繁星追梦 发表于 2024-11-25 16:33:56

印度尼西亚《所得税法修正案》

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :   a. bahwa denganUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,    telah    diatur    mengenai    kewajiban    perpajakan sehubungandenganpenghasilanyangditerimaataudiperoleh Subyek   Pajak   perseorangan   maupun   badan   guna   mewujudkan semangatkegotong-royongannasionaldalampembiayaanNegara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwauntukmenampungperkembanganperekonomiannasional padaumumnyadanperkembanganduniausahapadakhususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;


Mengingat   :   
1. Pasal   5   ayat   (1),Pasal20ayat   (1),danPasal23ayat(2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undangNomor7Tahun1983tentangPajakPenghasilan (LembaranNegaraTahun   1983Nomor50,TambahanLembaran Negara Nomor 3263);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN   :


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG   TENTANG    PERUBAHAN   ATAS    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN,


Pasal I


Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. KetentuanPasal4ayat(1)hurufa danhurufb diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan ataujasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuklainnya,kecualiditentukanlaindalamUndang-undang ini;
b. hadiahundiandan penghargaan;"


2. Ketentuan    Pasal    4   ayat    (3)    huruf   d    diubah   sehingga berbunyi:"d.penggantian atau imbalan berkenaan dcngan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau   kenikmatandari   PemerintahatauWajib   Pajak   menurut Undang-undang ini, denganketentuanbahwabagipemberikerja imbalan tersebut tidakboleh dikurangkan daripenghasilanbruto kecualiuntukdaerahterpencilyangdiaturlebihlanjutdengan Peraturan Pemerintah; "


3. KetentuanPasal4ayat(3)hurufg diubah sehinggaberbunyi "g. dividenataubagiankeuntunganyangditerimaataudiperoleh Perseroan Terbatas dalam negcri, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"


4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah hurufl dan m, yang berbunyi :
"l. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana yang berasaldari investasiuntuk kepentingan pemodal, berupa :
1) dividendari Perseroan Terbatas yang didirikandi Indonesia,
2) bungaobligasi, dan
3) keuntungan   dari   penjualan   atau   pengalihan   sekuritas, sepanjangseluruhpenghasilanbersihyangditerimaatau diperolehnya   dibagikan   kepada    para   pemodal   sebagai
bagian keuntungan atau dividen;
m.penghasilanyang   diterimaataudiperolehperusahaanModal Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan       di       Indonesia       sesuai       dengan       peraturan perundang-undangan   yang    berlaku,    dan    keuntungan    dari penjualanatau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan :
1) penyertaanmodaldariperusahaanModalVenturatersebut dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektorusahayangditetapkanlebihlanjutdengan Peraturan Pemerintah, dan
2) penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkandi Bursa Efek."


5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
"a.    biaya    untuk   mendapatkan,    menagih    dan   memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, penggantian atau imbalandalam bentuk natura danatau kenikmatantertentudidaerahterpencilyangdiaturlebih lanjut      dengan Peraturan Pemerintah, bunga, sewa, royalti, biaya   perjalanan,   piutang   yang   nyata-nyata   tidak   dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi:
"d.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali   penggantian   atau   imbalan   dalam   bentuk   natura dan/ataukenikmatantertentudidaerahterpencildapat dikurangkandari   penghasilanbrutosebagaimanadimaksud dalamPasal6ayat(1)hurufadanbagipenerimaimbalan dimaksud   bukan   merupakan   penghasilan   sesuai    dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"


7. Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi:
"(15) Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapatmelakukanpenyusutanatashartayangdimilikidan dipergunakan untuk kegiatan usahadidaerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :
a. metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun,atau
b. metode   menurunsecara   berimbang,dengan   ketentuan untuk Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(16)Biayauntuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat lebihdarisatutahundalam   rangkapenanamanmodaldi daerah terpencil,dapat diamortisasidengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."


8. Ketentuan Pasal 13 ditambahayat (3) yang berbunyi :
(3)    Bagi   perusahaan   dalam   rangka   penanaman   modal   asing, KontrakKarya,danKontrakBagiHasil,disampingdalam bahasaIndonesiadanmatauangrupiah,atasijinMenteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan perpajakandenganketentuanbahwaSuratpemberitahuan harusdiisidalambahasa   Indonesiadanmatauangrupiah termasuk      kewajiban       pembayaran       pajaknya,      yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."


9. KetentuanPasal23ayat   (1)diubahsehingga   berbunyisebagai berikut :
"(1)Ataspenghasilantersebutdibawahini,dengannamadan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengannamadandalambentukapapun,atauWajibPajak Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selainbankdanlembagakeuanganlainnya,dipotongpajak oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen      dari      perseroan      dalam      negeri,      dengan memperhatikanketentuansebagaimanadimaksuddalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf 1, dan huruf Undang-undang ini;
2) bunga,termasuk   imbalankarenajaminan   pengembalian hutang,denganmemperhatikanketentuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-undang ini;
3) sewa,royalti,danpenghasilanlainsehubungandengan penggunaan harta;
b. sebesar9%   (sembilan   persen)   dari   jumlah   bruto   atas imbalanyang   dibayarkan   untuk   jasa   teknik   dan   jasa manajemen yang dilakukandi Indonesia."


Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku padatanggal 1 Januari 1992.


Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan Undang-undang ini denganpenempatannyadalamLembaranNegara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd


SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991


MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd


MOERDIONO


PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN


UMUM


BahwadenganUndang-undangNomor7Tahun1983tentangPajak Penghasilan telah diatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan, yang padadasarnya menyangkut subyek pajak,obyek pajak, tarif pajak dan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan   perkembangan   dunia   usaha   pada   khususnya,   serta   dengan memperhatikanjiwaPasal33Undang-UndangDasar1945,perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7Tahun1983tentangPajakPenghasilan,agardapatmenampung perkembangandimaksud.
Pasal4ayat(3)hurufgUndang-undangNomor7Tahun1983 menetapkanbahwadividenyangditerimaataudiperolehsuatu perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan obyekPajakPenghasilan,sepanjangpenyertaantersebutmeliputi minimal 25%(duapuluhlimapersen) darinilai saham yang disetor sertakeduabadantersebutmempunyaihubunganekonomisdalam jalurusahanya.
Ketentuaninimendorongterjadinyaintegrasivertikalyangkurang sesuaidengan semangat pemerataan kesempatan berusaha.


Oleh karena itu terhadap ketentuan di atas perlu diadakan perubahan dengan tetap menjaga prinsip progresivitas dalam pengenaanPajak Penghasilan.Bentuk-bentukusahaberupaPerusahaanReksaDana (InvestmentFund) danperusahaan Modal Ventura(VentureCapital) merupakanwahanapembiayaanyangdapatdimanfaatkansebagai saranadalam   pemerataankesempatanusahaterutamabagipara pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah termasuk koperasi. Selain    itu    kedua    wahana    pembiayaan    tersebut    juga    dapat dimanfaatkan untukmenunjang investasi yangpada gilirannya akan membantuperkembanganperekonomiannasional.Olehkarenaitu dipandang perlu untuk memberikan insentif perpajakan.
Untukmendorongperkembanganperekonomiandidaerahterpencil termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di bidang perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dapat lebih menarik orang bekerja didaerah terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah tersebut perludiberikankemudahanberupakeluwesandalammenggunakan metodepenyusutandanamortisasiagar   lebihmenarikbagipara penanam modal.
Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri yangpadagilirannyaakan   meningkatkankesempatankerjamaka kepada   para   penanam   modal   dari   luar   negeri   perlu   diberikan kemudahan   dalam    penyelenggaraan    pembukuan    dengan   tetap berpegangpadaketentuanperundang-undanganperpajakanyang berlaku.


PASAL DEMI PASAL


Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat(1)
Huruf a
Termasukdalampenghasilanadalahsemuaimbalanatau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberianimbalandalambentuknaturatidakdimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluarantersebuttidakbolehdikurangkansebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.


Pasal 4
Ayat(1)
Hurufb
Hadiah   undian    mencakup   juga   pengertian   hadiah   yang diberikantanpadiundi.
Angka 2


Pasal 4
Ayat(3)
Huruf d
Bilaseorangpemberikerjayang   merupakanWajib   Pajak menurut   pengertian   Undang-undang   ini   memberi   imbalan berupanaturadan/ataukenikmatankepadakaryawanatau oranglain yangadahubunganpekerjaan,makakenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah   yang   disewa   oleh   perusahaan   atau   rumah   milik perusahaan,   pemberian   beras   dengan    cuma-cuma,    dan sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang berkenaandengan   pekerjaanataujasayang   dilakukandi daerah terpencil.
Pengertiandaerahterpencilantara   lain   ditentukan   oleh mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi umum baik darat, lautmaupunudara,dankeadaanprasaranaekonomidan sosialnyasangatterbatassehingga   penanam   modalyang menanamkanmodaldidaerahtersebut   harusmembangun sendiri    prasarana   yang   dibutuhkan   untuk    menjalankan kegiatan   usahanya,   seperti   jalan    lingkungan,   jembatan, pelabuhan,   rumah   sakit,sekolah.   Kenikmatan   pemakaian rumahyang   diberikan   oleh   Pemerintah   kepada   pegawai Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah NonDepartemenlainnya,tidakmerupakanpenghasilanbagi pihak   yang   bersangkutan.    Dalam   Pengertian   Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan.
memberi   imbalan   berupa   natura   dan/   atau   kenikmatan tersebut   bukan   Wajib      Pajak      menurut   pengertian undang-undangini,makakenikmatantersebutmerupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.


Contoh :   Seorangpegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah   satu   perwakilan   diplomatik,    memperoleh kenikmatanmenempatirumahyangdisewaoleh perwakilan         diplomatik         tersebut         atau kenikmatan-kenikmatan         lainnya,         maka kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagaipenghasilanbagipegawaitersebut,sebab perwakilan   diplomatik   yang   bersangkutan   tidak merupakan Subyek Pajak.
Ketentuan inidimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh pemberikerjakepadapegawaiataukaryawannyadilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya.
Angka 3


Pasal 4
Ayat(3)
Huruf g
Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang diterimaataudiperolehPerseroanTerbatasdalamnegeri, Koperasi,BadanusahaMilik   NegaraatauDaerah   (BUMN/ BUMD),daripenyertaannyapadabadanusahalainnyayang didirikandiIndonesiasesuaiperaturanperundang-undangan yang    berlaku,   tidak    termasuk    sebagai    obyek   Pajak Penghasilan.YangdimaksuddenganBUMNdalamayatini adalahPerusahaanPerseroan(PERSERO),BankPemerintah, dan Pertamina.
Perluditegaskanbahwadalamhalpenerimadividenatau bagiankeuntunganadalahWajibPajakselainbadan-badan tersebutdiatas,sepertiperseoranganbaikdalamnegeri maupun   luar   negeri,   Firma,   Perseroan   Komanditer (Comanditaire   Venootschap)      dan      sebagainya,   maka penghasilan berupa dividen atau bagian keuntungan tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan.
Angka 4


Pasal 4
Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang   kegiatan    utamanya    melakukan   investasi,    investasi kembali,atau penjualansekuritas.
Bagipemodalkhususnyapemodalkecil,perusahaanReksa Dana   merupakan    salah   satu    pilihan   yang   aman    untuk menanamkan modalnya.
Penghasilan yang diterima atau diperolehperusahaanReksa Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan ini,makadividen danbungaobligasi sertakeuntungandari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembanganperusahaanReksaDanayangpadagilirannya dapatmeningkatkanpenghasilanpemodalkecil,sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima atau diperolehperusahaanReksa Danadarisumber-sumberdiatasbukanmerupakanobyek PajakPenghasilansepanjangmemenuhipersyaratansebagai


berikut :
a. penghasilantersebut   berupadividenyangberasaldari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari obligasi yang diperdagangkan diPasar Modal diIndonesia serta   keuntungan   dari   penjualan   sekuritas   yang diperdagangkandi Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruhpenghasilanbersihyangditerimaataudiperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal.
ApabilaperusahaanReksaDanayangbersangkutantidak memenuhikeduapersyaratantersebut,misalnyadengan menahan   sebagian      labanya,   maka      atas   seluruh penghasilannya    akan    dikenakan    Pajak    Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan selainyangmemenuhipersyaratantersebut,dikenakan PajakPenghasilan.Mengingatbahwapenghasilanberupa dividen,bunga obligasi dankeuntungankarenapenjualan sekuritas tidak dikenakanPajakPenghasilan,maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari sumberpenghasilan   lainnyamaupundengan   penghasilan tahun-tahun   berikutnya      (kompensasi   vertikal      dan horizontal).
Dividendanbungaobligasiyangditerimaataudiperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23.
Namun   demikian   dividen   yang   dibagikan   kepada   para pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh perusahaan Reksa Dana.
Huruf m


PerusahaanModalVentura   (Venture   Capital   Company) adalahsuatu perusahaan yang kegiatanusahanya membiayai perusahaan   pasangan   usaha   dalam   bentuk   penyertaan modal untuk suatu jangkawaktutertentu.
Denganketentuanini,bagiankeuntunganyangditerima atau   diperoleh   dari   perusahaan   pasangan   usaha   serta keuntunganyangditerimaataudiperolehdaripenjualan ataupengalihanpenyertaannyatidaktermasuksebagai obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan


sebagai berikut :
a. perusahaan   pasangan    usaha   dari   perusahaan   Modal Ventura   berusaha   dalam   sektor-sektor   usaha   tertentu, termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
b. perusahaanpasanganusahatersebutbukanperusahaan yang telah menjualsahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat    perusahaan    Modal   Ventura    memperoleh    fasilitas perpajakan,   agar   kegiatan    perusahaan   Modal   Ventura    dapat diarahkan kepadasektor-sektor kegiatanekonomi yang memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perludiatur lebihlanjutdalamPeraturanPemerintah.Mengingatpulabahwa perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh       perusahaan      Modal       Ventura       diarahkan      pada perusahaan-perusahaanyang   belummempunyaiakseskePasar Modal.OlehkarenaituadalahtepatapabilaperusahaanModal Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.


Sebagai akibat dari adanya ketent uan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,makaatasdividenataubagiankeuntunganyangditerimaatau diperolehperusahaan Modal Ventura yangmemenuhipersyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.


Angka 5 Pasal 6
Ayat(1)
Huruf a
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahunpajakdanmenguranginyadenganbiaya-biayaatau pengurangan yang diperbolehkanoleh Pasal ini.
Biaya    untuk    mendapatkan,    menagih,    dan   memelihara penghasilanadalah biayaatau pengeluaran yang ada hubungan langsungdenganpenghasilanyangditerimaataudiperoleh Wajib Pajak.
Dalampengertianbiayauntukmendapatkan,menagihdan memelihara   penghasilandari   usaha,   termasuk   pemberian imbalandalam bentuk natura dan/atau kenikmatantertentudi daerah terpencil.
Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan.
Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,apabilaberlebih-lebihan, yaitumelampaui gajipegawailain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu,   maka   kelebihannya   tidak   boleh   dikurangkan   dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam   biaya   ini   termasuk   pula   bunga   yang   dibayarkan sehubungan   dengan   hutang   perusahaan,   kecuali   apabila jumlahnyamelampauijumlah yangditetapkanolehMenteri Keuangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1).
Dalammenentukanbesarnyabungayangdapatdikeluarkan dari         penghasilan         bruto         perlu         diperhatikan ketentuan-ketentuantentangpengeluaranataubiayabunga yang   tidak   boleh   dikurangkan   dari   penghasilan   bruto sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (2).
Bungayangdibayarkansehubungandenganhutangpribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan.
Angka 6


Pasal 9
Ayat(1)
Huruf d
Semuapemberianimbalandalambentuknaturadan/atau kenikmatanyangdiberikankepadakaryawanataupemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja,kecualipemberianpenggantianatauimbalanberupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaanataujasayangdilakukandidaerahterpencil sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Angka 7


Pasal 11
Ayat(15)
Untukmendoronginvestasididaerahterpencil,makakepada parapenanammodalyangmenanamkanmodalnyadidaerah terpencilperludiberikaninsentifdalammenggunakanmetode penyusutan.Kepadaparapenanammodaltersebutdiberikan pilihandalammenerapkanmetodepenyusutanyaitu   metode garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari20   (dua   puluh)   tahun,   atau   metode   menurun   secara berimbang(decliningbalance)atashartayangdimilikidan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar golongan bangunandengan ketentuansebagai berikut :
a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang disusutkan;
b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan berdasarkan ayat (9);
c. Metode penyusutan harusditerapkan secara taat asas.
Atas   harta   Golongan   Bangunan   tetap   disusutkan   dengan menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaatnya.
PengertianGolongan   Bangunandalamayatini   meliputipula prasarana,   seperti   jalan   lingkungan,   jembatan,   pelabuhan, rumahsakit, sekolah, yang dimilikidandigunakandalam kegiatan usahaWajib Pajak didaerah terpencil.
Keluwesandalammenggunakanmetodepenyusutaninihanya diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertiandaerah terpencilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) huruf d dan Pasal 6 ayat(1) huruf a.


Ayat(16)
Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum yang   menanamkan   modalnya   di   daerah   terpencil   diberikan perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat(10),ayat(11)danayat(12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud dapatdiamortisasidenganmetodemenurunsecaraberimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11) dan ayat(12),makaperusahaantersebuttidakbolehmenerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini.
Angka 8


Pasal 13
Ayat(3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing,   Kontrak   Karya,   dan   Kontrak   Bagi   Hasil   di   samping menggunakanbahasaIndonesiadansatuanmatauangrupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pulamenggunakanbahasaasingdansatuanmatauangselain rupiah    atas    ijin    Menteri   Keuangan.   Sedangkan   Surat Pemberitahuan(SPT)tetapharusdiisidenganmenggunakan bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pulapembayaran   kewajibanpajaknya   harusdilakukandalam satuan mata uang rupiah.
Angka 9


Pasal 29
Ayat(1)
Dengan   ketentuan   ini,   maka   terhadap   penghasilan   berupa imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9%(sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya.   Sedangkan   atas   penghasilan   lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar15%(limabelas persen)    dari    jumlah   bruto    oleh   pihak    yang    wajib membayarkannya.


Pasal II
Cukup jelas
页: [1]
查看完整版本: 印度尼西亚《所得税法修正案》