,dapat diamortisasidengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 13 ditambahayat (3) yang berbunyi :
(3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, KontrakKarya,danKontrakBagiHasil,disampingdalam bahasaIndonesiadanmatauangrupiah,atasijinMenteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan perpajakandenganketentuanbahwaSuratpemberitahuan harusdiisidalambahasa Indonesiadanmatauangrupiah termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
9. KetentuanPasal23ayat (1)diubahsehingga berbunyisebagai berikut :
"(1)Ataspenghasilantersebutdibawahini,dengannamadan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengannamadandalambentukapapun,atauWajibPajak Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selainbankdanlembagakeuanganlainnya,dipotongpajak oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen dari perseroan dalam negeri, dengan memperhatikanketentuansebagaimanadimaksuddalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf 1, dan huruf Undang-undang ini;
2) bunga,termasuk imbalankarenajaminan pengembalian hutang,denganmemperhatikanketentuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-undang ini;
3) sewa,royalti,danpenghasilanlainsehubungandengan penggunaan harta;
b. sebesar9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas imbalanyang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukandi Indonesia."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku padatanggal 1 Januari 1992.
Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan Undang-undang ini denganpenempatannyadalamLembaranNegara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
UMUM
BahwadenganUndang-undangNomor7Tahun1983tentangPajak Penghasilan telah diatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan, yang padadasarnya menyangkut subyek pajak,obyek pajak, tarif pajak dan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, serta dengan memperhatikanjiwaPasal33Undang-UndangDasar1945,perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7Tahun1983tentangPajakPenghasilan,agardapatmenampung perkembangandimaksud.
Pasal4ayat(3)hurufgUndang-undangNomor7Tahun1983 menetapkanbahwadividenyangditerimaataudiperolehsuatu perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan obyekPajakPenghasilan,sepanjangpenyertaantersebutmeliputi minimal 25%(duapuluhlimapersen) darinilai saham yang disetor sertakeduabadantersebutmempunyaihubunganekonomisdalam jalurusahanya.
Ketentuaninimendorongterjadinyaintegrasivertikalyangkurang sesuaidengan semangat pemerataan kesempatan berusaha.
Oleh karena itu terhadap ketentuan di atas perlu diadakan perubahan dengan tetap menjaga prinsip progresivitas dalam pengenaanPajak Penghasilan.Bentuk-bentukusahaberupaPerusahaanReksaDana (InvestmentFund) danperusahaan Modal Ventura(VentureCapital) merupakanwahanapembiayaanyangdapatdimanfaatkansebagai saranadalam pemerataankesempatanusahaterutamabagipara pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah termasuk koperasi. Selain itu kedua wahana pembiayaan tersebut juga dapat dimanfaatkan untukmenunjang investasi yangpada gilirannya akan membantuperkembanganperekonomiannasional.Olehkarenaitu dipandang perlu untuk memberikan insentif perpajakan.
Untukmendorongperkembanganperekonomiandidaerahterpencil termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di bidang perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dapat lebih menarik orang bekerja didaerah terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah tersebut perludiberikankemudahanberupakeluwesandalammenggunakan metodepenyusutandanamortisasiagar lebihmenarikbagipara penanam modal.
Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri yangpadagilirannyaakan meningkatkankesempatankerjamaka kepada para penanam modal dari luar negeri perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan tetap berpegangpadaketentuanperundang-undanganperpajakanyang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat(1)
Huruf a
Termasukdalampenghasilanadalahsemuaimbalanatau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberianimbalandalambentuknaturatidakdimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluarantersebuttidakbolehdikurangkansebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Pasal 4
Ayat(1)
Hurufb
Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikantanpadiundi.
Angka 2
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf d
Bilaseorangpemberikerjayang merupakanWajib Pajak menurut pengertian Undang-undang ini memberi imbalan berupanaturadan/ataukenikmatankepadakaryawanatau oranglain yangadahubunganpekerjaan,makakenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang berkenaandengan pekerjaanataujasayang dilakukandi daerah terpencil.
Pengertiandaerahterpencilantara lain ditentukan oleh mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi umum baik darat, lautmaupunudara,dankeadaanprasaranaekonomidan sosialnyasangatterbatassehingga penanam modalyang menanamkanmodaldidaerahtersebut harusmembangun sendiri prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit,sekolah. Kenikmatan pemakaian rumahyang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah NonDepartemenlainnya,tidakmerupakanpenghasilanbagi pihak yang bersangkutan. Dalam Pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan.
memberi imbalan berupa natura dan/ atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian undang-undangini,makakenikmatantersebutmerupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Contoh : Seorangpegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh kenikmatanmenempatirumahyangdisewaoleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagaipenghasilanbagipegawaitersebut,sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak.
Ketentuan inidimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh pemberikerjakepadapegawaiataukaryawannyadilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya.
Angka 3
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf g
Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang diterimaataudiperolehPerseroanTerbatasdalamnegeri, Koperasi,BadanusahaMilik NegaraatauDaerah (BUMN/ BUMD),daripenyertaannyapadabadanusahalainnyayang didirikandiIndonesiasesuaiperaturanperundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.YangdimaksuddenganBUMNdalamayatini adalahPerusahaanPerseroan(PERSERO),BankPemerintah, dan Pertamina.
Perluditegaskanbahwadalamhalpenerimadividenatau bagiankeuntunganadalahWajibPajakselainbadan-badan tersebutdiatas,sepertiperseoranganbaikdalamnegeri maupun luar negeri, Firma, Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap) dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian keuntungan tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan.
Angka 4
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali,atau penjualansekuritas.
Bagipemodalkhususnyapemodalkecil,perusahaanReksa Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya.
Penghasilan yang diterima atau diperolehperusahaanReksa Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan ini,makadividen danbungaobligasi sertakeuntungandari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembanganperusahaanReksaDanayangpadagilirannya dapatmeningkatkanpenghasilanpemodalkecil,sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima atau diperolehperusahaanReksa Danadarisumber-sumberdiatasbukanmerupakanobyek PajakPenghasilansepanjangmemenuhipersyaratansebagai
berikut :
a. penghasilantersebut berupadividenyangberasaldari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari obligasi yang diperdagangkan diPasar Modal diIndonesia serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diperdagangkandi Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruhpenghasilanbersihyangditerimaataudiperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal.
ApabilaperusahaanReksaDanayangbersangkutantidak memenuhikeduapersyaratantersebut,misalnyadengan menahan sebagian labanya, maka atas seluruh penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan selainyangmemenuhipersyaratantersebut,dikenakan PajakPenghasilan.Mengingatbahwapenghasilanberupa dividen,bunga obligasi dankeuntungankarenapenjualan sekuritas tidak dikenakanPajakPenghasilan,maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari sumberpenghasilan lainnyamaupundengan penghasilan tahun-tahun berikutnya (kompensasi vertikal dan horizontal).
Dividendanbungaobligasiyangditerimaataudiperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh perusahaan Reksa Dana.
Huruf m
PerusahaanModalVentura (Venture Capital Company) adalahsuatu perusahaan yang kegiatanusahanya membiayai perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangkawaktutertentu.
Denganketentuanini,bagiankeuntunganyangditerima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta keuntunganyangditerimaataudiperolehdaripenjualan ataupengalihanpenyertaannyatidaktermasuksebagai obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu, termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
b. perusahaanpasanganusahatersebutbukanperusahaan yang telah menjualsahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal Ventura memperoleh fasilitas perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat diarahkan kepadasektor-sektor kegiatanekonomi yang memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perludiatur lebihlanjutdalamPeraturanPemerintah.Mengingatpulabahwa perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaanyang belummempunyaiakseskePasar Modal.OlehkarenaituadalahtepatapabilaperusahaanModal Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketent uan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,makaatasdividenataubagiankeuntunganyangditerimaatau diperolehperusahaan Modal Ventura yangmemenuhipersyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.
Angka 5 Pasal 6
Ayat(1)
Huruf a
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahunpajakdanmenguranginyadenganbiaya-biayaatau pengurangan yang diperbolehkanoleh Pasal ini.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanadalah biayaatau pengeluaran yang ada hubungan langsungdenganpenghasilanyangditerimaataudiperoleh Wajib Pajak.
Dalampengertianbiayauntukmendapatkan,menagihdan memelihara penghasilandari usaha, termasuk pemberian imbalandalam bentuk natura dan/atau kenikmatantertentudi daerah terpencil.
Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan.
Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,apabilaberlebih-lebihan, yaitumelampaui gajipegawailain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnyamelampauijumlah yangditetapkanolehMenteri Keuangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1).
Dalammenentukanbesarnyabungayangdapatdikeluarkan dari penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuantentangpengeluaranataubiayabunga yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (2).
Bungayangdibayarkansehubungandenganhutangpribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan.
Angka 6
Pasal 9
Ayat(1)
Huruf d
Semuapemberianimbalandalambentuknaturadan/atau kenikmatanyangdiberikankepadakaryawanataupemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja,kecualipemberianpenggantianatauimbalanberupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaanataujasayangdilakukandidaerahterpencil sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Angka 7
Pasal 11
Ayat(15)
Untukmendoronginvestasididaerahterpencil,makakepada parapenanammodalyangmenanamkanmodalnyadidaerah terpencilperludiberikaninsentifdalammenggunakanmetode penyusutan.Kepadaparapenanammodaltersebutdiberikan pilihandalammenerapkanmetodepenyusutanyaitu metode garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara berimbang(decliningbalance)atashartayangdimilikidan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar golongan bangunandengan ketentuansebagai berikut :
a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang disusutkan;
b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan berdasarkan ayat (9);
c. Metode penyusutan harusditerapkan secara taat asas.
Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaatnya.
PengertianGolongan Bangunandalamayatini meliputipula prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumahsakit, sekolah, yang dimilikidandigunakandalam kegiatan usahaWajib Pajak didaerah terpencil.
Keluwesandalammenggunakanmetodepenyusutaninihanya diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertiandaerah terpencilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) huruf d dan Pasal 6 ayat(1) huruf a.
Ayat(16)
Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat(10),ayat(11)danayat(12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud dapatdiamortisasidenganmetodemenurunsecaraberimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11) dan ayat(12),makaperusahaantersebuttidakbolehmenerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini.
Angka 8
Pasal 13
Ayat(3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakanbahasaIndonesiadansatuanmatauangrupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pulamenggunakanbahasaasingdansatuanmatauangselain rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan(SPT)tetapharusdiisidenganmenggunakan bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pulapembayaran kewajibanpajaknya harusdilakukandalam satuan mata uang rupiah.
Angka 9
Pasal 29
Ayat(1)
Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9%(sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar15%(limabelas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya.
Pasal II
Cukup jelas
页:
[1]